Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat bahwa sekitar 9 juta orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri, Kamis (06 April 2023).
Sekitar 4.686.190 tercatat sebagai PMI yang bekerja dengan jalur yang benar atau legal secara aturan hukum.
Berdasarkan data tafsiran BP2MI ada sekitar 4,5 juta WNI yang bekerja di luar negeri secara ilegal alias nonprosedural.
Selanjutnya berdasarkan data dari BP2MI dari tahun 2020 hingga awal April 2023 terdapat 3.303 orang kategori PMI yang mengalami penyakit. Diketahui sekitar 90 persen dari data itu merupakan sumbangan korban kejahatan terhadap PMI dan diketahui 80 persen korbannya adalah anak-anak juga perempuan.
Patut diketahui bahwa berdasarkan data dari BP2MI tahun 2020 hingga awal Apri 2023 ada sejumlah 1.859 WNI yang meninggal dunia saat menjadi PMI. Kematian itu juga disumbangkan 90 persen dari korban kejahatan PMI dan banyak menelan korban anak-anak, perempuan.
Data yang disajikan oleh Media BATAMPENA.COM sebenarnya disampaikan oleh Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat berada di Swiss BelHotel Harbourbay, Kota Batam.
Editor: JP