Kontroversi Revisi UU Polri: Jabatan Sipil untuk Jabatan Utama, Kata Menteri Pigai

Diposting pada

Jakarta – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kembali memanas, kali ini dengan usulan kontroversial dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan utama di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil, sebuah langkah yang diklaimnya bertujuan untuk memperkuat profesionalisme dan supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.

Usulan ini muncul di tengah berbagai perdebatan mengenai perluasan kewenangan Polri dan potensi gesekan dengan institusi lain, serta pertanyaan seputar akuntabilitas dan transparansi dalam institusi penegak hukum tersebut.

Membuka Ruang bagi Sipil di Struktur Polri

Menteri HAM Natalius Pigai secara tegas menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang harus dimasukkan dalam revisi UU Polri adalah dibukanya peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di kepolisian. Namun, Pigai menekankan bahwa usulan ini tidak berlaku untuk semua posisi.

“Jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai, menjelaskan bahwa posisi yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan dukungan manajerial dan administrasi strategis. Contohnya termasuk perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa usulan Pigai tidak bermaksud untuk mencampuri domain operasional kepolisian yang membutuhkan keahlian khusus personel Polri, melainkan untuk memperkuat aspek non-operasional yang dinilai dapat dikelola oleh profesional sipil.

Tujuannya: Profesionalisme dan Supremasi Sipil

Alasan utama di balik usulan Menteri Pigai adalah untuk menciptakan sebuah sistem pemerintahan yang lebih profesional dan menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil. Dengan membuka posisi-posisi tertentu untuk diisi oleh kalangan sipil, diharapkan dapat membawa perspektif baru dan keahlian yang mungkin belum sepenuhnya tergarap di internal Polri.

Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan kompetensi dan profesionalisme dalam setiap lini pemerintahan. Selain itu, penempatan sipil pada jabatan-jabatan administratif strategis di lembaga kepolisian dapat menjadi salah satu bentuk penguatan kontrol sipil atas institusi bersenjata, sebuah prinsip fundamental dalam negara demokrasi.

Konteks yang Lebih Luas: Revisi UU Polri yang Kompleks

Usulan Menteri Pigai ini hadir di tengah upaya DPR yang berencana mempercepat revisi UU Polri, bersamaan dengan revisi UU TNI. Berdasarkan informasi yang beredar, draf revisi UU Polri ini memang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024, meskipun belum masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Namun, proses penyusunan draf tersebut dikritik karena dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat sipil secara memadai, dan terkesan menggunakan praktik “fast track legislation” atau legislasi kilat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya perubahan mendasar pada organisasi dan kewenangan kepolisian tanpa kajian mendalam dan masukan publik.

Beberapa isu krusial yang mengemuka dalam draf revisi UU Polri sebelumnya meliputi perluasan definisi kamtibmas menjadi “keamanan nasional,” yang berpotensi menimbulkan friksi kewenangan dengan TNI, terutama di wilayah yurisdiksi seperti Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan wilayah internasional. Selain itu, ada juga kekhawatiran mengenai perluasan kewenangan Kapolri dan institusi Polri tanpa mekanisme pengawasan berlapis yang memadai, serta potensi penyalahgunaan wewenang penyadapan.

Menelisik Implikasi dan Kebutuhan Pengawasan

Penempatan jabatan strategis oleh sipil, sebagaimana diusulkan Pigai, bisa jadi merupakan salah satu upaya untuk menjawab kebutuhan akan akuntabilitas dan transparansi yang lebih baik. Dengan adanya profesional sipil di posisi manajerial, diharapkan dapat tercipta sistem pengawasan internal yang lebih independen dan objektif.

Hal ini penting mengingat adanya kritik bahwa perubahan UU Polri belum meletakkan prosedur pengawasan berlapis yang memadai terhadap tugas dan tanggung jawab Kapolri yang semakin besar. Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai representasi kepentingan publik pun diharapkan dapat lebih ditingkatkan kapasitasnya dalam konteks ini.

Selain itu, usulan ini juga menyoroti pentingnya penataan ulang jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian, yang saat ini tengah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) alih-alih revisi undang-undang secara langsung, sebagaimana disampaikan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, PP tersebut disusun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 19 UU ASN yang memungkinkan jabatan ASN tertentu diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

Dengan demikian, wacana revisi UU Polri ini semakin kompleks, menyentuh berbagai aspek mulai dari perluasan kewenangan, pengawasan, hingga penataan personel. Usulan Menteri Pigai untuk membuka jabatan utama bagi kalangan sipil menjadi salah satu titik perdebatan yang patut dicermati lebih lanjut demi terwujudnya institusi kepolisian yang humanis, demokratis, dan akuntabel di Indonesia.

Penulis: Erwin

Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan