• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Nyaris PN Batam Surati Kejati Kepri. Akhirnya JPU Tuntut Trio Sindikat Pengedar Narkoba

JP by JP
in Tak Berkategori
0
Pembacaan Tuntutan Perkara Narkoba Tunda Hingga 6 Kali Persidangan. Hakim PN Batam, Yudith Wirawan: Jaksa Unprofessional
151
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Kejaksaan negeri (Kejari) Batam melalui jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort berhasil menuntut terdakwa trio pengedar narkoba. Ketiga terdakwa itu bernama Abdul Halim (perkara nomor 139/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan terdakwa Mohd Zulkarnain (perkara nomor 140/Pid.Sus/2023/PN Btm) serta Dedi Irwanto (140/Pid.Sus/2023/PN Btm).

Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa para terdakwa Abdul Halim, Mohd Zulkarnain, Dedi Irwan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

Selanjutnya, para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

“Menuntut terdakwa Abdul Halim dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (06 Juni 2023).

Dari tangan Abdul Halim berhasil dirampas barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi berwarna hijau sebanyak 6 yang beratnya 2,20 gram.

Dalam persidangan itu, Karya So Immanuel Gort juga turut menuntut terdakwa Mohd Zulkarnain, Dedi Irwan dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Dari tangan keduanya berhasil dirampas barang bukti narkoba dengan jenis ekstasi sebanyak 4 butir yang beratnya 1,88 gram. Selain itu turut menyita narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya 5,38 gram dibungkus plastik bening.

Baca juga:  Bebas Melalui Praperadilan di PN TBK, Selanjutnya JPU Kejari Batam Tuntut Nahkoda Kapal MT Zakira Dengan Pidana 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Pembacaan tuntutan itu harus dilakukan oleh Karya So Immanuel Gort usai diultimatum oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan (ketua majelis), Setyaningsih, Dwi Nuramanu.

Sidang itu sempat ditunda oleh Yudith Wirawan dan diperintahkan akan dilanjutkan minggu depan (13 Juni 2023) mendatang.

Yudith Wirawan mengultimatum Karya So Immanuel Gort. “Kami akan menyurati Kejati Kepri jika surat tuntutan ketiga terdakwa itu tidak dibacakan. Karena begitu lamanya surat tuntutan tidak kunjung dibacakan membuat maka ketiga terdakwa harus dua kali mendapatkan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.”

Penulis: Jurnalis yang mampu berkata jujur

Tags: Kejari BatamNarkoba
Previous Post

Pembacaan Tuntutan Perkara Narkoba Tunda Hingga 6 Kali Persidangan. Hakim PN Batam, Yudith Wirawan: Jaksa Unprofessional

Next Post

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Divonis 1 Tahun dan 2 Bulan Penjara

JP

JP

Next Post
Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Divonis 1 Tahun dan 2 Bulan Penjara

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Divonis 1 Tahun dan 2 Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023

Recent News

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com