Penerbitan KTP Baru Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Solo: Antara Keputusan Pengadilan dan Kekhawatiran Penyalahgunaan
Solo – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta telah mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru untuk individu yang sebelumnya dikenal sebagai KPGH Purbaya, yang kini secara resmi berganti nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Penerbitan KTP dengan identitas baru ini, yang dilangsungkan pada Kamis (12/2/2026), merupakan tindak lanjut dari sebuah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Disdukcapil Kota Solo, Agung Hendratno, memberikan penegasan bahwa proses penerbitan KTP ini sepenuhnya didasarkan pada perintah putusan pengadilan. “Dukcapil Kota Surakarta mendasarkan pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Agung. Ia menekankan bahwa penerbitan KTP dengan nama baru ini adalah murni pelaksanaan dari putusan pengadilan yang menginstruksikan pihaknya untuk melakukan penggantian data kependudukan.
“Berdasarkan aturan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta pada intinya melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 178. Untuk pencetakan KTP akan dilaksanakan pada hari ini,” tambahnya, mengklarifikasi bahwa proses administratif ini tidak bisa diabaikan.
Kekhawatiran Dewan Adat Terhadap Potensi Penyalahgunaan Identitas
Di sisi lain, penerbitan KTP baru ini menimbulkan kekhawatiran mendalam dari Lembaga Dewan Adat (LDA). Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, menyatakan keprihatinannya bahwa perubahan nama ini berpotensi besar untuk disalahgunakan. “Jadi, gugatan terhadap penetapan pergantian nama tersebut tetap kita lanjutkan di Pengadilan Negeri. Karena hampir pasti akan terjadi penyalahgunaan identitas tersebut,” ungkap Eddy dengan nada serius.
Eddy Wirabhumi menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya untuk menghentikan proses penerbitan KTP dengan nama baru ini. Upaya tersebut dilakukan melalui pengiriman surat resmi kepada Disdukcapil. Namun, sayangnya, permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang diharapkan.
“Hari ini sebenarnya kami mengirim surat lagi ke Disdukcapil sebagai jawaban atas surat dari Disdukcapil yang kami terima kemarin sore sekitar pukul 17.00. Dalam surat tersebut, Disdukcapil pada intinya bersikeras akan memberikan pelayanan karena ada penetapan Pengadilan Negeri. Mereka tidak mau mengerti bahwa penetapan Pengadilan Negeri tersebut sedang kami proses gugat dan sedang berjalan,” papar Eddy, menyoroti adanya perbedaan persepsi dan penafsiran hukum antara kedua belah pihak.
Upaya Hukum dan Evaluasi Dampak Lebih Lanjut
Eddy Wirabhumi menambahkan bahwa meskipun putusan pengadilan yang mendasari penggantian nama ini bersifat administratif dan tidak secara langsung terkait dengan jabatan atau gelar keraton, potensi penyalahgunaan identitas tetaplah besar. “Yang dalam putusan penetapan hanya bersifat administratif dan tidak ada hubungan dengan jabatan atau gelar keraton, tetapi dipastikan akan disalahgunakan. Nanti akan kita evaluasi perlu tidaknya gugatan Tata Usaha Negara (TUN). Bahkan kami meyakini akan muncul laporan atau gugatan-gugatan lain terkait penyalahgunaan KTP tersebut,” jelasnya.
Saat ini, pihak Dewan Adat tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta terkait penetapan penggantian nama ini. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dan upaya pencegahan terhadap kemungkinan terburuk yang dapat timbul akibat perubahan identitas resmi tersebut.
Proses penerbitan KTP ini menjadi sebuah studi kasus yang menarik, menyoroti bagaimana implementasi putusan pengadilan dapat bersinggungan dengan kekhawatiran masyarakat dan institusi adat, serta memunculkan pertanyaan penting mengenai mekanisme pengawasan dan mitigasi risiko penyalahgunaan identitas di era digital ini. Evaluasi lebih lanjut mengenai dampak jangka panjang dan potensi gugatan lanjutan dari pihak Dewan Adat akan menjadi sorotan publik.



















