• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

KUHP Baru: Pidana bagi Penegak Hukum Jika Perkara Kedaluwarsa

Rizki by Rizki
16 Februari 2026 - 04:47
in politik
0

KUHP Baru: Ancaman Pidana bagi Penegak Hukum yang Memaksakan Perkara Kedaluwarsa

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu aspek krusial yang diatur adalah mengenai batas waktu penuntutan perkara, yang dikenal dengan istilah kedaluwarsa. KUHP baru secara tegas mengatur bahwa penegak hukum yang memaksakan penuntutan terhadap perkara yang telah melewati batas waktu kedaluwarsa dapat dikenai sanksi pidana.

Pernyataan ini disampaikan oleh Faomasi Laia, selaku kuasa hukum Budi, seorang terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sebuah diskusi hukum yang bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua” dengan subtema “Mengapa Ada yang Ngotot dengan Perkara Kedaluwarsa”, Faomasi menjelaskan implikasi dari ketentuan baru ini.

“Jika seorang penegak hukum memaksakan perkara sampai penuntutan padahal sudah kedaluwarsa, itu bisa dipidana. Undang-undang sudah jelas,” tegas Faomasi. Ia merujuk pada Pasal 136 dan 137 dalam KUHP baru yang secara spesifik mengatur batas waktu penuntutan. Lebih lanjut, Pasal 3 KUHP baru menegaskan asas transisi, yang mengamanatkan bahwa ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa haruslah diterapkan.

Dalam kasus Budi, Faomasi berargumen bahwa masa penuntutan telah terlampaui, sehingga secara hukum perkara tersebut tidak dapat lagi dilanjutkan. Ia menekankan bahwa isu ini bukan semata-mata masalah teknis peradilan atau jabatan, melainkan menyangkut integritas profesional para penegak hukum.

Ketegasan KUHP Baru dalam Mengatur Kedaluwarsa Perkara

Menanggapi hal tersebut, Dosen Universitas Jayabaya, Yuspan Zalukhu, turut memberikan pandangannya. Menurut Yuspan, KUHP baru tidak menyisakan ruang untuk perdebatan dalam menentukan status kedaluwarsa suatu perkara.

“Kedaluwarsa itu tidak ada multitafsir. Bunyi pasal jelas. Kalau ada yang mengartikan lain, itu mengada-ada dan harus diminta tanggung jawab hukumnya,” ujar Yuspan. Ia menambahkan bahwa meskipun penegak hukum memiliki hak untuk menempuh upaya hukum seperti banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, setiap langkah tersebut harus didasarkan pada argumentasi yang kuat dan logis. Upaya hukum tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk memaksakan kelanjutan perkara yang sejatinya telah gugur demi hukum.

Baca Juga  USS Mahan Tiba, Ancaman Iran Meningkat?

Yuspan menjelaskan lebih lanjut, “Ruang banding memang ada, tapi jangan asal. Kalau tetap ngeyel, bisa diartikan pura-pura tidak tahu atau tidak kompeten. Bahkan bisa saja ada kepentingan dengan tujuan kriminalisasi.” Pernyataan ini menggarisbawahi potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat terjadi jika ketentuan kedaluwarsa tidak diindahkan.

Kronologi Kasus Budi dan Implikasinya

Kasus Budi menjadi salah satu contoh nyata dari implementasi KUHP baru terkait masa kedaluwarsa. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Budi melalui putusan sela.

Putusan sela tersebut berimplikasi pada penghentian persidangan dan pembebasan Budi dari tahanan. Menanggapi keputusan tersebut, Budi menyampaikan apresiasinya yang mendalam.

“Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ungkap Budi singkat, menunjukkan kelegaan atas putusan yang membebaskannya dari jerat hukum yang telah melewati batas waktu.

Kasus ini dinilai sebagai catatan penting dalam proses transisi dan implementasi KUHP baru di Indonesia. Hal ini menekankan pentingnya konsistensi dalam penafsiran undang-undang dan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap ketentuan masa kedaluwarsa. Kepatuhan ini menjadi kunci utama dalam menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, sesuai dengan semangat KUHP baru yang diharapkan lebih adil dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga negara.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Ketentuan Kedaluwarsa

Ketentuan mengenai kedaluwarsa dalam KUHP baru bukan sekadar formalitas. Ia memiliki makna filosofis yang mendalam terkait dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi peradilan.

  • Keadilan: Perkara yang telah melewati batas waktu penuntutan seringkali menimbulkan kesulitan dalam pembuktian. Saksi mungkin telah meninggal dunia atau lupa, bukti fisik bisa hilang atau rusak. Memaksakan penuntutan dalam kondisi seperti ini berpotensi mencederai rasa keadilan bagi terdakwa.
  • Kepastian Hukum: Adanya batas waktu yang jelas memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Individu tidak perlu terus-menerus dihantui oleh kemungkinan tuntutan hukum atas perbuatan yang telah lama terjadi dan telah melewati batas waktu yang ditentukan.
  • Efisiensi Peradilan: Penanganan perkara yang telah kedaluwarsa membuang-buang sumber daya peradilan, baik waktu, tenaga, maupun biaya. Fokus penegakan hukum seharusnya diarahkan pada kasus-kasus yang masih relevan dan memiliki potensi pembuktian yang memadai.
Baca Juga  Trump: Iran Butuh 100 Tahun Perbaiki Infrastruktur Jika AS Serang Lagi

Dengan demikian, penegakan aturan kedaluwarsa oleh aparat penegak hukum bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan dari profesionalisme dan komitmen terhadap prinsip-prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kasus Budi menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap undang-undang, termasuk ketentuan kedaluwarsa, adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Analisis Mendalam: Isu Reshuffle Kabinet dan Dampaknya pada 4 Menteri yang Diisukan Diganti
Berita Utama

Analisis Mendalam: Isu Reshuffle Kabinet dan Dampaknya pada 4 Menteri yang Diisukan Diganti

24 Juni 2026 - 02:49
berita

Analisis Potensi Reshuffle Kabinet: Siapa Menteri yang Berisiko Diganti dan Dampaknya

24 Juni 2026 - 02:07
Analisis Mendalam: Siapa Menteri yang Berpotensi Diganti dalam Reshuffle Kabinet Terbaru di Indonesia?
Berita Utama

Analisis Mendalam: Siapa Menteri yang Berpotensi Diganti dalam Reshuffle Kabinet Terbaru di Indonesia?

24 Juni 2026 - 01:24
Analisis Isu Reshuffle Kabinet Terbaru: Siapa Menteri yang Berpotensi Diganti dan Dampaknya
Berita Utama

Analisis Isu Reshuffle Kabinet Terbaru: Siapa Menteri yang Berpotensi Diganti dan Dampaknya

24 Juni 2026 - 00:42
Prediksi Reshuffle Kabinet: Siapa Menteri yang Terancam Diganti di IKN?
Aktual

Prediksi Reshuffle Kabinet: Siapa Menteri yang Terancam Diganti di IKN?

23 Juni 2026 - 23:59
Analisis Mendalam Isu Reshuffle Kabinet: Siapa yang Berpotensi Diganti dan Dampaknya bagi Indonesia
Berita Utama

Analisis Mendalam Isu Reshuffle Kabinet: Siapa yang Berpotensi Diganti dan Dampaknya bagi Indonesia

23 Juni 2026 - 23:17
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

    Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Quicksand Terror: Woman’s Harrowing Escape

Quicksand Terror: Woman’s Harrowing Escape

24 Juni 2026 - 06:29
Investasi Asing di IKN: Faktor Penarik dan Dampaknya bagi Ekonomi Makassar

Investasi Asing di IKN: Faktor Penarik dan Dampaknya bagi Ekonomi Makassar

24 Juni 2026 - 06:21
Investasi Asing di IKN: Fakta di Balik Angka Ratusan Triliun dan Viralitas Media Sosial

Investasi Asing di IKN: Fakta di Balik Angka Ratusan Triliun dan Viralitas Media Sosial

24 Juni 2026 - 05:38
Taurus: June 4th Forecast

Taurus: June 4th Forecast

24 Juni 2026 - 05:11
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In