Sekitar 17 hari usai divonis lepas direktur PT Batam Riau Bertuah (PT BRB) Roma Nasir Hutabarat oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam barulah jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort berhasil membuat dan mengirimkan memori kasasi, Kamis (30 Mei 2024).
Pengiriman memori kasasi itu dibenarkan oleh Andreas Tarigan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam.
“Memori Kasasi atas nama Roma Nasir Hutabarat telah dikirim melalui kepaniteraan PN Batam hari ini, Kamis, 30 Mei 2024,” kata Andreas dalam group WhatsApp Berita Batam milik Kejari Batam.
Kasasi yang diajukan ini merupakan buntut dari ketidakpuasan JPU Kejaksaan Negeri Batam atas vonis lepas Roma Nasir Hutabarat, yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada Senin (13 Mei 2024) lalu.
Roma Nasir Hutabarat diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap konsumennya yang membeli ruko di kawasan Bida Trade Centre (BTC) Tanjung Piayu, Kota Batam.
Ia didakwa oleh Karya So Immanuel Gort telah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP atau melanggar Pasal 372 KUHP juncto pasal 65 KUHP, dan dituntut dengan pidana selama 1 tahun penjara.
Namun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, perbuatan Roma Nasir Hutabarat dinyatakan bukan tindak pidana. Sehingga Roma Nasir dilepaskan dari segala tuntutan pidana atau dijatuhi putusan onslag van recht vervolging.
Penulis: Ella

















