BATAMPENA.COM – Perbuatan korupsi alias maling uang negara sebesar 830 juta rupiah mengantarkan seorang mantan kepala sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Kota Batam atas nama Muhammad Chaidir harus mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Selasa (25 Januari 2022).
Persidangan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Angga dan didampingi dua hakim anggota. Kala itu terdakwa Muhammad Chaidir turut didampingi oleh penasehat hukumnya atas nama Jefry Idham dan jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang.
Dalam dakwaannya, Dedi Januarto Simatupang mengatakan bahwa Muhammad Chaidir secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sehingga memberikan kerugian terhadap negara sekitar 830 juta rupiah. Terdakwa melakukan itu ketika menjabat sebagai kepala sekolah di SMA Negeri 1 Kota Batam pada periode tahun 2017 hingga tahun 2019.
Uang negara sebesar 830 juta rupiah itu merupakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA Negeri 1 Kota Batam kategori tahun anggaran 2017 hingga tahun anggara 2019.
Atas perbuatannya Muhammad Chaidir akan didakwa dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP juncto 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 55 ayat 1 ke-satu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Usai dibacakan surat dakwaan itu maka terdakwa dan penasehat hukumnya tidak ingin mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan JPU atau sering disebutkan eksepsi.
Dengan demikian persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin (31 Januari 2022) dengan agenda persidangan pemeriksaan para saksi dalam perkara nomor (1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg).
Redaksi Media BATAMPENA.COM