Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Dana THR
Cilacap, Indonesia – Sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 13 Maret 2026, telah mengungkap praktik pemerasan dan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Akibatnya, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu malam, 14 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK, menjelaskan bahwa kedua pejabat tersebut terbukti melakukan pemerasan dan pengumpulan dana THR Idul Fitri 2026 senilai total Rp 610 juta.
“Kami menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemerasan THR untuk Idul Fitri 2026, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Operasi ini bermula dari pemeriksaan terhadap 27 orang pejabat di Kabupaten Cilacap. Dari jumlah tersebut, 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Masa penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya dijerat dengan pasal pemerasan atau gratifikasi.
Modus Operandi Pengumpulan Dana THR
Terungkapnya kasus ini juga mengungkap modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka dalam mengumpulkan dana THR. Bupati Syamsul diduga memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari seluruh kepala dinas. Proses pengumpulan ini dilakukan melalui Asisten 2 Sekda, yang bernama Ferry Adhi Dharma, yang bertindak sebagai pengepul dana.
Uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 610 juta. Dana tersebut dilaporkan telah disiapkan dalam enam kantong hoodie bag dan rencananya akan segera didistribusikan kepada pihak eksternal, yang dalam konteks ini disebut sebagai anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah uang dari rumah Ferry Adhi Dharma, termasuk dari kantor Asisten 2 Sekda. Yang mengejutkan, modus serupa ternyata juga pernah dilakukan pada perayaan Idul Fitri tahun 2025. “Hanya memang saat itu tidak termonitor dan kami tidak mendapatkan laporan, tapi ini akan didalami,” tambah Asep Guntur Rahayu.
Proses Pemeriksaan dan Penegakan Hukum
Dalam rangkaian OTT di Cilacap, sebanyak 13 orang pejabat dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Sementara itu, 27 orang pejabat, termasuk kepala dinas dan kepala bidang yang sempat diamankan, diperiksa di Mapolresta Banyumas. Keputusan untuk melakukan pemeriksaan di Banyumas, bukan di Cilacap, diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Berikut adalah daftar sebagian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, di mana dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka:
- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (Tersangka)
- Sekda Sadmoko Danardono (Tersangka)
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) – Wahyu Ari Pramono
- Kepala Bidang Tata Ruang – RS
- Kepala Bidang Irigasi pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) – Wahyu Indra
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – Paiman
- Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) – Bambang Tujiatno
- Asisten 1 Sekda – Sumbowo
- Asisten 2 Sekda – Ferry Adhi Dharma
- Asisten 3 Sekda – Budi Santoso
- Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Cilacap – Hassan
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) – Rochman
- Kepala Dinas Pertanian – Sigit Widayanto
Kasus ini menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik. KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan, memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah.
Pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh KPK akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pemerasan ini. KPK juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka ketahui.




















