• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Pimpinan Redaksi Batampena.com bernama Joni Pandiangan, KPR Batam Ismail dan Kepala Rutan Kelas IIA Batam Faizal Gerhana Putra. (Sumber foto: Redaksi Batampena.com)

    Klarifikasi Pihak Rutan Kelas IIA Batam Terhadap Berita Dugaan Pungli Pembayaran Uang Kamar 

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Kadispora Batam Zulkarnaen, Walikota Batam Muhammad Rudi dan PLT Ketua KONI Batam Rinaldi Samjaya. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

    Dana Apresiasi Atlet Berprestasi di Batam Diberikan Muhammad Rudi Setelah 1 Tahun Pekan Olahraga Kepri Berlalu

    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Pimpinan Redaksi Batampena.com bernama Joni Pandiangan, KPR Batam Ismail dan Kepala Rutan Kelas IIA Batam Faizal Gerhana Putra. (Sumber foto: Redaksi Batampena.com)

    Klarifikasi Pihak Rutan Kelas IIA Batam Terhadap Berita Dugaan Pungli Pembayaran Uang Kamar 

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Kadispora Batam Zulkarnaen, Walikota Batam Muhammad Rudi dan PLT Ketua KONI Batam Rinaldi Samjaya. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

    Dana Apresiasi Atlet Berprestasi di Batam Diberikan Muhammad Rudi Setelah 1 Tahun Pekan Olahraga Kepri Berlalu

    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Jaksa dan Polri Terkesan Mengabaikan Penetapan Pengadilan, Kenapa Presiden yang Ikut Digugat?

JP by JP
in Daerah, Hukum dan Kriminal
0
Jaksa dan Polri Terkesan Mengabaikan Penetapan Pengadilan, Kenapa Presiden yang Ikut Digugat?
174
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BATAMPENA.COM, Tanjung Balai Karimun – Meninggalnya seorang pengusaha di Tanjung Balai Karimun (TBK) bernama Taslim alias Cikok pada tahun 2002 yang lalu masih mengisahkan teka-teki dalam proses penegakan hukumnya.

Teka-teki dalam proses penegakan hukum itu muncul kala itu Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang pada tahun 2003 membacakan surat penetapan

Dalam surat penetapan itu majelis hakim PN Tanjung Pinang telah menetapkan dua orang berinisial AE alias DU alias CH dan KF sebagai tersangka. Selanjutnya majelis hakim juga memerintahkan kepada kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan dan memerintahkan kepada kepolisian untuk menahan kedua tersangka.

Namun sudah 19 tahun berlalu, kedua penetapan PN Tanjung Pinang itu tidak kunjung dijalankan oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Hal itu yang membuat keluarga korban khususnya anak dari Taslim alias Cikok atas nama Rudiyanto melayangkan gugatan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN TBK).

Rudiyanto melalui kuasa hukumnya atas nama Jhon Asron Purba dan Hasoloan Siburian mengajukan gugatan dengan nomor 44/Pdt.G/2021/PN TBK dengan dalil perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam gugatan itu Presiden Republik Indonesia (RI) ikut digugat sebagai tergugat 1 dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sebagai tergugat 2 serta Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai tergugat 3.

Baca juga:  Robiyanto Gugat Presiden, Kejagung dan Polri di PN TBK Demi Mencari Keadilan Terhadap Kematian Ayahnya 19 Tahun Lalu

Dengan munculnya gugatan dengan tergugat 1 adalah Presiden Republik Indonesia membuat pembaca Media BATAMPENA.COM dengan inisial RS bertanya-tanya, diantaranya;
1. Kenapa harus Presiden RI yang digugat, sementara Kejaksaan dan Polri yang belum menjalankan surat penetapan pengadilan?
2. Apakah gugatan yang diajukan itu dengan menggugat Presiden RI bertujuan cari sensasi, bukan untuk mencari keadilan?
3. Mana yurisprudensi yang digunakan oleh kuasa hukum penggugat dalam gugatan itu?

Untuk menjawab pertanyaan RS membuat Media BATAMPENA.COM melakukan wawancara langsung dengan salah satu kuasa hukum Rudiyanto (prinsipal dari penggugat) atas nama Jhon Asron Purba.

Jawaban Jhon Asron Purba terhadap pertanyaan pertama dari RS.

Jhon Asron Purba mengatakan bahwa kalau Presiden tidak digugat maka gugatan itu akan kurang pihak.

“Dasar hukumnya Presiden menjalankan undang-undang sebagai pemerintah. Presiden itu penanggung jawab tertinggi atau pertanggung jawaban dari Kejaksaan Agung dan Kapolri. Kedua pimpinan lembaga ini ditunjuk Presiden maka harus bertanggung jawab baik prestasi maupun tidak prestasi kepada Presiden. Dalam perkara ini perbuatan melawan hukum maka patut digugat penanggung jawabnya supaya tidak kurang pihak,” kata Jhon Asron Purba saat ditemui di Morning Bakery Greenland, Batam Centre pada hari Kamis (10 Februari 2022) tepatnya pukul 18:05 WIB.

Baca juga:  Anggota DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah Dihalangi Security Masuk Kawasan Apartemen Indah Puri

Jawaban Jhon Asron Purba terhadap pertanyaan kedua dari RS.

Jhon Asron Purba menegaskan bahwa pihaknya bukan mencari sensasi. Kami juga berharap dengan digugatnya Presiden akan memberikan rasa keadilan yang diharapkan.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang dibuat oleh Jhon Asron Purba selaku kuasa hukum Rudiyanto berdasarkan aturan hukum yang diatur dalam pasal 1365, pasal 1366 dan pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Jadi Presiden selaku majikan dari Kejaksaan dan Polri harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena tidak menjalankan penetapan itu,” ucap Jhon Asron Purba.

Jhon Asron Purba meyakini bahwa gugatan yang sedang bergulir di PN TBK tidak akan Niet Ontvankelijke (NO) karena semua pihak lengkap yang digugat.

“Bertolak dari hukum acara perdata mengatakan pihak-pihak yang bersangkutan dan terkait dalam keperdataan itu semua pihak harus diletakkan dalam perkara itu. Jadi tergantung peletakannya dimana. Maka Presiden diletakkan sebagai tergugat pertama atau tergugat 1, tergugat kedua atau tergugat 2 itu Kejagung, tergugat ketiga atau tergugat 3 itu adalah Polri,” ujar Jhon Asron Purba.

Baca juga:  PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

Selanjutnya, Jhon Asron Purba menerangkan bahwa turut tergugatnya itu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam surat penetapan PN Tanjung Pinang pada tahun 2003 yang lalu.

Jawaban Jhon Asron Purba terhadap pertanyaan ketiga dari RS.

Jhon Asron Purba menerangkan bahwa tidak ada yurisprudensi yang digunakan dalam melakukan gugatan yang telah bergulir di PN TBK itu.

“Belum ada yurisprudensi yang kami gunakan untuk perkara itu, sebab sepengetahuan saya belum ada penetapan Pengadilan yang ada di Indonesia yang tidak dijalankan oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian di Indonesia. Hanya satu ini saja yang setahu saya penetapan tidak dijalankan,” kata Jhon Asron Purba.

Patut diketahui bersama bahwa Rudiyanto untuk menemukan keadilan dalam perkara pembunuhan berencana yang menimpa ayahnya Taslim alias Cikok telah mengadukan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Bareskrim Mabes Polri, Propam Polda Kepri, Ombudsman RI dan sejumlah pihak lainnya.

Akankah keadilan akan ditemukan oleh keluarga almarhum Taslim alias Cikok?

 

 

Penulis: JP

Tags: Pengadilan Negeri Tanjung Balai KarimunPerbuatan Melawan HukumTaslim
Previous Post

PT Guthrie Jaya Indah Digugat Para Penghuni Apartemen Indah Puri

Next Post

Kejari Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di SMK Negeri 1 Kota Batam

JP

JP

Next Post
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi.

Kejari Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di SMK Negeri 1 Kota Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

7 Desember 2023
Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

4 Desember 2023
Istri Gadungan Dituntut 1 Tahun dan 6 Penjara

Vonis Istri Gadungan, Dermawati Simamora Terkesan Melambung Tinggi dari Tuntutan JPU

29 November 2023

Sekitar 6 Bulan SMPN 35 Kota Batam Tidak Punya Guru Agama Kristen

27 November 2023

Recent News

Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

7 Desember 2023
Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

4 Desember 2023
Istri Gadungan Dituntut 1 Tahun dan 6 Penjara

Vonis Istri Gadungan, Dermawati Simamora Terkesan Melambung Tinggi dari Tuntutan JPU

29 November 2023

Sekitar 6 Bulan SMPN 35 Kota Batam Tidak Punya Guru Agama Kristen

27 November 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com