Amerika Serikat Perketat Akses Masuk Warga Asing dengan Larangan Perjalanan Baru
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengumumkan serangkaian pembatasan perjalanan baru yang secara signifikan membatasi masuknya warga negara asing ke Amerika Serikat. Deklarasi yang ditandatangani baru-baru ini membagi negara-negara yang terkena dampak menjadi dua kategori utama: larangan masuk total dan larangan masuk parsial. Kebijakan ini, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, mencerminkan upaya berkelanjutan untuk memperketat kontrol imigrasi di negara tersebut.
Negara yang Dihadapkan Larangan Masuk Total
Sejumlah negara kini menghadapi larangan masuk sepenuhnya ke Amerika Serikat. Negara-negara ini termasuk Suriah, serta beberapa negara Afrika seperti Burkina Faso, Mali, Niger, dan Sudan Selatan. Selain itu, pemerintah AS juga menerapkan larangan total bagi individu yang menggunakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina. Sebelumnya, pemegang paspor Otoritas Palestina sudah menghadapi pembatasan ketat untuk masuk ke AS untuk berbagai keperluan, termasuk bisnis, pekerjaan, wisata, atau pendidikan.
Warga negara dari Sierra Leone dan Laos, yang sebelumnya hanya dikenai pembatasan parsial, kini sepenuhnya dilarang memasuki Amerika Serikat. Daftar negara yang dikenai larangan perjalanan penuh ini juga mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Perlu dicatat bahwa larangan ini berlaku sejak Juni 2025 untuk sebagian besar negara dalam daftar ini. Dengan penambahan negara-negara baru, total terdapat 19 negara yang berada di bawah larangan perjalanan penuh, ditambah dengan pembatasan bagi pemegang dokumen Otoritas Palestina.
Negara yang Dihadapkan Larangan Masuk Parsial
Selain larangan total, Amerika Serikat juga memberlakukan pembatasan parsial terhadap warga dari 15 negara tambahan. Sebagian besar negara yang masuk dalam kategori ini berasal dari kawasan Afrika sub-Sahara. Negara-negara Afrika yang terdampak oleh pembatasan parsial meliputi Angola, Benin, Pantai Gading, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Zambia, dan Zimbabwe.
Selain itu, warga negara dari Antigua dan Barbuda, Dominika, serta Tonga juga kini menghadapi pembatasan perjalanan parsial. Beberapa negara seperti Burundi, Kuba, Togo, dan Venezuela tetap berada di bawah larangan perjalanan parsial yang telah diberlakukan sejak Juni 2025. Dengan penambahan negara-negara baru, kini terdapat 19 negara yang berada di bawah larangan perjalanan parsial. Keputusan ini diambil setelah AS mencabut penangguhan parsial perjalanan bagi warga Turkmenistan.
Siapa Saja yang Dikecualikan dari Pembatasan?
Pembatasan baru ini secara umum berlaku bagi individu yang ingin mengunjungi Amerika Serikat, termasuk turis, pelajar, pelaku perjalanan bisnis, serta mereka yang berniat untuk bermigrasi. Namun, ada beberapa kategori individu yang dikecualikan dari pembatasan ini.
- Pemegang Visa yang Sah: Individu yang sudah memiliki visa yang valid sebelum tanggal efektif larangan.
- Penduduk Tetap Sah: Pemegang kartu hijau (green card) yang memiliki status penduduk tetap yang sah di Amerika Serikat.
- Kategori Visa Tertentu: Termasuk diplomat, atlet yang mewakili negaranya, dan individu lain yang masuk dalam kategori visa khusus yang ditetapkan oleh pemerintah AS.
- Melayani Kepentingan AS: Orang-orang yang masuk ke Amerika Serikat dan dianggap melayani kepentingan negara, seperti personel militer sekutu atau pekerja kontrak yang vital bagi operasi AS.
Latar Belakang dan Alasan Pengetatan Kebijakan
Pengetatan kebijakan imigrasi dan pembatasan perjalanan telah menjadi salah satu agenda utama dalam masa kepresidenan Donald Trump. Namun, kebijakan larangan perjalanan terbaru ini tampaknya dipicu oleh serangkaian peristiwa dan kekhawatiran keamanan yang muncul belakangan ini.
Pemerintahan Trump pertama kali mengindikasikan potensi perluasan pembatasan perjalanan setelah penangkapan seorang warga negara Afghanistan yang diduga terlibat dalam insiden penembakan terhadap dua anggota Garda Nasional pada November 2025. Peristiwa ini mendorong AS untuk menghentikan sementara semua keputusan terkait klaim suaka dan menangguhkan proses permohonan imigrasi dari 19 negara yang awalnya dikenai pembatasan perjalanan.
Selain itu, ketegangan diplomatik dengan beberapa negara juga turut memengaruhi keputusan ini. Donald Trump sempat mengancam akan mengambil tindakan militer terhadap Nigeria pada awal November 2025, dengan alasan penganiayaan terhadap umat Kristen di negara tersebut, meskipun klaim ini dibantah oleh pemerintah Nigeria. Insiden lain yang memicu respons keras adalah tewasnya dua tentara AS dan seorang penerjemah akibat serangan yang diduga dilakukan oleh kelompok teroris di Suriah. Kejadian ini membuat Trump bersumpah akan melakukan “pembalasan yang sangat serius” terhadap Suriah.
Pemerintah AS, melalui Gedung Putih, menyatakan bahwa kesulitan dalam memverifikasi identitas dan latar belakang warga dari banyak negara yang terdampak pembatasan baru ini menjadi salah satu alasan utama. Faktor-faktor seperti korupsi yang meluas, penggunaan dokumen sipil yang palsu atau tidak dapat diandalkan, serta catatan kriminal yang tidak jelas menjadi kendala signifikan. Selain itu, beberapa negara juga dilaporkan memiliki tingkat pelanggaran izin tinggal yang tinggi di Amerika Serikat atau menolak untuk menerima kembali warga negara mereka yang dideportasi.
Pembatasan perjalanan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya AS untuk mengelola arus masuk warga asing dan mengatasi kekhawatiran keamanan nasional yang dianggap mendesak.

















