Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah terima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) perkara pengrusakan 1 unit ponsel yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kota Batam atas nama Udin P Sihaloho.
Menurut Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan menerangkan bahwa pihak Kejari Batam telah menerima SPDP perkara itu pada hari Selasa 30 Mei 2023 silam.
“SPDP kita terima 30 Mei kemarin. Namun masih terlapor, SPDP umum belum ada nama tsk (tersangka),” kata Andreas Tarigan kala dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (05 Juni 2023).
Seperti diketahui sebelumnya, Udin P Sihaloho diduga melakukan pengrusakan ponsel milik Rotua Raja Baringin Pasaribu pada 30 April 2023 silam.
Bermula karena Rotua Raja Baringin Pasaribu melakukan perekaman atas peristiwa percekcokan antara Mawan Lumban Gaol dengan Udin P Sihaloho.
Penulis: JP