LBH Jakarta meminta pemerintah dan operator KRL Jabodetabek segera menambah kapasitas layanan setelah jumlah penumpang Commuter Line terus menanjak. Organisasi bantuan hukum itu menilai kepadatan yang terjadi bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan menyangkut hak warga atas transportasi publik yang aman, layak, dan terjangkau. Data PT KAI menunjukkan rata-rata pengguna KRL Jabodetabek telah menyentuh sekitar 1,1 juta orang per hari, atau naik lebih dari 11 persen pada semester I 2026 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Angka tersebut sebelumnya dipaparkan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada 23 September 2026. Dalam forum itu, KAI menyebut kenaikan jumlah pengguna semestinya dibarengi penambahan sarana dan prasarana. LBH Jakarta kemudian menegaskan bahwa situasi padat di rangkaian KRL perlu dijadikan dasar untuk memperkuat layanan transportasi umum, bukan hanya mengejar tingginya minat masyarakat tanpa pembenahan kapasitas.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa, 29 September 2026, LBH Jakarta menyebut kepadatan KRL sebagai bagian dari persoalan keadilan perkotaan. Menurut lembaga ini, KRL menjadi moda penting bagi warga Jabodetabek untuk pergi bekerja, menempuh pendidikan, mengakses layanan publik, hingga bergerak antarkawasan di Jakarta. Karena itu, transportasi umum yang aman dan nyaman dipandang sebagai syarat dasar agar kota dapat diakses secara setara oleh warganya.
LBH Jakarta juga mengaitkan masalah kepadatan KRL dengan kemacetan di ibu kota. Selama ini, penggunaan transportasi publik didorong sebagai cara menekan ketergantungan pada kendaraan pribadi. Namun, jika layanan tidak memadai, masyarakat dinilai berisiko kembali memilih kendaraan pribadi. Alif Fauzi Nurwidiastomo dari LBH Jakarta mengatakan, “Penambahan kapasitas KRL harus dipandang selaras dengan strategi pengurangan kemacetan serta perbaikan kualitas hidup masyarakat.”
Selain soal kapasitas, LBH Jakarta menyoroti aspek keselamatan dan perlindungan konsumen. Menurut mereka, pengguna KRL memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kepadatan berlebih dinilai dapat memicu beragam risiko, mulai dari kecelakaan, pencurian, gangguan kesehatan, hingga kekerasan seksual. LBH Jakarta mengutip data yang menyebut ada 74 dugaan kekerasan seksual di KRL sepanjang 2025.
Organisasi itu juga menyinggung kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Berdasarkan hasil investigasi KNKT yang dirilis pada September 2026, insiden tersebut menewaskan 16 orang dan melukai 107 orang. LBH Jakarta menilai peristiwa itu menjadi pengingat bahwa keselamatan penumpang tidak boleh dikalahkan oleh pertumbuhan jumlah pengguna maupun target operasional. Mereka juga menyoroti kerentanan perempuan dalam transportasi publik, termasuk karena benturan parah dalam insiden tersebut terjadi pada gerbong khusus perempuan di bagian belakang rangkaian.
Atas kondisi itu, LBH Jakarta mendesak pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan, Pemprov DKI Jakarta, dan pemerintah daerah di Jabodetabek untuk mengevaluasi pertumbuhan penumpang serta kapasitas layanan KRL secara menyeluruh. PT Kereta Commuter Indonesia juga diminta melakukan evaluasi berkala, membuka data kepada publik soal kapasitas armada, frekuensi perjalanan, tingkat kepadatan, dan langkah penanganannya. LBH Jakarta menilai pengembangan transportasi publik harus terhubung dengan tata ruang, pengendalian kemacetan, pengurangan pencemaran udara, serta perluasan integrasi antarmoda dan aksesibilitas di sekitar stasiun.
Sumber: industri.kontan.co.id




