Kasus Suap Penanganan Sengketa Lahan: Lima Pejabat Pengadilan dan Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan penanganan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kelima tersangka ini meliputi Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman; Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan; juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya; serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil digelar KPK di Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 5 Februari.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam, 6 Februari, menyatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Berdasar kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Kronologi Dugaan Suap dan Peran Para Tersangka
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi dengan masyarakat di Kecamatan Tapos, Depok. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan kasasi.
Pada bulan Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok, mengingat lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Namun, hingga Februari 2025, proses eksekusi belum juga dilaksanakan meskipun permohonan telah diajukan berulang kali. Situasi ini menjadi kompleks ketika pihak masyarakat yang bersengketa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Dalam kondisi yang tidak pasti tersebut, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga menggunakan juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai perantara. Yohansyah bertindak sebagai jembatan untuk menyalurkan kepentingan PT Karabha Digdaya dengan pihak PN Depok.
Melalui Yohansyah, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta sejumlah uang dari PT Karabha Digdaya. Jumlah yang diminta awalnya sebesar Rp 1 miliar, yang disampaikan kepada Berliana Tri Kusuma, perwakilan PT Karabha Digdaya. Permintaan ini kemudian diteruskan Berliana kepada atasannya, Trisnadi Yulrisman. Meskipun pihak PT Karabha Digdaya sempat menyatakan keberatan, negosiasi akhirnya menghasilkan kesepakatan nilai suap sebesar Rp 850 juta.
Pelaksanaan Eksekusi dan Penyerahan Uang Suap
Proses eksekusi lahan akhirnya dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2026. Setelah eksekusi berjalan, Berliana Tri Kusuma memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Yohansyah Maruanaya. Puncak dari dugaan suap ini terjadi pada Kamis, 5 Februari, ketika Berliana kembali menyerahkan uang senilai Rp 850 juta. Uang tersebut diduga berasal dari pencairan cek yang didukung oleh pembayaran invoice fiktif dari PT SKBB Consulting Solusindo.
Tim penindakan KPK berhasil menangkap Yohansyah Maruanaya, Berliana Tri Kusuma, dan beberapa pihak lainnya pada hari yang sama. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 850 juta beserta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.
Dugaan Penerimaan Gratifikasi Tambahan
Selain kasus suap terkait penanganan sengketa lahan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang dilakukan oleh salah satu tersangka. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar. Dana tersebut dilaporkan berasal dari setoran penukaran valuta asing yang diterima dari PT MDMV selama periode 2025 hingga 2026.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Kelima tersangka yang telah ditetapkan kini telah ditahan oleh KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 hingga 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi. I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus untuk dugaan penerimaan gratifikasi lainnya yang dilakukan oleh Bambang Setyawan, ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya praktik korupsi yang melibatkan penegak hukum dan pihak swasta dalam upaya memanipulasi proses hukum demi keuntungan pribadi.




















