Sudah 3 orang penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam dikabarkan tewas. Kerapkali juga pejabat Rutan Kelas IIA Batam berdalih tewasnya para penghuninya karena penyakit, Senin (20 November 2023).
Berdasarkan catatan yang dimiliki oleh Redaksi Batampena.com penghuni Rutan Kelas IIA yang pertama tewas itu bernama Siprianus Apiatus. Tewasnya Siprianus Apiatus diketahui pada tanggal 10 April 2021 silam. Kala itu tewasnya Siprianus Apiatus digaungkan karena penyakit, alhasil ia wafat karena dihajar oleh sesama penghuni Rutan Kelas IIA yang merupakan warga binaan.
Selanjutnya kabar kedua penghuni Rutan Kelas IIA Batam tewas menimpa Debby Sumawanto. Kejadian wafatnya Debby Sumawanto itu terjadi pada (02 Mei 2023) silam.
Menurut penasehat hukumnya, Panusunan Siregar bahwa Debby Sumawanto tewas karena penyakit yang dideritanya berupa sakit asam lambung, diabetes dan jantung.
Panusunan Siregar menyampaikan analisis medis terkait penyakit yang diderita Debby Sumawanto berdasarkan hasil yang disampaikan dokter Agung petugas medis di RSUD Embung Fatimah Kota Batam.
Panusunan Siregar menyebutkan bahwa keluarga almarhum Debby Sumawanto mendapatkan biaya santunan dari pihak rutan sebesar 10 juta rupiah.
Orang ketiga yang merupakan penghuni Rutan Batam yang ikut tewas adalah Yusrial (perkara nomor 754/pid.sus/2023/PN Btm). Peristiwa wafatnya Yusrial diketahui pada 21 Oktober 2023 silam.
Peristiwa tewasnya Yusrial dibenarkan oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIA Batam, Ismail.
Ismail menyatakan bahwa Yusrial masih berstatus tahanan di Rutan Batam. Wafatnya Yusrial karena penyakit bukan karena ada tindakan kekerasan yang dialaminya selama masa berada dalam Rutan Batam.
Berdasarkan hasil wawancara jurnalis Batampena.com kepada keluarga almarhum Yusrial. Hasil wawancara itu mengisyaratkan bahwa pihak keluarga dimintai uang sebesar 3 juta rupiah yang diduga untuk pembayaran uang kamar di Rutan Kelas IIA Batam.
Karena pihak keluarga almarhum Yusrial tidak punya uang sebesar 3 juta maka terjadi negosiasi yang mengarah pada kesepahaman nominal yaitu sebesar Rp. 2.250.000.
Proses transfer uang itu dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2023 atau sehari sebelum wafatnya Yusrial.
Atas peristiwa dugaan telah terjadi pungli di Rutan Kelas IIA Batam yang berhubungan dengan uang pembayaran kamar maka dilakukan validasi kepada Ismail dengan pertanyaan sebagaimana mestinya.
Apa benar sebelum wafatnya Yusrial ada permintaan uang sebesar Rp. 2.250.000 untuk pembayaran kamar?
Ismail menepis kabar dugaan pungli yang dialami oleh keluarga Yusrial. “Kalau pungli itu tidak benar, apalagi untuk pembayaran uang kamar di Rutan ini,” kata Ismail.
Dengan adanya peristiwa 3 orang penghuni Rutan Kelas IIA Batam yang tewas menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, diantaranya:
1. Bagaimana sistem pelayanan Rutan Kelas IIA Batam terhadap para tahanan dan warga binaan sampai berkali-kali ada yang wafat?
2. Kalau memang para tahanan atau warga binaan Rutan Kelas IIA Batam ada yang sakit, apakah tidak ada dokter untuk memberikan penanganan medis guna menghindari atau meminimalisir kematian bagi orang yang mendekam di sana?
3. Sampai kapan kabar tewasnya penghuni Rutan Kelas IIA Batam bisa berhenti atau tidak akan terjadi lagi?
Penulis: JP

















