DPRD Gunungkidul: 3 Absen Paripurna, Anggota Kena Sanksi

Diposting pada

Anggota DPRD Gunungkidul Diberi Sanksi Teguran Akibat Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul telah menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada salah satu anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berinisial ISR. Sanksi ini diberikan sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait dugaan persoalan utang-piutang yang melibatkan ISR, serta ketidakhadirannya yang berulang kali dalam rapat paripurna. Keputusan ini dibacakan dalam rapat paripurna dan memiliki kekuatan hukum tetap sebagai keputusan resmi DPRD.

Meskipun telah menerima sanksi, ISR saat ini masih menyandang status sebagai anggota dewan aktif dan berhak menerima gaji serta tunjangan. Tindak lanjut lebih lanjut terhadap kasus ini akan diserahkan kepada internal Fraksi PKB dan akan dikonsultasikan dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kronologi dan Proses Penjatuhan Sanksi

Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul menerima laporan dari masyarakat yang menduga adanya masalah utang-piutang yang melibatkan anggota dewan berinisial ISR. Selain itu, ISR juga dilaporkan tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak tiga kali berturut-turut.

Menindaklanjuti aduan tersebut, BK DPRD Gunungkidul berupaya melakukan proses klarifikasi dengan memanggil ISR. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil karena ISR tidak memenuhi panggilan tersebut sebanyak tiga kali.

Ketidakpatuhan ISR dalam memenuhi panggilan klarifikasi, ditambah dengan laporan mengenai dugaan pelanggaran utang-piutang dan mangkir dari rapat paripurna, membuat BK menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap kode etik dewan. Berdasarkan temuan tersebut, BK DPRD Gunungkidul memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa teguran.

Ketua BK DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjo, menyatakan bahwa keputusan ini telah dibacakan dalam rapat paripurna dan memiliki kekuatan hukum tetap sebagai keputusan DPRD. “Kami simpulkan ada pelanggaran kode etik. Artinya yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik. Dibacakan dalam paripurna, putusannya langsung berkekuatan sebagai keputusan DPRD,” ujar Wahyu Suharjo.

Status dan Hak Anggota Dewan yang Diberi Sanksi

Meskipun telah dijatuhi sanksi teguran, ISR masih berstatus sebagai anggota DPRD Gunungkidul. Hal ini berarti ISR masih berhak menerima gaji dan tunjangan sebagaimana anggota dewan lainnya. Pemberian gaji dan tunjangan ini tetap berlanjut karena belum ada keputusan resmi mengenai penonaktifan atau pemberhentian ISR dari jabatannya.

“Gaji dan tunjangan masih diterima karena belum ada pemberhentian atau penonaktifan,” jelas Wahyu Suharjo.

Tindak Lanjut dan Kewenangan Internal Partai

Terkait dengan langkah-langkah selanjutnya setelah penjatuhan sanksi, BK DPRD Gunungkidul akan menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi PKB. Hal ini dikarenakan penanganan lebih lanjut terhadap anggota yang melanggar kode etik merupakan kewenangan internal partai politik yang bersangkutan.

“Soal langkah selanjutnya, itu kewenangan internal partai,” tegas Wahyu Suharjo.

Ketua Fraksi PKB DPRD Gunungkidul, Arif Gunadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh BK sebagai lembaga etik DPRD. Fraksi PKB juga menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran etik maupun tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh kadernya.

Meskipun demikian, Fraksi PKB tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan, termasuk kemungkinan adanya proses hukum lebih lanjut.

Arif Gunadi menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan BK tersebut. Langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penerapan sanksi internal partai, akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPW PKB DIY. “Kami tunduk dan patuh pada keputusan partai. Jika dinilai merusak citra partai, tentu ada mekanisme sanksi,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, upaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari ISR masih terus dilakukan. Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan kepatuhan terhadap kode etik bagi setiap wakil rakyat, serta proses penegakan disiplin yang dilakukan oleh lembaga legislatif.

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan