No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Jaksa dan Polri Terkesan Mengabaikan Penetapan Pengadilan, Kenapa Presiden yang Ikut Digugat?

JP by JP
11 Februari 2022 - 13:40
in Daerah, Hukum
0

BATAMPENA.COM, Tanjung Balai Karimun – Meninggalnya seorang pengusaha di Tanjung Balai Karimun (TBK) bernama Taslim alias Cikok pada tahun 2002 yang lalu masih mengisahkan teka-teki dalam proses penegakan hukumnya.

Teka-teki dalam proses penegakan hukum itu muncul kala itu Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang pada tahun 2003 membacakan surat penetapan

Dalam surat penetapan itu majelis hakim PN Tanjung Pinang telah menetapkan dua orang berinisial AE alias DU alias CH dan KF sebagai tersangka. Selanjutnya majelis hakim juga memerintahkan kepada kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan dan memerintahkan kepada kepolisian untuk menahan kedua tersangka.

Namun sudah 19 tahun berlalu, kedua penetapan PN Tanjung Pinang itu tidak kunjung dijalankan oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Hal itu yang membuat keluarga korban khususnya anak dari Taslim alias Cikok atas nama Rudiyanto melayangkan gugatan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN TBK).

Rudiyanto melalui kuasa hukumnya atas nama Jhon Asron Purba dan Hasoloan Siburian mengajukan gugatan dengan nomor 44/Pdt.G/2021/PN TBK dengan dalil perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam gugatan itu Presiden Republik Indonesia (RI) ikut digugat sebagai tergugat 1 dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sebagai tergugat 2 serta Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai tergugat 3.

Dengan munculnya gugatan dengan tergugat 1 adalah Presiden Republik Indonesia membuat pembaca Media BATAMPENA.COM dengan inisial RS bertanya-tanya, diantaranya;
1. Kenapa harus Presiden RI yang digugat, sementara Kejaksaan dan Polri yang belum menjalankan surat penetapan pengadilan?
2. Apakah gugatan yang diajukan itu dengan menggugat Presiden RI bertujuan cari sensasi, bukan untuk mencari keadilan?
3. Mana yurisprudensi yang digunakan oleh kuasa hukum penggugat dalam gugatan itu?

Untuk menjawab pertanyaan RS membuat Media BATAMPENA.COM melakukan wawancara langsung dengan salah satu kuasa hukum Rudiyanto (prinsipal dari penggugat) atas nama Jhon Asron Purba.

Baca Juga  Bule Penghuni Apartemen Indah Puri Batam Mengamuk dan Serang Petugas Keamanan

Jawaban Jhon Asron Purba terhadap pertanyaan pertama dari RS.

Jhon Asron Purba mengatakan bahwa kalau Presiden tidak digugat maka gugatan itu akan kurang pihak.

“Dasar hukumnya Presiden menjalankan undang-undang sebagai pemerintah. Presiden itu penanggung jawab tertinggi atau pertanggung jawaban dari Kejaksaan Agung dan Kapolri. Kedua pimpinan lembaga ini ditunjuk Presiden maka harus bertanggung jawab baik prestasi maupun tidak prestasi kepada Presiden. Dalam perkara ini perbuatan melawan hukum maka patut digugat penanggung jawabnya supaya tidak kurang pihak,” kata Jhon Asron Purba saat ditemui di Morning Bakery Greenland, Batam Centre pada hari Kamis (10 Februari 2022) tepatnya pukul 18:05 WIB.

Jawaban Jhon Asron Purba terhadap pertanyaan kedua dari RS.

Jhon Asron Purba menegaskan bahwa pihaknya bukan mencari sensasi. Kami juga berharap dengan digugatnya Presiden akan memberikan rasa keadilan yang diharapkan.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang dibuat oleh Jhon Asron Purba selaku kuasa hukum Rudiyanto berdasarkan aturan hukum yang diatur dalam pasal 1365, pasal 1366 dan pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Jadi Presiden selaku majikan dari Kejaksaan dan Polri harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena tidak menjalankan penetapan itu,” ucap Jhon Asron Purba.

Jhon Asron Purba meyakini bahwa gugatan yang sedang bergulir di PN TBK tidak akan Niet Ontvankelijke (NO) karena semua pihak lengkap yang digugat.

“Bertolak dari hukum acara perdata mengatakan pihak-pihak yang bersangkutan dan terkait dalam keperdataan itu semua pihak harus diletakkan dalam perkara itu. Jadi tergantung peletakannya dimana. Maka Presiden diletakkan sebagai tergugat pertama atau tergugat 1, tergugat kedua atau tergugat 2 itu Kejagung, tergugat ketiga atau tergugat 3 itu adalah Polri,” ujar Jhon Asron Purba.

Baca Juga  Pantau Harga Pangan Jelang Lebaran 2026, Pemkab PPU Waspada

Selanjutnya, Jhon Asron Purba menerangkan bahwa turut tergugatnya itu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam surat penetapan PN Tanjung Pinang pada tahun 2003 yang lalu.

Jawaban Jhon Asron Purba terhadap pertanyaan ketiga dari RS.

Jhon Asron Purba menerangkan bahwa tidak ada yurisprudensi yang digunakan dalam melakukan gugatan yang telah bergulir di PN TBK itu.

“Belum ada yurisprudensi yang kami gunakan untuk perkara itu, sebab sepengetahuan saya belum ada penetapan Pengadilan yang ada di Indonesia yang tidak dijalankan oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian di Indonesia. Hanya satu ini saja yang setahu saya penetapan tidak dijalankan,” kata Jhon Asron Purba.

Patut diketahui bersama bahwa Rudiyanto untuk menemukan keadilan dalam perkara pembunuhan berencana yang menimpa ayahnya Taslim alias Cikok telah mengadukan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Bareskrim Mabes Polri, Propam Polda Kepri, Ombudsman RI dan sejumlah pihak lainnya.

Akankah keadilan akan ditemukan oleh keluarga almarhum Taslim alias Cikok?

 

 

Penulis: JP

Tags: Pengadilan Negeri Tanjung Balai KarimunPerbuatan Melawan HukumTaslim
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Kepala Diskominfo Batam: Proses Kerja Sama Media Berjalan Transparan dan Sesuai Aturan
Batam

Kepala Diskominfo Batam: Proses Kerja Sama Media Berjalan Transparan dan Sesuai Aturan

17 April 2026 - 16:00
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda

17 April 2026 - 13:00
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum

17 April 2026 - 12:00
Pemko Batam Tekankan Efisiensi Energi Seiring Pesatnya Pertumbuhan Bangunan
Batam

Pemko Batam Tekankan Efisiensi Energi Seiring Pesatnya Pertumbuhan Bangunan

17 April 2026 - 11:00
SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas
Batam

SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

16 April 2026 - 22:00
Kepulauan Derawan: Surga Selam dengan Keberagaman Hayati Laut yang Menakjubkan
Lingga

Kepulauan Derawan: Surga Selam dengan Keberagaman Hayati Laut yang Menakjubkan

16 April 2026 - 21:54
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
15 Foto Perubahan El Rumi dari Kecil hingga Kini

15 Foto Perubahan El Rumi dari Kecil hingga Kini

17 April 2026 - 20:34
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Diisukan Bercerai, Keluarga Terkejut

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Diisukan Bercerai, Keluarga Terkejut

17 April 2026 - 20:04
Larangan Perpanjang STNK Tanpa KTP Akhirnya Dihentikan Korlantas Polri

Larangan Perpanjang STNK Tanpa KTP Akhirnya Dihentikan Korlantas Polri

17 April 2026 - 19:35
Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

17 April 2026 - 19:06
Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

17 April 2026 - 18:36

Pilihan Redaksi

15 Foto Perubahan El Rumi dari Kecil hingga Kini

15 Foto Perubahan El Rumi dari Kecil hingga Kini

17 April 2026 - 20:34
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Diisukan Bercerai, Keluarga Terkejut

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Diisukan Bercerai, Keluarga Terkejut

17 April 2026 - 20:04
Larangan Perpanjang STNK Tanpa KTP Akhirnya Dihentikan Korlantas Polri

Larangan Perpanjang STNK Tanpa KTP Akhirnya Dihentikan Korlantas Polri

17 April 2026 - 19:35
Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

17 April 2026 - 19:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.