No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal kejahatan

Korupsi Dana Zakat dan Sedekah Rp840 Juta,ASN Perempuan di Enrekang Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
11 Desember 2025 - 01:02
in kejahatan
0

Ringkasan Berita:

  • ASN Perempuan Diduga Korupsi Dana Baznas Enrekang Rp 840 Juta: Kejati Sulsel menetapkan SL (40), seorang ASN Pemkab Enrekang, sebagai tersangka korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas periode 2021-2024
  • SL menahan Rp 840 juta dari total uang pengembalian kerugian negara yang seharusnya disetor penuh ke Kejaksaan
  • Penetapan SL menambah daftar tersangka menjadi lima orang dalam kasus Baznas Enrekang, yang total kerugian negaranya mencapai Rp 16,6 miliar

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan inisial SL (40) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.

SL diduga korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021-2024.

SL bertugas sebagai ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Enrekeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti ditemukan oleh Penyidik Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

“Penetapan tersangka SL menunjukkan kinerja Kejati Sulsel yang komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara,” kata Kepala Kejati (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi melansir Tribun-Timur.com, Rabu (3/12/2025).

SL diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Bidang Intelijen Kejati Sulsel sebelum diserahkan ke Pidsus.

Dalam kasus tersebut, SL menerima sejumlah uang berasal dari pengambalian kerugian negara dari para tersangka Baznas Enrekang sebelumnya.

Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, dari total dana yang dikuasai SL, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840 juta yang tidak disetorkan ke RPL.

SL disebut hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000,00 (Rp1,115 miliar).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk kepentingan proses penyidikan.

Baca Juga  Perawat Blitar Tertangkap CCTV Curi Emas 42 Gram

Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Daftar Tersangka

Penetapan SL menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi Baznas Enrekang ini menjadi lima orang.

Kasus ini mengakibatkan total kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar.

“Total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 Miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” ujar Kajati.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat mantan pengurus Baznas Enrekang sebagai tersangka, yakni:

S, Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Periode Maret-Juni 2021.

B, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.

KL, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.

HK, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.

Keempat tersangka sebelumnya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

kejahatan

RX King Maut: Mabuk, Tabrak Dump Truck, Farihin Tewas di Kendal

16 Desember 2025 - 17:12
kejahatan

Sherly Hilang Misterius: Gelagat Aneh Sebelum Sidang & Kunjungan Tak Terduga

15 Desember 2025 - 07:08
kejahatan

Pesta Sabu Berakhir: Pemuda Paser Dicokok di Muara Rapak

14 Desember 2025 - 21:49
kejahatan

Perawat Blitar Tertangkap CCTV Curi Emas 42 Gram

14 Desember 2025 - 14:32
Vivo V23e 5G (fot net)
kejahatan

Dua Penagih Utang Tewas: 6 Polisi Langgar Kode Etik Berat di Kalibata

14 Desember 2025 - 12:36
kejahatan

Case of child allegedly killing mother in Medan, police not yet sure of main perpetrator

14 Desember 2025 - 12:18
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Eksperimen Maut: Dari Senjata Biologi ke Sifilis

31 Desember 2025 - 18:20

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47

Senjata Eksekutor Pindad: Misteri Nomor Seri Terungkap

31 Desember 2025 - 17:31

Natal 2025: Kemenag Perkuat Kerukunan

31 Desember 2025 - 17:15

Pilihan Redaksi

Eksperimen Maut: Dari Senjata Biologi ke Sifilis

31 Desember 2025 - 18:20

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47

Senjata Eksekutor Pindad: Misteri Nomor Seri Terungkap

31 Desember 2025 - 17:31
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In