Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai maraknya usulan untuk mengembalikan Undang-Undang (UU) KPK ke versi lama. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin terseret dalam perdebatan atau opini yang berkembang terkait revisi undang-undang tersebut. Fokus utama KPK saat ini adalah menjalankan amanat undang-undang yang berlaku dan terus memberantas korupsi dengan berbagai pendekatan.
Fokus KPK: Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam pernyataannya di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Rabu (18/2), menekankan bahwa KPK tidak ingin terjebak dalam polemik atau opini mengenai perubahan undang-undang. Ia secara tegas menyatakan bahwa pihaknya lebih memilih untuk fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi sesuai dengan kerangka hukum yang ada saat ini.
“Kami lebih fokus melaksanakan amanat yang sekarang sudah ada untuk melakukan pemberantasan korupsi dari sisi pendidikan, kemudian dari sisi pencegahan, dan sisi penindakan,” jelasnya.
Pendekatan pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK meliputi tiga pilar utama:
- Pendidikan: Upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang bahaya korupsi serta pentingnya integritas.
- Pencegahan: Strategi untuk menutup celah terjadinya korupsi melalui perbaikan sistem, tata kelola pemerintahan yang baik, dan sosialisasi kebijakan.
- Penindakan: Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Setyo memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional KPK tetap berjalan lancar dan tidak ada hal yang mengurangi kewenangan lembaga antirasuah tersebut dalam menjalankan tugasnya. Ia menambahkan, “Dilihat saja, kegiatan masih berjalan seperti biasa. Tidak ada hal-hal yang kemudian mengurangi kewenangan dan lain-lain.”
Meskipun mengakui bahwa mungkin ada beberapa perubahan dalam regulasi, Ketua KPK menegaskan bahwa fokus utama KPK adalah pada kewenangan yang dimilikinya saat ini untuk memastikan pemberantasan korupsi tetap efektif. “Kalau dari sisi perubahan dan lain-lain, ya sedikit banyak mungkin ada. Tapi yang kami pegang adalah dari sisi kewenangannya,” imbuhnya.
Respons Presiden Terkait Usulan Revisi UU KPK
Isu mengenai revisi UU KPK dan pengembaliannya ke versi lama semakin mengemuka setelah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapannya. Pernyataan Presiden Jokowi ini muncul sebagai respons terhadap usulan yang disampaikan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang meminta agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya.
Presiden Jokowi menyatakan persetujuannya terhadap usulan tersebut. “Ya, saya setuju, bagus,” ucap Presiden Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat (13/2).
Lebih lanjut, Presiden Jokowi memberikan klarifikasi mengenai proses revisi UU KPK yang terjadi pada tahun 2019. Ia menekankan bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu, ia meminta agar publik tidak salah memahami proses yang terjadi saat itu.
“Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” tegas Presiden Jokowi.
Presiden juga secara eksplisit menyatakan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut. Penegasan ini penting untuk meluruskan persepsi publik mengenai peran dan keterlibatan pemerintah dalam proses legislasi tersebut. “Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” pungkasnya.
Pernyataan Presiden Jokowi ini memberikan perspektif penting mengenai latar belakang dan proses lahirnya UU KPK yang berlaku saat ini, serta posisinya terhadap wacana pengembalian ke versi lama. Sementara itu, KPK sendiri memilih untuk fokus pada pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang yang ada, sambil terus berupaya memberantas korupsi melalui berbagai pendekatan yang telah teruji.
















