KPK Selidiki Aliran Uang ke Pejabat Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor

Diposting pada

Penyidikan KPK Terkait Dugaan Suap di DJBC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan aliran uang yang diduga sebagai suap untuk meloloskan barang impor. Uang tersebut berasal dari PT Blueray (PT BR) kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidikan ini dilakukan setelah KPK memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (6/4/2026).

Ketiga saksi yang diperiksa adalah MF dan UK, dua pegawai Bea Cukai, serta SHK, seorang wiraswasta. Menurut informasi yang diperoleh, penyidik KPK sedang mendalami dugaan aliran uang dari PT BR kepada oknum-oknum di DJBC.

“Penyidik mendalami soal dugaan aliran uang dari PT BR kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai ya,” ujar Budi saat berbicara kepada jurnalis. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ketiganya bertujuan agar perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selain itu, KPK juga terus melakukan pendalaman penyidikan.

Salah satu area yang sedang diteliti adalah klaster dugaan suap rokok ilegal. Penyidik akan segera memanggil sejumlah pengusaha rokok untuk dimintai keterangan. “Yang dari klaster cukai sebelumnya juga penyidik melakukan pemanggilan, pemeriksaan kepada para pengusaha rokok karena memang penyidik butuh untuk mendalami bagaimana mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan oleh para pengusaha rokok di Ditjen Bea dan Cukai,” tambah Budi.

Kegiatan Tertangkap Tangan dan Pengembangan Penyidikan

Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan pada 4 Februari 2026 dan 26 Februari 2026. Dalam kegiatan pertama, KPK menemukan adanya upaya pengkondisian barang impor dengan mengatur sistem pemeriksaan agar menjadi lebih longgar. Barang-barang ini dikirim melalui jalur merah yang seharusnya diperiksa secara ketat.

Ternyata, oknum pegawai DJBC menyewa safe house untuk menyimpan uang hingga emas. Bahkan, penerimaan uang diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Total uang yang disita mencapai Rp7 miliar, sementara total barang bukti yang disita mencapai Rp40,5 miliar.

Tim KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), pada 26 Februari 2026. Dia diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Budiman memerintahkan Salisa Asmoaji, seorang pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, untuk mengelola uang tersebut.

Pengungkapan Safe House Lain dan Penetapan Tersangka

Pengembangan penyidikan juga mengungkap fakta bahwa terdapat safe house lainnya untuk menyimpan uang sebesar Rp5,19 miliar. Awalnya, uang disimpan di safe house Jakarta Pusat, namun Budiman memerintahkan Salisa untuk memindahkan uang tersebut ke safe house yang terletak di Ciputat, Tangerang Selatan.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
  2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
  5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
  6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.
  7. Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penyidikan KPK semakin mengarah pada struktur organisasi yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. KPK terus berupaya memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan