Seorang anggota DPRD Kota Batam bernama Udin P Sihaloho dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Mawan Lumban Gaol. Laporan Polisi (LP/B/210/IV/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri) itu dibuat oleh Mawan Lumban Gaol pada hari Minggu (30 April 2023). LP itu diterima oleh pihak Polresta Barelang melalui Kanit II SPKT Ipda Sahroni.
Dalam LP itu diterangkan bahwa terlapor, Udin P Sihaloho pada 30 April 2023 mendatangi warung milik Mawan Lumban Gaol dan membuang gelas yang ada di warung itu ke tong sampah. Selanjutnya Udin P Sihaloho marah-marah kepada Mawan Lumban Gaol yang berujung pada keributan alias adu kuat suara diantara keduanya.

Peristiwa percekcokan itu sempat didengar oleh warga sekitar yang salah satunya bernama Rotua Raja Baringin Pasaribu. Dengan sigap Rotua Raja Baringin Pasaribu merekam peristiwa keributan itu dengan handphone miliknya. Karena hal tersebut Udin P Sihaloho tidak terima dan mendekati Rotua Raja Baringin Pasaribu dengan maksud untuk merampas ponsel itu.
Selanjutnya, Udin P Sihaloho membanting dan mencoba mematahkan ponsel milik Rotua Raja Baringin Pasaribu. Kemudian Rotua Raja Baringin Pasaribu diajak oleh Udin P Sihaloho itu ke rumahnya guna menyelesaikan permasalahan itu namun sampai dengan saat LP tersebut dibuat ternyata tidak ditemukan etikat baik dari Udin P Sihaloho.
Akibat pengrusakan yang dilakukan oleh Udin P Sihaloho itu maka Rotua Raja Baringin Pasaribu mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah.
Udin P Sihaloho merupakan anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI-Perjuangan. Ia sudah terpilih menjadi anggota DPRD selama 3 periode dengan rincian periode pertama pada tahun 2009 hingga tahun 2014 dan periode kedua pada tahun 2014 sampai tahun 2019 serta periode ketiga pada tahun 2019 hingga 2024 mendatang. Udin P Sihaloho itu terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Batu Ampar – Kota Batam.
Penulis: JP