Puluhan Motor Dinas Bekas Dilelang Pemerintah Lombok Tengah, Mulai Ratusan Ribu Rupiah
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah membuka kesempatan emas bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor dengan harga yang sangat terjangkau. Melalui lelang puluhan unit kendaraan dinas bekas yang sudah tidak terpakai, masyarakat dapat memperoleh sepeda motor dengan nilai limit yang dimulai dari angka Rp281 ribu hingga Rp3,47 juta per unit. Lelang ini dilaksanakan secara daring dan akan berlangsung hingga tanggal 8 Juni 2026, memberikan waktu yang cukup bagi calon peserta untuk mempersiapkan diri dan meninjau langsung kondisi kendaraan yang ditawarkan.
Kegiatan lelang ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah yang sudah tidak lagi difungsikan. Selain memberikan kesempatan kepada masyarakat, lelang ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, menjelaskan bahwa seluruh proses lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari upaya kita untuk mengelola aset daerah secara tertib, efektif, dan akuntabel. Tentu saja, hasil dari lelang ini nantinya akan disalurkan kembali untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah,” ujar Taufikurrahman.
Ragam Kendaraan yang Ditawarkan
Sebanyak 53 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek ternama ditawarkan dalam lelang ini. Kondisi kendaraan dilelang sebagaimana adanya (as is), sehingga calon peserta diharapkan dapat melakukan peninjauan langsung untuk memastikan kesesuaian dengan harapan. Merek-merek yang dapat ditemui dalam lelang ini antara lain Suzuki Thunder, Honda Win, Honda Supra X 125, hingga unit-unit klasik seperti Honda Astrea Star.
“Objek lelang kali ini terdiri dari 53 unit kendaraan bermotor roda dua dengan berbagai merek yang sudah dikenal masyarakat. Mulai dari Suzuki Thunder, Honda Win, Honda Supra X 125, hingga motor legendaris seperti Honda Astrea Star. Nilai limit yang ditetapkan sangat bervariasi dan sangat kompetitif, mencerminkan kondisi barang dan sebagai upaya agar semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki kendaraan ini,” jelas Taufikurrahman.
Tidak Hanya Kendaraan, Limbah Padat Juga Dilelang
Selain puluhan unit kendaraan roda dua yang masih dalam kondisi utuh, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga melelang enam paket limbah padat atau scrap dari eks kendaraan dinas. Limbah ini dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat, para pengusaha barang bekas, atau pelaku usaha daur ulang. Paket scrap ini mencakup beberapa unit kendaraan roda dua, serta satu paket scrap kendaraan roda empat yang terdiri dari unit Suzuki Carry dan Chevrolet Blazer. Nilai limit untuk paket scrap kendaraan roda empat ini mencapai Rp7,15 juta.
Proses Lelang Daring yang Transparan
Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui sistem lelang negara yang terintegrasi pada situs resmi lelang.go.id. Metode penawaran yang digunakan adalah penawaran terbuka atau open bidding. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap peserta lelang memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara adil, transparan, dan akuntabel.
“Kami memilih sistem lelang daring melalui situs resmi lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka. Tujuannya adalah untuk menciptakan proses yang kompetitif, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat yang ingin berpartisipasi. Kami ingin memberikan jaminan bahwa tidak ada praktik KKN dalam proses ini,” tegas Taufikurrahman.
Syarat dan Ketentuan Mengikuti Lelang
Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, peserta wajib memiliki akun yang terdaftar pada portal lelang negara. Pendaftaran dan pengajuan penawaran dapat dilakukan hingga batas akhir penawaran pada tanggal 8 Juni 2026, pukul 10.00 WITA.
Selain itu, calon peserta juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang meliputi:
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Nomor rekening pribadi yang aktif.
* Menyetorkan uang jaminan penawaran lelang sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan untuk masing-masing objek lelang.
Peninjauan Langsung Objek Lelang
Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi riil kendaraan yang dilelang, pemerintah daerah membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melakukan peninjauan langsung. Jadwal peninjauan objek lelang akan dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 5 Juni 2026. Lokasi peninjauan terbagi di dua tempat, yaitu di Gudang Kompleks Kantor Bupati Lombok Tengah yang beralamat di Puyung, dan di Gudang Dinas P3AP2KB.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sangat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi penipuan. Pastikan untuk selalu mengakses informasi lelang hanya melalui kanal-kanal resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Segala bentuk komunikasi atau penawaran yang mengatasnamakan kegiatan lelang ini di luar jalur resmi hendaknya diabaikan.












