Kementerian ATR/BPN Perkuat Layanan Pengaduan Masyarakat Melalui Kanal Terintegrasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya dengan menghadirkan sistem pengaduan yang terintegrasi dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Inisiatif ini dirancang untuk mempermudah warga dalam melaporkan berbagai permasalahan, kendala, atau keluhan terkait urusan pertanahan tanpa perlu menghadapi kerumitan birokrasi yang berlebihan.
Inovasi terbaru yang diperkenalkan adalah kanal pengaduan melalui Hotline WhatsApp. Layanan ini secara spesifik dirancang untuk menghubungkan masyarakat langsung dengan unit-unit teknis yang relevan di dalam struktur Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya hotline ini, masyarakat memiliki fleksibilitas untuk memilih satuan kerja (satker) mana yang akan menjadi tujuan pengaduan mereka. Pilihan tersebut mencakup satker di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga satker di Kementerian ATR/BPN Pusat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kemudahan akses ini menjadi prioritas utama. “Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti satker kantor pertanahan (kantah), satker kantor wilayah (kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN Pusat,” ujarnya.
Nomor Hotline WhatsApp Pengaduan yang disediakan adalah 081110680000. Melalui nomor ini, masyarakat akan disajikan dengan 12 opsi pilihan yang didesain untuk mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang paling sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Jika masyarakat belum yakin atau tidak mengetahui secara pasti unit mana yang berwenang menangani laporannya, mereka tetap memiliki opsi untuk menghubungi unit pusat. Unit pusat ini kemudian akan bertugas menganalisis dan mengarahkan pengaduan tersebut ke unit teknis yang tepat.
Keberadaan kanal pengaduan yang terintegrasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kemudahan bagi masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi kendala pertanahan di luar domisili atau saat sedang bepergian, seperti saat liburan atau melakukan perjalanan ke luar kota. Dengan demikian, permasalahan pertanahan tidak lagi menjadi hambatan yang signifikan meskipun pelapor berada jauh dari kantor pertanahan terkait.
Selain layanan berbasis pesan instan melalui WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan alternatif kanal pengaduan lain yang tidak kalah pentingnya. Bagi mereka yang lebih memilih komunikasi tertulis atau memerlukan lampiran dokumen yang lebih detail, Kementerian ATR/BPN membuka akses melalui surat elektronik (email). Alamat email yang dapat dihubungi adalah [email protected]. Aduan yang dikirimkan melalui email ini akan segera diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, untuk memperluas jangkauan dan memastikan setiap laporan terkelola dengan baik, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR!. Platform ini merupakan sistem yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga di tingkat nasional, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, pelaporan melalui SP4N-LAPOR! akan mendapatkan penanganan yang komprehensif dan terkoordinasi.
Persyaratan Pelaporan yang Jelas untuk Penanganan yang Efektif
Shamy Ardian menekankan bahwa agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif dan memiliki dasar hukum yang kuat, pelapor perlu melengkapi beberapa persyaratan penting atau yang disebut sebagai legal standing. Persyaratan ini meliputi:
- Kronologi Kejadian: Penjelasan rinci mengenai urutan peristiwa atau kejadian yang melatarbelakangi pelaporan.
- Alasan Pelaporan: Uraian mengenai mengapa pelaporan ini diajukan dan apa yang diharapkan dari proses penanganan.
- Hubungan Hukum Antar Pihak: Penjelasan mengenai kaitan hukum antara pelapor dengan pihak-pihak lain yang terkait dalam permasalahan tersebut.
- Identitas Pelapor: Data diri pelapor yang valid dan lengkap, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
- Bukti Dokumen Pendukung: Lampiran berupa dokumen-dokumen yang relevan dan dapat memperkuat klaim atau laporan yang disampaikan. Ini bisa berupa salinan sertifikat tanah, akta jual beli, surat keterangan, atau dokumen lain yang relevan.
Menurut Shamy, kejelasan mengenai legal standing ini menjadi aspek krusial. “Masyarakat yang akan menyampaikan laporan, perlu melengkapi persyaratan atau legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung,” ucapnya.
Melindungi Masyarakat dan Meningkatkan Efisiensi Layanan
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi landasan hukum yang mengatur seluruh proses ini. Dengan adanya kejelasan alur layanan dan kepastian legal standing, Kementerian ATR/BPN tidak hanya berupaya melindungi masyarakat dari praktik-praktik merugikan seperti mafia tanah dan calo, tetapi juga berkomitmen untuk memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien.



















