Penjelasan KPK terhadap Pernyataan Ridwan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang menyampaikan beberapa informasi setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023. RK mengaku tidak mengetahui detail perkara tersebut, termasuk soal uang yang diberikan kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar karena diperas, hingga pembelian motor dan mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie yang disita KPK.
“Dari saksi lain juga sudah menyampaikan, tentu ada laporan yang disampaikan dari pihak BJB kepada kepala daerah pada saat itu ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam. Ia menegaskan bahwa KPK akan memeriksa kembali bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh para saksi, termasuk dokumen atau barang bukti elektronik hasil sitaan yang telah dianalisis.

Petugas KPK mengecek motor Royal Enfield sitaan milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). – (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Setelah diperiksa penyidik KPK kemarin, RK mengatakan bahwa ia hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini jika dilaporkan. “Satu, oleh direksi. Dua, oleh komisaris selaku pengawas. Tiga, oleh Kepala Biro BUMD atau kayak Menteri BUMN-nya,” katanya. Namun, RK menegaskan bahwa tiga unsur tersebut tidak memberikan laporan kepada dirinya saat menjabat sebagai Gubernur Jabar. “Makanya, kalau ditanya apakah saya mengetahui? Saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan RK yang mengatakan tidak tahu perkara yang menjeratnya, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Ya, silakan. Itu kan pendapat ataupun opini yang disampaikan oleh yang bersangkutan.”
Daftar Tersangka dalam Kasus Bank BJB
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
- Pengendali Agensi Antedja Muliatama
- Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
- Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

















