KUHP Baru: Ancaman Pidana bagi Penegak Hukum yang Memaksakan Perkara Kedaluwarsa
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu aspek krusial yang diatur adalah mengenai batas waktu penuntutan perkara, yang dikenal dengan istilah kedaluwarsa. KUHP baru secara tegas mengatur bahwa penegak hukum yang memaksakan penuntutan terhadap perkara yang telah melewati batas waktu kedaluwarsa dapat dikenai sanksi pidana.
Pernyataan ini disampaikan oleh Faomasi Laia, selaku kuasa hukum Budi, seorang terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sebuah diskusi hukum yang bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua” dengan subtema “Mengapa Ada yang Ngotot dengan Perkara Kedaluwarsa”, Faomasi menjelaskan implikasi dari ketentuan baru ini.
“Jika seorang penegak hukum memaksakan perkara sampai penuntutan padahal sudah kedaluwarsa, itu bisa dipidana. Undang-undang sudah jelas,” tegas Faomasi. Ia merujuk pada Pasal 136 dan 137 dalam KUHP baru yang secara spesifik mengatur batas waktu penuntutan. Lebih lanjut, Pasal 3 KUHP baru menegaskan asas transisi, yang mengamanatkan bahwa ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa haruslah diterapkan.
Dalam kasus Budi, Faomasi berargumen bahwa masa penuntutan telah terlampaui, sehingga secara hukum perkara tersebut tidak dapat lagi dilanjutkan. Ia menekankan bahwa isu ini bukan semata-mata masalah teknis peradilan atau jabatan, melainkan menyangkut integritas profesional para penegak hukum.
Ketegasan KUHP Baru dalam Mengatur Kedaluwarsa Perkara
Menanggapi hal tersebut, Dosen Universitas Jayabaya, Yuspan Zalukhu, turut memberikan pandangannya. Menurut Yuspan, KUHP baru tidak menyisakan ruang untuk perdebatan dalam menentukan status kedaluwarsa suatu perkara.
“Kedaluwarsa itu tidak ada multitafsir. Bunyi pasal jelas. Kalau ada yang mengartikan lain, itu mengada-ada dan harus diminta tanggung jawab hukumnya,” ujar Yuspan. Ia menambahkan bahwa meskipun penegak hukum memiliki hak untuk menempuh upaya hukum seperti banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, setiap langkah tersebut harus didasarkan pada argumentasi yang kuat dan logis. Upaya hukum tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk memaksakan kelanjutan perkara yang sejatinya telah gugur demi hukum.
Yuspan menjelaskan lebih lanjut, “Ruang banding memang ada, tapi jangan asal. Kalau tetap ngeyel, bisa diartikan pura-pura tidak tahu atau tidak kompeten. Bahkan bisa saja ada kepentingan dengan tujuan kriminalisasi.” Pernyataan ini menggarisbawahi potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat terjadi jika ketentuan kedaluwarsa tidak diindahkan.
Kronologi Kasus Budi dan Implikasinya
Kasus Budi menjadi salah satu contoh nyata dari implementasi KUHP baru terkait masa kedaluwarsa. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Budi melalui putusan sela.
Putusan sela tersebut berimplikasi pada penghentian persidangan dan pembebasan Budi dari tahanan. Menanggapi keputusan tersebut, Budi menyampaikan apresiasinya yang mendalam.
“Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ungkap Budi singkat, menunjukkan kelegaan atas putusan yang membebaskannya dari jerat hukum yang telah melewati batas waktu.
Kasus ini dinilai sebagai catatan penting dalam proses transisi dan implementasi KUHP baru di Indonesia. Hal ini menekankan pentingnya konsistensi dalam penafsiran undang-undang dan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap ketentuan masa kedaluwarsa. Kepatuhan ini menjadi kunci utama dalam menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, sesuai dengan semangat KUHP baru yang diharapkan lebih adil dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga negara.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Ketentuan Kedaluwarsa
Ketentuan mengenai kedaluwarsa dalam KUHP baru bukan sekadar formalitas. Ia memiliki makna filosofis yang mendalam terkait dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi peradilan.
- Keadilan: Perkara yang telah melewati batas waktu penuntutan seringkali menimbulkan kesulitan dalam pembuktian. Saksi mungkin telah meninggal dunia atau lupa, bukti fisik bisa hilang atau rusak. Memaksakan penuntutan dalam kondisi seperti ini berpotensi mencederai rasa keadilan bagi terdakwa.
- Kepastian Hukum: Adanya batas waktu yang jelas memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Individu tidak perlu terus-menerus dihantui oleh kemungkinan tuntutan hukum atas perbuatan yang telah lama terjadi dan telah melewati batas waktu yang ditentukan.
- Efisiensi Peradilan: Penanganan perkara yang telah kedaluwarsa membuang-buang sumber daya peradilan, baik waktu, tenaga, maupun biaya. Fokus penegakan hukum seharusnya diarahkan pada kasus-kasus yang masih relevan dan memiliki potensi pembuktian yang memadai.
Dengan demikian, penegakan aturan kedaluwarsa oleh aparat penegak hukum bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan dari profesionalisme dan komitmen terhadap prinsip-prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kasus Budi menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap undang-undang, termasuk ketentuan kedaluwarsa, adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.













