No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Korban Penipuan Direktur PT BRB Geruduk Hakim PN Batam

Redaksi by Redaksi
4 Maret 2024 - 05:05
in Hukum, News
0
Suasana para korban penipuan yang dilakukan direktur PT Batam Riau Bertuah, Roma Nasir Hutabarat ketika menggeruduk majelis hakim PN Batam yang bernama Benny Yoga Dharma, David P Sitorus dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli. (Sumber foto: JP-Batampena.com)

Suasana para korban penipuan yang dilakukan direktur PT Batam Riau Bertuah, Roma Nasir Hutabarat ketika menggeruduk majelis hakim PN Batam yang bernama Benny Yoga Dharma, David P Sitorus dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli. (Sumber foto: JP-Batampena.com)

Beberapa orang yang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Direktur PT Batam Riau Bertuah (PT BRB) atas nama Roma Nasir Hutabarat langsung menggeruduk majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam, Benny (ketua majelis) dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli, David P Sitorus pada hari Kamis (29 Februari 2024).

Aksi menggeruduk majelis hakim itu dilakukan oleh para korban penipuan itu dikarenakan Roma Natsir Hutabarat (perkara nomor 67/Pid.B/2024/PN Btm) selaku terdakwa hadir dipersidangan tidak menggunakan baju tahanan seperti para terdakwa lainnya.

Selain itu yang memicu aksi penggerudukan karena selama proses hukum khususnya di tingkat PN Batam ternyata Roma Nasir Hutabarat tidak dijebloskan ke dalam penjara atau tidak ditahan. Ditambah lagi persidangan terhadap terdakwa Roma Nasir Hutabarat sangat singkat atau sekitar 2 menit saja.

“Kenapa yang baru sidang (menerangkan terdakwa Roma Nasir Hutabarat) tidak ditahan, Pak hakim? Terdakwa juga tidak pakai baju tahanan,” kata Petra Paulus Tarigan yang menjadi pendamping para korban penipuan itu.

Mendengarkan pertanyaan itu, Benny Yoga Dharma menjawab, “terdakwa ditahan kok. Dia berstatus tahanan kota bukan tahanan lapas. Kalau dia tahanan lapas baru dia pakai baju khusus,” ucap Benny Yoga Dharma.

Masih dalam suasana penggerudukan itu membuat salah seorang korban penipuan bernama Munir angkat bicara. “Kenapa langsung ditutup persidangannya?” Kenapa eksepsinya tadi tidak dibacakan dalam persidangan? jaksa penuntut umum biarkan saja eksepsinya tidak dibacakan. Bapak sebagai hakim kenapa tidak meminta untuk dibacakan,” kata Munir yang dibantu jelaskan oleh Petra Paulus Tarigan.

Benny Yoga Dharma menjawab pertanyaan itu semua. “Jadi mau diapain? Pihak terdakwa yang tidak mau membacakan. Tidak apa-apa kalau jaksa tidak keberatan jika pihak penasehat hukum terdakwa tidak membacakannya. Tadi saya juga bertanya kepada penasehat hukum terdakwa dan JPU. Jawab mereka bahwa tidak apa-apa dan mereka tidak keberatan. Jadi kalian tenang aja,” ujar Benny Yoga Dharma yang bangkit untuk berdiri dari kursi singgasananya sebagai ketua majelis hakim perkara a quo.

Munir dalam kesempatan itu berkeluh kesah bahwa dirinya bersama-sama dengan korban lainnya sudah menunggu 1 harian lamanya. Namun ketika dimulai persidangannya hanya sebentar saja. “Kami sebagai pelapor dan korban dari terdakwa merasa sangat-sangat hukum tidak tegak lurus,” ucap Munir.

Baca Juga  Dituding Terlibat Perkara Narkoba, Jufrizal: Saya Pulang dari Malaysia sebagai TKI Ilegal

David P Sitorus menjawab bahwa saat ini persidangan perkara itu belum memasuki tahap pembuktian. “Orang belum pemeriksaan saksi dan belum masuk pembuktian,” kata David P Sitorus.

Mendengarkan jawaban itu membuat Petra Paulus Tarigan suaranya semakin lantang dalam bertanya. “Saya sendiri melihat proses hukum ini tidak benar, Pak. Kenapa orang itu (menunjuk Roma Nasir Hutabarat) menjadi tahanan kota?” ucap Petra Paulus Tarigan.

Terlihat David P Sitorus menjawab dengan lugas dan tegas. “Itu kewenangan kami sebagai majelis hakimnya.” Usai menjawab itu Benny Yoga Dharma, David P Sitorus dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli langsung meninggalkan para korban penipuan itu.

Keterangan Korban Penipuan bernama Darwin ketika Diwawancarai

Darwin mengatakan bahwa ada puluhan korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan Roma Nasir Hutabarat selaku Direktur PT Batam Riau Bertuah. “Berawal di bulan Juni tahun 2020 silam kami membuat laporan polisi terhadap Roma Nasir Hutabarat karena pada saat itu kami merasa tertipu perihal pembayaran BPHTB terhadap ruko yang kami beli dari PT BRB,” kata Darwin saat ditemui di depan gedung PN Batam.

Darwin menjelaskan bahwa dirinya dan beberapa korban lainnya membeli ruko dari PT BRB yang dipimpin oleh Roma Nasir Hutabarat. “Kalau harga ruko yang standar kami beli seharga 588 juta rupiah. Kalau dibagian hook ruko itu seharga 689 juta rupiah. Kami bayar BPHTB untuk ruko per unit itu 30-an juta rupiah. Ternyata bukti pembayaran developer kepada BP2RD ternyata hanya separuh saja. Karena itu ada kelebihan uang yang konsumen bayarkan,” ucap Darwin.

Darwin menerangkan kelebihan uang alias kelebihan bayar setiap pembelian 1 unit ruko yang dibeli para korban dari PT BRB. “Ada sisa uang sekitar 11 juta 500 ribu rupiah setiap ruko yang dibeli. Kalau tidak salah ruko yang dijualnya itu berjumlah 78 unit,” ujar Darwin.

Baca Juga  Warga Batam Berduyun-duyun Hadir Dalam Peresmian Master Stokis Batam

Ruko yang dibeli Darwin dan para korban penipuan itu beralamat di kawasan Ruko Bida Trade Center yang beralamat di depan Pintu 3 Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Selanjutnya berdasarkan taksiran Darwin bahwa Roma Nasir Hutabarat diduga kuat telah menggelapkan atau melakukan penipuan yang merugikan para korban sejumlah 3 miliar rupiah.

Tanggapan Penasehat Hukum PT Batam Riau Bertuah, Niko Nixon Situmorang

Niko Nixon Situmorang membenarkan bahwa ada kelebihan bayar BPHTB para customer PT BRB. “Memang betul ada kelebihan pembayaran mereka konsumen khusus untuk BPHTB ruko kepada klien kami. Tetapi itu logika hukumnya bukan tindak pidana penipuan melainkan perdata,” kata Niko Nixon Situmorang saat ditemui di Kopi Tiam Puas Hati yang berlokasi di seputaran Batam Centre pada hari Sabtu (2 Maret 2024) sekitar pukul 10:00 WIB.

Niko Nixon Situmorang juga membantah bahwa kerugian konsumen senilai 3 miliar rupiah. “Kelebihan bayar itu tidak ada nilainya 3 miliar rupiah. Sebenarnya hanya ratusan juta rupiah saja. Jika 1 konsumen beli 1 unit ruko dan mereka yang mengaku sebagai korban hanya 10 orang. Jika setiap korban kelebihan bayar BPHTB senilai 15 juta rupiah maka total uang mereka hanya 150 juta saja,” ucap Niko Nixon Situmorang.

Niko Nixon Situmorang juga menyampaikan bahwa kliennya melalui PT BRB juga sebelum perkara berlanjut ke jalur hukum sudah berniat untuk mengembalikan sisa uang pembayaran BPHTB.

“Laporan para korban masih berstatus LPM di kepolisian dan mereka mengirimkan somasi kepada klien kami. Tak butuh waktu lama, klien kami langsung panggil mereka dan berniat mengembalikan uang konsumennya. Lalu mereka yang tidak mau datang, artinya Pak Nasir Hutabarat itu sudah ada niat baiknya dan tidak ada niatan jahat alias mens rea,” ucap Advokat senior yang malang-melintang di Kota Batam.

Baca Juga  Pembacaan Tuntutan Perkara Narkoba Tunda Hingga 6 Kali Persidangan. Hakim PN Batam, Yudith Wirawan: Jaksa Unprofessional

Niko Nixon Situmorang tidak bisa banyak berbicara terkait perkara itu dikarenakan ketepatan sedang tidak membawa berkas-berkas yang berhubungan dengan perkara a quo. Media ini berhasil mewawancari Niko Nixon Situmorang karena mendapatkan informasi bahwa hari Sabtu (02 Maret 2024) di Tempat Makan Puas Hati akan dilaksanakan rapat cabang Peradi Kota Batam.

Penulis: JP

Tags: PT Batam Riau BertuahRoma Nasir Hutabarat

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In