JAKARTA KOTA – Polisi menetapkan AL sebagai anak berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Medan Sunggal.
Penetapan tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin 29 Desember 2025.
“Kita memeriksa 37 orang saksi dan ahli terkait kasus ini. Seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan kita lakukan secara scientific investigasi,” kata Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Calvijn menjelaskan peristiwa terjadi saat korban Faiza Soraya alias Ayu sedang tertidur di rumah.
AL disebut mengambil pisau dari dapur dan melakukan aksi tersebut seorang diri.
“Saat itu AL, kakaknya dan Korban tidur satu kamar di lantai satu. Posisi Korban di kasur atas dengan AL dan kakak di kasur bawah. Keterangan kakak, dia terbangun karena korban jatuh menimpanya,” tuturnya.
Saat terbangun, kakak korban melihat AL melukai tubuh ibunya dan berusaha merebut pisau tersebut.
Setelah itu, kakak naik ke lantai dua untuk memanggil ayah mereka, Alham Siagian.
“Saat merampas pisau dari adik, tangan kakak terluka,” ujar Calvijn.
Korban sempat dalam kondisi hidup sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Korban meninggal lemas karena kehabisan darah,” ucapnya. ***



















