Ringkasan Berita:
- ASN Perempuan Diduga Korupsi Dana Baznas Enrekang Rp 840 Juta: Kejati Sulsel menetapkan SL (40), seorang ASN Pemkab Enrekang, sebagai tersangka korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas periode 2021-2024
- SL menahan Rp 840 juta dari total uang pengembalian kerugian negara yang seharusnya disetor penuh ke Kejaksaan
- Penetapan SL menambah daftar tersangka menjadi lima orang dalam kasus Baznas Enrekang, yang total kerugian negaranya mencapai Rp 16,6 miliar
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan inisial SL (40) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.
SL diduga korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021-2024.
SL bertugas sebagai ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Enrekeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti ditemukan oleh Penyidik Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
“Penetapan tersangka SL menunjukkan kinerja Kejati Sulsel yang komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara,” kata Kepala Kejati (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi melansir Tribun-Timur.com, Rabu (3/12/2025).
SL diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Bidang Intelijen Kejati Sulsel sebelum diserahkan ke Pidsus.
Dalam kasus tersebut, SL menerima sejumlah uang berasal dari pengambalian kerugian negara dari para tersangka Baznas Enrekang sebelumnya.
Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
Namun, dari total dana yang dikuasai SL, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840 juta yang tidak disetorkan ke RPL.
SL disebut hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000,00 (Rp1,115 miliar).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Daftar Tersangka
Penetapan SL menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi Baznas Enrekang ini menjadi lima orang.
Kasus ini mengakibatkan total kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar.
“Total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 Miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” ujar Kajati.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat mantan pengurus Baznas Enrekang sebagai tersangka, yakni:
S, Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Periode Maret-Juni 2021.
B, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.
KL, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.
HK, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.
Keempat tersangka sebelumnya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

















