Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Abdul Halim (perkara nomor 139/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan terdakwa Mohd Zulkarnain (perkara nomor 140/Pid.Sus/2023/PN Btm) serta Dedi Irwanto (140/Pid.Sus/2023/PN Btm) harus tertunda sampai 6 kali persidangan. Dikarena hal tersebut membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama Yudith Wirawan (ketua majelis) dan Dwi Nuramanu, Setyaningsih terkesan kecewa atas kinerja jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dan Abdullah.
Yudith Wirawan menyebutkan bahwa Karya So Immanuel Gort dan Abdullah dalam perkara a quo tidak professional dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai penuntut umum.
“Sudah lama kali ini perkaranya tidak kunjung selesai surat tuntutan para terdakwa ini. Perkara ini karena tunda terus pembacaan tuntutannya sudah sampai perpanjangan penahanan yang kedua kali di Pengadilan Tinggi (PT). Jangan terlalu lama kali ya Pak jaksa surat tuntutannya,” kata Yudith Wirawan dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Selasa (06 Juni 2023).

Yudith Wirawan bertanya kepada Karya So Immanuel Gort. Pak jaksa ini perkara sebelumnya sudah ditunda 5 kali dan hari ini untuk keenam kalinya, apa masalahnya ini?
Karya So Immanuel Gort menjawab “belum turun surat tuntutannya dari Kejati Kepri.”
“Baik Pak jaksa, persidangan hari ini kita tunda untuk yang keenam kalinya. Minggu depan kita lanjutkan kembali. Kalau surat tuntutan untuk minggu depan tidak juga dibacakan maka kami akan bersurat ke Kejati Kepri dalam perkara ini,” ucap Yudith Wirawan seakan-akan mengultimatum Karya So Immanuel Gort.
Mendengarkan ultimatum yang telah disampaikan oleh Yudith Wirawan membuat Karya So Immanuel Gort untuk meminta persidangan itu diskor beberapa saat. “Mohon izin Bapak. Boleh tidak Pak persidangan diskor,” ujar Karya So Immanuel Gort bermohon kepada Yudith Wirawan.
Yudith Wirawan menegaskan bahwa persidangan itu akan dilanjutkan pekan depan pada 13 Juni 2023. “Kita tunda persidangan hari ini dan dilanjutkan minggu depan saja, kalau tidak juga dibacakan maka Kejati Kepri akan kami kirimkan surat dan jaksa kami nilai unprofessional ya,” kata Yudith Wirawan sembari menunda persidangan itu.
Seperti diketahui terdakwa Mohd Zulkarnain, Dedi Irwanto ditangkap aparat kepolisian Polda Kepri di Hotel Pasifik Palace yang berada di daerah Jodoh, Kota Batam. Dari tangan kedua terdakwa itu ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 5,38 gram dan ditemukan juga narkoba jenis ekstasi berwarna hijau sebanyak 4 butir yang beratnya 1,88 gram. Penangkapan kedua terdakwa itu dilakukan pada 20 November 2022 sekitar pukul 01:00 WIB.
Selanjutnya petugas dari Polda Kepri melakukan pengembangan hingga melakukan penangkapan kepada terdakwa Abdul Halim pada 20 November 2022 sillam sekitar pukul 02:30 WIB. Abdul halim ditangkap di kos-kosan Bengkong Laut Blok A Nomor 6 RT 006 dan RW 003 Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dari tangan terdakwa Abdul Halim ditemukan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 6 butir yang beratnya 2,20 gram.
Ketiga terdakwa itu didakwa oleh Karya So Immanuel Gort dan Abdullah melanggar Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.