No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

KPK Tetapkan 3 Tersangka, Termasuk Ketua PN Depok

Erwin by Erwin
11 Februari 2026 - 15:16
in politik
0

Kasus Suap Penanganan Sengketa Lahan: Lima Pejabat Pengadilan dan Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan penanganan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kelima tersangka ini meliputi Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman; Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan; juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya; serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil digelar KPK di Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 5 Februari.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam, 6 Februari, menyatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Berdasar kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Kronologi Dugaan Suap dan Peran Para Tersangka

Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi dengan masyarakat di Kecamatan Tapos, Depok. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan kasasi.

Pada bulan Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok, mengingat lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Namun, hingga Februari 2025, proses eksekusi belum juga dilaksanakan meskipun permohonan telah diajukan berulang kali. Situasi ini menjadi kompleks ketika pihak masyarakat yang bersengketa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Baca Juga  Oposisi Desak Polisi: Tangkap Penyiram Air Keras dalam 3 Hari

Dalam kondisi yang tidak pasti tersebut, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga menggunakan juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai perantara. Yohansyah bertindak sebagai jembatan untuk menyalurkan kepentingan PT Karabha Digdaya dengan pihak PN Depok.

Melalui Yohansyah, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta sejumlah uang dari PT Karabha Digdaya. Jumlah yang diminta awalnya sebesar Rp 1 miliar, yang disampaikan kepada Berliana Tri Kusuma, perwakilan PT Karabha Digdaya. Permintaan ini kemudian diteruskan Berliana kepada atasannya, Trisnadi Yulrisman. Meskipun pihak PT Karabha Digdaya sempat menyatakan keberatan, negosiasi akhirnya menghasilkan kesepakatan nilai suap sebesar Rp 850 juta.

Pelaksanaan Eksekusi dan Penyerahan Uang Suap

Proses eksekusi lahan akhirnya dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2026. Setelah eksekusi berjalan, Berliana Tri Kusuma memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Yohansyah Maruanaya. Puncak dari dugaan suap ini terjadi pada Kamis, 5 Februari, ketika Berliana kembali menyerahkan uang senilai Rp 850 juta. Uang tersebut diduga berasal dari pencairan cek yang didukung oleh pembayaran invoice fiktif dari PT SKBB Consulting Solusindo.

Tim penindakan KPK berhasil menangkap Yohansyah Maruanaya, Berliana Tri Kusuma, dan beberapa pihak lainnya pada hari yang sama. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 850 juta beserta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.

Dugaan Penerimaan Gratifikasi Tambahan

Selain kasus suap terkait penanganan sengketa lahan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang dilakukan oleh salah satu tersangka. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar. Dana tersebut dilaporkan berasal dari setoran penukaran valuta asing yang diterima dari PT MDMV selama periode 2025 hingga 2026.

Baca Juga  KPK Jerat Bupati dan Sekda Cilacap dalam Kasus Pemerasan THR

Penahanan dan Ancaman Hukuman

Kelima tersangka yang telah ditetapkan kini telah ditahan oleh KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 hingga 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi. I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus untuk dugaan penerimaan gratifikasi lainnya yang dilakukan oleh Bambang Setyawan, ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya praktik korupsi yang melibatkan penegak hukum dan pihak swasta dalam upaya memanipulasi proses hukum demi keuntungan pribadi.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan
Batam

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas
Batam

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda

17 April 2026 - 13:00
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum

17 April 2026 - 12:00
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 01:35
Mobil Bekas untuk Pemula: Matik atau Manual?

Mobil Bekas untuk Pemula: Matik atau Manual?

18 April 2026 - 23:59

Pilihan Redaksi

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 01:35
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.