Misteri Kematian Napi Seumur Hidup di Palangka Raya: Luka Lebam dan Upaya Pelarian
Kasus kematian narapidana kembali menyita perhatian publik setelah seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ditemukan meninggal dunia. Narapidana tersebut adalah Anton Kurniawan, mantan anggota polisi yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan sopir ekspedisi. Ia ditemukan tewas di sel isolasi pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Peristiwa ini sontak menjadi sorotan, bahkan menarik perhatian Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Menindaklanjuti hal tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, melakukan kunjungan langsung ke Lapas Palangka Raya pada Senin, 1 Juni 2026. Tujuannya adalah untuk meninjau fasilitas yang ada dan meminta penjelasan mendalam terkait kronologi serta penyebab kematian Anton Kurniawan.
Luka Lebam di Wajah Anton: Saksi Bisu Upaya Pelarian?
Keberadaan luka lebam di wajah Anton saat jenazahnya diperiksa menjadi salah satu poin yang dipertanyakan. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Palangka Raya, Muh Alamsyah Rahman, memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, luka lebam tersebut bukanlah akibat kekerasan yang terjadi sesaat sebelum kematiannya, melainkan timbul akibat upaya pelarian yang dilakukan Anton seminggu sebelumnya.
Alamsyah memaparkan bahwa luka tersebut merupakan dampak dari upaya Anton untuk melarikan diri dari lapas. Dalam prosesnya, Anton dilumpuhkan oleh petugas, yang menyebabkan beberapa luka, termasuk lebam di wajahnya.
Upaya Kabur yang Berujung Pelumpuhan
Percobaan pelarian yang dilakukan Anton terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026. Alamsyah mengungkapkan bahwa Anton berupaya melarikan diri dengan menggunakan senjata api. Narapidana yang divonis seumur hidup ini bahkan sempat menodongkan senjata api ke arah petugas yang sedang berjaga. Ia juga dilaporkan mencoba melepaskan tembakan.
“Saat senjata api ditodongkan ke petugas yang sedang berjaga, senjata api itu ditekan pelatuknya, namun tidak meledak,” ujar Alamsyah di hadapan Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar. Ia menambahkan, “Respons salah satu petugas langsung membanting.”
Setelah insiden tersebut, sejumlah petugas segera bergerak untuk mengamankan Anton, yang saat itu masih memegang senjata api. Alamsyah menjelaskan bahwa selama proses pelumpuhan, Anton disebut melakukan perlawanan. Oleh karena itu, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi.
“Makanya pada mukanya itu ada lebam-lebam, karena ini upaya melumpuhkan,” jelasnya lebih lanjut, mengaitkan luka tersebut dengan upaya penegakan disiplin dan pengendalian terhadap narapidana yang melawan.
Seruan Evaluasi Menyeluruh dari Anggota Dewan
Menanggapi berbagai temuan dan kejadian ini, Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh di lingkungan lapas dan rumah tahanan (rutan). Ia menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang kembali.
“Saya minta berbenah diri kepada seluruh jajaran yang ada, baik lapas, rutan, dan yang lain-lainnya untuk memperbaiki diri,” tegas Bias Layar. Ia meminta agar evaluasi dilakukan secara komprehensif, mencakup berbagai aspek.
Evaluasi ini tidak hanya terbatas pada sumber daya manusia (personel), tetapi juga mencakup fasilitas pendukung yang tersedia. “Dari personel mereka sampai juga fasilitas yang ada dan apa pun yang menyangkut warga binaan,” tandasnya, menggarisbawahi perlunya perhatian yang holistik demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan aman.
Kronologi Detik-detik Kematian Anton Kurniawan
Anton Kurniawan menghembuskan napas terakhirnya di dalam sel isolasi. Menurut Murdiana, saat jumpa pers pada Minggu, 31 Mei 2026, Anton berada di sel isolasi sendirian, tanpa ada narapidana lain di kamarnya.
Pihak lapas menyatakan bahwa kondisi Anton di sel isolasi rutin diperiksa setiap satu jam sekali. Pada pukul 20.32 WIB, petugas yang melakukan pengecekan terakhir kali mendapati bahwa Anton masih menunjukkan pergerakan.
Namun, sekitar satu jam kemudian, saat petugas kembali melakukan pengecekan dan memanggilnya dari depan pintu sel, tidak ada respons dari Anton. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di kalangan petugas, yang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada atasan yang sedang bertugas.
Pengecekan kembali dilakukan sekitar pukul 23.35 WIB, kali ini bersama komandan jaga. Saat itu, Anton ditemukan sudah dalam posisi telungkup dengan kepala menghadap ke lantai. Mengetahui kondisi tersebut, petugas lapas segera berkoordinasi dengan Kalapas serta pihak kepolisian.
Sambil menunggu kedatangan petugas kepolisian di lokasi, Anton tetap berada di dalam sel isolasi. Setelah dinyatakan meninggal dunia, kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah Anton kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani proses autopsi.
“Dari hasil sementara ada gagal jantung di situ,” ungkap Murdiana, merujuk pada dugaan awal penyebab kematian Anton berdasarkan pemeriksaan medis awal.
Anton Kurniawan diketahui merupakan mantan anggota polisi yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi pada November 2024. Saat kejadian tersebut, Anton masih tercatat sebagai personel Polresta Palangka Raya. Kasus ini kembali membuka tabir persoalan di dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.













