Mantan Kadinkes Bengkulu Dituntut 2 Tahun

Diposting pada

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Labkesda Bengkulu: Lima Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara

Bengkulu – Perkara dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu yang merugikan negara hingga miliaran rupiah memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu telah mengajukan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa yang diduga terlibat dalam proyek bernilai fantastis tersebut.

Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani. Ia dituntut hukuman dua tahun penjara, disertai denda Rp 100 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 100 hari. Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Bengkulu, Lidya, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Senin, 30 Januari lalu.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus operandi yang disangkakan meliputi penggunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan praktik penggelembungan anggaran atau mark-up.

Selain Joni Haryadi Thabrani, empat terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan pidana yang bervariasi:

  • Doni Iswani, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.
  • Akhmad Basir, yang berperan sebagai kontraktor pelaksana, juga dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
  • Joli Okta Riansyah, rekanan pelaksana lainnya, dituntut satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
  • Rizal Mahlefi, yang menjabat sebagai konsultan perencana sekaligus pengawas proyek, dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp 100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pembangunan Labkesda ini diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar.

Pembelaan Terdakwa dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Menanggapi tuntutan yang diajukan JPU, tim kuasa hukum Joni Haryadi Thabrani menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan. Nelly Enggreni, salah satu kuasa hukum Joni, menilai tuntutan terhadap kliennya dinilai terlalu berat.

“Pembelaan akan kami sampaikan pada sidang selanjutnya, termasuk terkait peran terdakwa yang tidak terbukti dalam persidangan,” ujar Nelly. Ia menekankan bahwa pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa peran kliennya tidak seberat yang didakwakan.

Di sisi lain, Kejari Bengkulu sebelumnya telah menerima pengembalian kerugian negara dari sejumlah terdakwa. Upaya pengembalian dana ini menunjukkan adanya kesadaran dari para pihak yang terlibat untuk meminimalkan dampak kerugian negara. Rincian pengembalian tersebut adalah sebagai berikut:

  • Akhmad Basir: Rp 695 juta
  • Doni Iswanto: Rp 181 juta
  • Joli Okta Riansyah: Rp 10,20 juta
  • Joni Haryadi Thabrani: Rp 105 juta
  • Rizal Mahlefi: Rp 10 juta

Meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk tetap menindak tegas setiap tindak pidana korupsi. Selain itu, institusi kejaksaan juga terus berupaya mengoptimalkan proses pemulihan kerugian negara secara maksimal.

Kasus ini bermula dari penetapan lima tersangka oleh Kejari Bengkulu, yang meliputi Joni Haryadi Thabrani, Doni Iswanto, Akhmad Basir, Joli Okta Riansyah, dan Rizal Mahlefi. Dugaan penyimpangan dalam pembangunan Labkesda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan SPJ yang tidak sah, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, hingga praktik penggelembungan anggaran yang secara kolektif mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, melebihi angka Rp 1 miliar.

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan