Penipuan Berkedok WO Pernikahan: Modus Promo Menggiurkan dan Skema Gali Lubang Tutup Lubang
Pasangan suami istri yang menjalankan usaha Wedding Organizer (WO) kini tengah menjadi sorotan publik setelah terungkapnya modus penipuan yang mereka lakukan. Demi menarik minat calon pengantin, pelaku menawarkan berbagai promo menggiurkan, termasuk subsidi biaya sewa gedung hingga bonus kambing guling. Penawaran menarik ini diduga kuat menjadi salah satu strategi jitu untuk menjerat para korban yang sedang merencanakan hari bahagia mereka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, membeberkan detail promo yang ditawarkan oleh tersangka. “Promonya contohnya dia kasih subsidi untuk gedung, dia kasih subsidi Rp 20 juta untuk sewa gedung. Terus dia ada promo dikasih kambing guling satu. Itu promonya,” jelas AKBP Bayu Kurniawan pada Selasa (2/6). Tawaran seperti ini tentu sangat menarik bagi pasangan yang ingin menggelar resepsi pernikahan, terutama di tengah tingginya biaya persiapan acara.
AKBP Bayu Kurniawan menduga bahwa promo-promo inilah yang menjadi kunci pelaku dalam menarik minat calon pengantin untuk menggunakan jasa WO Marwah Catering. “Mungkin salah satu caranya seperti itu. Mungkin tujuan dia untuk menarik korban,” ujarnya, mengindikasikan bahwa penawaran fantastis tersebut hanyalah umpan semata.
Pasangan Suami Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus yang menggemparkan ini, pihak kepolisian telah secara resmi menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER sebagai tersangka. Keduanya kini telah menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dan penetapan tersangka ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur setelah menerima laporan dari para korban.
Skema Gali Lubang Tutup Lubang: Uang Korban untuk Menutupi Utang Pernikahan Sebelumnya
Salah satu temuan penting dari hasil penyidikan adalah dugaan penggunaan uang dari korban untuk menutup biaya pernikahan korban-korban sebelumnya. Hal ini mengindikasikan adanya skema “gali lubang tutup lubang” yang dijalankan oleh pasangan tersangka. “Uang itu digunakan untuk menutupi biaya pernikahan-pernikahan yang sebelumnya, dari keterangan dia seperti itu,” ungkap AKBP Bayu Kurniawan. Mekanisme ini memungkinkan pelaku untuk terus beroperasi dengan menggunakan dana dari korban baru untuk membayar kewajiban kepada korban lama, menciptakan ilusi bahwa WO tersebut berjalan lancar.

Ilustrasi penawaran promo pernikahan yang menggiurkan.
Sementara itu, terkait dengan dugaan aliran dana untuk pembelian aset seperti rumah atau mobil mewah, pihak kepolisian masih terus mendalaminya. “Kalau itu pemeriksaan lebih lanjut nanti belum bisa kita tahu, nanti kita dalami,” tutur AKBP Bayu Kurniawan. Proses pemeriksaan aset ini penting untuk mengetahui sejauh mana keuntungan yang telah diperoleh pelaku dari aksinya dan untuk melakukan upaya pemulihan aset bagi para korban.
Korban Mayoritas Berasal dari Jakarta
Hingga saat ini, korban yang telah melaporkan diri ke Polres Metro Jakarta Timur mayoritas berasal dari wilayah Jakarta. “Sementara kalau yang udah datang ke tempat kita, kalau yang lain belum tahu, itu Jakarta,” kata AKBP Bayu Kurniawan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada laporan lain dari wilayah lain seiring dengan terus berjalannya penyelidikan dan penyebaran informasi mengenai kasus ini.

Pasangan suami istri pelaku penipuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ER Merupakan Residivis Kasus Serupa
Fakta mengejutkan lainnya adalah terungkapnya bahwa salah satu tersangka, berinisial ER, ternyata merupakan residivis kasus penipuan serupa. Ia pernah diproses hukum di wilayah Jawa Barat pada tahun 2021 lalu atas kasus yang sama. Pengalaman ini menunjukkan bahwa pelaku tidak jera dengan perbuatannya dan kembali mengulangi kejahatannya.

Ilustrasi kantor polisi tempat laporan penipuan diajukan.
Total diperkirakan ada 58 pasangan yang diduga telah menjadi korban dari WO Marwah Catering. Angka ini menunjukkan skala kerugian yang cukup besar dan dampak luas yang ditimbulkan oleh aksi penipuan ini.
Ancaman Hukuman Pidana
Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat dengan Pasal 486 dan 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal ini mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan memberikan keadilan bagi para korban.

Gedung pengadilan tempat persidangan kasus penipuan akan digelar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang merencanakan acara besar seperti pernikahan, untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi yang cermat terhadap setiap penawaran yang diterima. Memilih penyedia jasa yang terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik adalah langkah krusial untuk menghindari kerugian materiil maupun emosional.













