Dukungan Penuh Organisasi Masyarakat untuk Penataan Penjualan Daging Non-Halal di Medan
Sebuah organisasi masyarakat yang berbasis di Sumatera Utara, Laskar Pejuang Umat Islam Sumatera Utara (LPUI-SU), baru-baru ini menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan. Surat edaran ini secara spesifik mengatur mengenai penataan lokasi penjualan dan pengelolaan limbah dari daging non-halal di wilayah Kota Medan. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis pemerintah kota yang berfokus pada peningkatan kebersihan lingkungan dan penegakan ketertiban umum.
Ustadz Abu Azzam, yang menjabat sebagai Ketua Umum LPUI-SU sekaligus Pendiri Yayasan Rumah Tahfiz Al-Ikhsan, secara tegas menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota ini sama sekali tidak mengandung unsur diskriminasi terhadap kelompok manapun. Beliau menekankan bahwa tindakan ini murni bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih baik bagi seluruh warganya.
“Kami ingin menegaskan kembali dukungan penuh kami terhadap kinerja Bapak Wali Kota Medan. Kebijakan ini dibuat demi kepentingan bersama, terutama dalam hal menjaga kebersihan sistem drainase dari limbah darah dan kotoran yang seringkali menjadi masalah, serta untuk menegakkan ketertiban umum di area bahu jalan,” ujar Ustadz Abu Azzam dalam sebuah pernyataan sikap yang dirilis pada hari Sabtu, 28 Februari 2026.
Beliau juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar dapat menyikapi kebijakan ini dengan bijak. Ustadz Abu Azzam berharap agar masyarakat tidak mempolitisasi aturan yang berkaitan dengan tata ruang kota dan kesehatan lingkungan dengan isu-isu yang bersifat Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Mari kita semua berpikir secara dewasa dan matang. Jangan sampai kita mencampuradukkan aturan mengenai tata ruang dan kesehatan lingkungan ini dengan isu SARA yang justru dapat menimbulkan perpecahan dan merusak kerukunan yang telah terjalin di Kota Medan. Penertiban ini justru memiliki tujuan mulia, yaitu agar para pedagang daging non-halal dapat memiliki lokasi berjualan yang lebih representatif, tidak lagi mengganggu fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat luas, dan yang terpenting, limbah mereka dapat dikelola dengan baik dan benar,” tambahnya dengan penuh keyakinan.
Ketentuan Penting dalam Surat Edaran Wali Kota Medan
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan ini memuat sejumlah ketentuan yang sangat penting dan perlu diperhatikan oleh para pedagang daging non-halal. Beberapa poin utama yang diatur meliputi:
- Larangan Berjualan di Area Publik yang Mengganggu: Pedagang dilarang keras untuk berjualan di bahu jalan atau trotoar yang dapat menghalangi kelancaran lalu lintas pejalan kaki maupun kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
- Pengaturan Zonasi Penjualan: Penjualan daging non-halal diatur untuk dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, seperti kios permanen atau area pasar yang secara khusus dialokasikan. Pengaturan zonasi ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang tertata rapi.
- Larangan Pembuangan Limbah ke Drainase: Salah satu poin krusial adalah larangan membuang limbah darah dan sisa potongan daging ke dalam sistem drainase umum. Kebijakan ini diambil untuk mencegah pencemaran bau yang tidak sedap dan menjaga kesehatan lingkungan dari potensi gangguan kesehatan.
- Kewajiban Pemasangan Identitas Komoditas: Selain itu, para pedagang juga diwajibkan untuk memasang identitas komoditas dagangan mereka secara jelas dan transparan. Hal ini penting untuk memberikan informasi yang akurat kepada konsumen dan membangun kepercayaan.
Harapan untuk Pengawasan yang Konsisten dan Humanis
Organisasi LPUI-SU menyampaikan harapan besar agar aparat penegak peraturan daerah dapat menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dengan penuh konsistensi. Lebih lanjut, mereka berharap pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan yang humanis, sehingga tercipta suasana yang kondusif bagi seluruh pihak. Tujuannya adalah untuk bersama-sama mewujudkan Kota Medan yang tidak hanya bersih dan tertib, tetapi juga nyaman untuk ditinggali oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kami dengan tegas mengecam keras segala upaya dari pihak-pihak yang mencoba menghalangi atau menghambat upaya perbaikan dan penataan kota ini. Semua yang kita lakukan ini adalah demi terwujudnya Kota Medan yang jauh lebih bersih, lebih nyaman, dan lebih harmonis bagi seluruh golongan masyarakat yang ada di dalamnya,” pungkas Ustadz Abu Azzam. Dukungan dari organisasi masyarakat seperti LPUI-SU ini diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi pemerintah kota dalam menjalankan program-program penataan kota yang lebih baik.



















