Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyoroti adanya celah praktik korupsi yang signifikan di dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebuah unit krusial di bawah Kementerian Keuangan. Sorotan ini muncul menyusul keberhasilan KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat DJBC. Dugaan utama yang mengemuka adalah keterlibatan mereka dalam praktik suap yang berkaitan erat dengan proses impor barang ke Indonesia.
Dalam kasus yang sedang bergulir ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam individu sebagai tersangka. Para tersangka tersebut mencakup pejabat di lingkungan DJBC dan pihak swasta yang diduga terlibat. Mereka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC; serta Orlando Hamonangan, Kasi Intel DJBC. Dari sektor swasta, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jhon Field, pemilik PT Blueray (BR); Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT BR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, menekankan bahwa kasus ini telah membuka tabir mengenai masih adanya celah praktik korupsi yang terjadi di sepanjang rantai logistik barang, mulai dari area perbatasan (border) hingga tahapan pascaperbatasan (post-border). Fenomena ini, menurutnya, memiliki dampak langsung dan serius terhadap penerimaan negara dari sektor kepabeanan, serta berpotensi mengganggu stabilitas perdagangan nasional secara keseluruhan.
“Perkara ini mengungkap area perbatasan (border) hingga pasca-perbatasan (post border) masih menyimpan celah korupsi yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional,” tegas Budi Prasetyo kepada awak media pada hari Senin, 16 Februari.
Modus Operandi yang Terungkap
Penyelidikan yang dilakukan KPK berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Salah satu modus yang paling menonjol adalah rekayasa jalur impor. Hal ini dilakukan melalui manipulasi parameter sistem yang menentukan apakah suatu barang akan masuk jalur merah (pemeriksaan fisik mendalam) atau jalur hijau (pemeriksaan dokumen). Lebih jauh lagi, terdapat dugaan pengaturan terhadap rule set sebelum data dimasukkan ke dalam mesin pemindai.
Tujuan dari manipulasi ini adalah untuk memastikan agar sejumlah barang impor dapat lolos dari pemeriksaan fisik. Yang lebih mengkhawatirkan, modus ini juga diduga dimanfaatkan untuk meloloskan barang-barang yang terindikasi palsu atau bahkan ilegal.
Selain manipulasi jalur, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan importir kepada oknum pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Setoran ini diduga bertujuan untuk mempertahankan pengaturan jalur impor yang menguntungkan bagi perusahaan tersebut. KPK berpandangan bahwa tanpa adanya sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi secara menyeluruh, diskresi teknis yang dimiliki oleh aparat di lapangan sangat berpotensi disalahgunakan dan menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan.
Pola Korupsi yang Berulang
Modus operandi serupa ini sebenarnya bukan kali pertama diungkap oleh KPK. Lembaga ini sebelumnya telah memetakan praktik-praktik serupa melalui sebuah kajian mendalam berjudul “Potensi Korupsi dalam Tata Niaga Impor Produk Hortikultura Periode 2016–2020”. Dalam kajian tersebut, Ditjen Bea dan Cukai secara tegas diposisikan sebagai gerbang utama arus barang impor. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat di sektor ini dinilai sangat krusial untuk mencegah potensi korupsi.
KPK secara khusus menekankan pentingnya pengawasan yang terpadu dan komprehensif, tidak hanya terbatas pada DJBC. Pengawasan ini seharusnya juga melibatkan Kementerian Pertanian, yang merupakan otoritas teknis untuk komoditas tertentu seperti hortikultura, serta Kementerian Perdagangan yang bertanggung jawab atas penerbitan izin impor.
Lebih jauh, melalui kerangka Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK juga telah mendokumentasikan praktik serupa yang terjadi pada periode Triwulan III 2025–2026. Salah satu sistem yang menjadi sorotan adalah implementasi Indonesia Single Risk Management (ISRM). Sistem ini seharusnya berfungsi untuk memetakan profil risiko eksportir dan importir secara objektif. Namun, diduga ada praktik “pengkondisian” yang membuat pelaku usaha dapat masuk dalam kategori risiko rendah, meskipun seharusnya tidak demikian.
“Kondisi tersebut membuka ruang negosiasi administratif dalam proses risk profiling dan memicu praktik rent-seeking, terutama pada komoditas dengan ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) yang memerlukan izin khusus,” ujar Budi Prasetyo.
KPK menyimpulkan bahwa praktik korupsi dalam sektor impor masih sangat dipengaruhi oleh adanya ruang diskresi yang terlalu luas bagi aparat, serta belum optimalnya integrasi data yang bersifat real-time. Oleh karena itu, intervensi melalui Stranas PK menjadi sangat penting untuk melakukan perbaikan sistem, memperkuat integrasi data antarinstansi, dan pada akhirnya menutup celah-celah penyimpangan yang ada dalam proses perizinan dan tata niaga impor.
Rekomendasi Penguatan Tata Kelola Impor
Berdasarkan studi kasus dan temuan yang ada, KPK melalui Stranas PK telah merumuskan lima langkah strategis untuk memperkuat tata kelola impor di Indonesia:
Memperkuat Digitalisasi dan Integrasi Sistem Pengawasan Impor:
- Optimalisasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan Indonesia National Single Window (INSW) yang berbasis pertukaran data real-time antar-kementerian/lembaga.
- Tujuannya adalah untuk menciptakan sebuah sistem peringatan dini (early warning system) yang efektif terhadap potensi penyimpangan.
Menerapkan Sistem Profiling dan Scoring Risiko yang Objektif dan Terdokumentasi:
- Penting untuk membatasi diskresi individual aparat dalam menetapkan jalur impor dan memberikan fasilitas impor.
- Hal ini dapat dicapai dengan memanfaatkan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) dan Single Submission (SSm) Perizinan secara optimal.
Mengintegrasikan Data Perizinan, Neraca Komoditas, dan Beneficial Ownership (BO):
- Langkah ini krusial untuk memastikan transparansi kepemilikan perusahaan importir.
- Selain itu, integrasi data juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penunjukan importir dan alokasi kuota, baik yang melibatkan Kementerian Keuangan melalui LNSW maupun Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU.
Menyederhanakan Proses Bisnis Antarinstansi di Sektor Kepabeanan dan Karantina:
- Penyederhanaan proses bisnis ini penting untuk menghilangkan potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
- Tujuannya adalah untuk menutup ruang yang bisa dimanfaatkan untuk negosiasi ilegal atau praktik korupsi.
Meminimalkan Interaksi Tatap Muka Melalui Digitalisasi Layanan End-to-End:
- Digitalisasi layanan dari awal hingga akhir akan mengurangi peluang terjadinya interaksi yang berpotensi koruptif.
- Penguatan kanal pengaduan publik, seperti program “Jaga Pelabuhan”, juga perlu digalakkan sebagai instrumen kontrol sosial dari masyarakat.
KPK menegaskan bahwa upaya pembenahan sektor impor dan layanan kepabeanan bukan sekadar masalah administratif belaka. Ini adalah bagian integral dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi negara, memberikan perlindungan yang adil bagi pelaku usaha yang patuh pada aturan, serta memastikan bahwa arus barang lintas negara berjalan dengan prinsip transparansi.
“KPK juga akan terus memantau implementasi penguatan tata kelola tersebut, mengingat pola korupsi di sektor kepabeanan kerap berulang dengan memanfaatkan celah sistem dan diskresi teknis,” pungkas Budi Prasetyo.
Menurut pandangan KPK, sinergi dan koordinasi yang kuat antar-kementerian/lembaga merupakan kunci utama untuk menutup ruang terjadinya penyimpangan dan memastikan manfaat nyata dari perbaikan tata kelola ini dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Upaya ini sejalan dengan visi Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi nasional.
“Semangat kolektif dan kolaboratif para pemangku kepentingan dalam penguatan pemberantasan korupsi yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat ini tentunya juga selaras dengan visi Bapak Presiden Prabowo,” tutupnya.



















