Konsep Pemaafan Hakim: Tinjauan Mendalam

Diposting pada

Vonis Pemaafan Hakim: Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru

Beberapa hari setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sebuah kasus di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, telah mencatat sejarah baru. Majelis hakim di pengadilan tersebut memutuskan untuk memberikan “pemaafan hakim” atau rechterlijk pardon kepada seorang terdakwa anak yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian kabel. Meskipun terbukti bersalah, hakim memilih untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan, mencerminkan semangat keadilan yang lebih mengedepankan aspek kemanusiaan.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, dalam sebuah persidangan yang khusus menangani perkara anak. Juru bicara Pengadilan Negeri Muara Enim, Miryanto, menjelaskan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 9 Januari 2026, bahwa hakim ketua persidangan, Rangga Lukito Desnata, membacakan putusan pemaafan hakim. Keputusan ini diambil meskipun terdakwa anak terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Pertimbangan Mendalam Majelis Hakim

Keputusan untuk memberikan pemaafan hakim didasarkan pada pertimbangan mendalam terhadap berbagai faktor, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP baru, serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP baru. Beberapa poin penting yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim antara lain:

  • Ringannya Perbuatan: Hakim menilai bahwa perbuatan anak tersebut termasuk dalam kategori ringan, sebagaimana diatur dalam berbagai pasal KUHP baru, seperti Pasal 436, 471, 478, 487, 494, dan 593. Hal ini menunjukkan bahwa anak tersebut bukanlah pelaku utama atau otak di balik kejahatan tersebut, melainkan hanya ikut serta.
  • Peran Terdakwa Anak: Terdakwa anak tidak bertindak sebagai inisiator atau dalang kejahatan. Perannya dianggap sekunder dalam rangkaian peristiwa pidana tersebut.
  • Sikap Kooperatif: Berbeda dengan dua terdakwa lainnya yang melarikan diri setelah kejadian, terdakwa anak ini menunjukkan sikap yang tidak berusaha menghindar atau kabur, yang juga menjadi pertimbangan positif bagi hakim.
  • Adanya Perdamaian dan Restitusi: Telah terjadi upaya perdamaian antara terdakwa anak, yang didampingi oleh ayahnya, dengan pihak korban, yaitu PT Pertamina Geothermal Energy. Ayah terdakwa anak juga telah mengganti kerugian yang dialami oleh korban. Hal ini menunjukkan iktikad baik dan upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa syarat-syarat untuk menjatuhkan putusan pemberian maaf telah terpenuhi.

Isi Putusan Pemaafan Hakim

Meskipun menyatakan bahwa anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadapnya. Bunyi putusan tersebut secara tegas menyatakan:

“Mengadili: menyatakan memberi pemaafan kepada anak, menyatakan anak tidak dijatuhi pidana maupun tindakan, memerintahkan anak dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.”

Keputusan ini selaras dengan semangat Pasal 54 ayat (2) KUHP baru, yang menekankan pentingnya mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan pada saat dan setelah tindak pidana dilakukan, demi mewujudkan keadilan dan kemanusiaan.

Landasan Hukum Pemaafan Hakim

Konsep pemaafan hakim yang diterapkan dalam kasus ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan yang baru berlaku.

KUHAP Baru dan Pemaafan Hakim

  • Pasal 1 angka 19 KUHAP Baru: Mendefinisikan “Putusan Pemaafan Hakim” sebagai pernyataan hakim dalam sidang terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dan setelah terjadinya tindak pidana, hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
  • Pasal 246 ayat (1) KUHAP Baru: Memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang sama seperti disebutkan di atas.
  • Pasal 246 ayat (2) KUHAP Baru: Mengategorikan putusan ini sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim.
  • Pasal 246 ayat (3) KUHAP Baru: Mengatur bahwa para pihak yang berperkara tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan pemaafan hakim.

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Menariknya, konsep pemaafan hakim dalam lingkup pidana anak sebenarnya bukanlah hal yang sepenuhnya baru di Indonesia. Konsep serupa telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

  • Pasal 70 UU SPPA: Ketentuan ini memungkinkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap anak, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada saat dan setelah perbuatan dilakukan. Kriteria ini bersifat cukup fleksibel dan dapat berlaku untuk berbagai jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anak.

Tantangan Implementasi

Meskipun konsep pemaafan hakim telah memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam KUHP dan KUHAP baru maupun UU SPPA, implementasinya, terutama dalam konteks KUHAP baru, menghadapi tantangan. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menyoroti adanya kekosongan hukum terkait belum diterbitkannya peraturan turunan.

KUHAP Baru, dalam Pasal 246 ayat (4), menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat putusan pemaafan hakim akan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Namun, hingga saat ini, Perma tersebut belum diterbitkan. Ketidakadaan peraturan turunan ini dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan konsep pemaafan hakim di masa mendatang, meskipun kasus di PN Muara Enim menunjukkan bahwa prinsipnya dapat diimplementasikan.

Kasus di Pengadilan Negeri Muara Enim ini menjadi preseden penting dalam penerapan hukum pidana yang lebih adaptif dan manusiawi, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan anak-anak, sejalan dengan semangat pembaruan hukum di Indonesia.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan