Kejaksaan negeri (Kejari) Batam melalui jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort berhasil menuntut terdakwa trio pengedar narkoba. Ketiga terdakwa itu bernama Abdul Halim (perkara nomor 139/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan terdakwa Mohd Zulkarnain (perkara nomor 140/Pid.Sus/2023/PN Btm) serta Dedi Irwanto (140/Pid.Sus/2023/PN Btm).
Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa para terdakwa Abdul Halim, Mohd Zulkarnain, Dedi Irwan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
Selanjutnya, para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Abdul Halim dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (06 Juni 2023).
Dari tangan Abdul Halim berhasil dirampas barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi berwarna hijau sebanyak 6 yang beratnya 2,20 gram.
Dalam persidangan itu, Karya So Immanuel Gort juga turut menuntut terdakwa Mohd Zulkarnain, Dedi Irwan dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Dari tangan keduanya berhasil dirampas barang bukti narkoba dengan jenis ekstasi sebanyak 4 butir yang beratnya 1,88 gram. Selain itu turut menyita narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya 5,38 gram dibungkus plastik bening.
Pembacaan tuntutan itu harus dilakukan oleh Karya So Immanuel Gort usai diultimatum oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan (ketua majelis), Setyaningsih, Dwi Nuramanu.
Sidang itu sempat ditunda oleh Yudith Wirawan dan diperintahkan akan dilanjutkan minggu depan (13 Juni 2023) mendatang.
Yudith Wirawan mengultimatum Karya So Immanuel Gort. “Kami akan menyurati Kejati Kepri jika surat tuntutan ketiga terdakwa itu tidak dibacakan. Karena begitu lamanya surat tuntutan tidak kunjung dibacakan membuat maka ketiga terdakwa harus dua kali mendapatkan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.”
Penulis: Jurnalis yang mampu berkata jujur