• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Marahnya Jusuf Kalla pada Rismon Sianipar Soal Tuduhan Dana Kasus Ijazah Jokowi

Hendra by Hendra
27 April 2026 - 12:39
in Nasional
0

Klarifikasi Jusuf Kalla terkait Isu Ijazah Joko Widodo

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), akhirnya angkat bicara terkait polemik yang menyeret namanya dalam isu keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam konferensi pers di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026), JK didampingi juru bicara Husein Abdullah dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin.

Konferensi pers ini digelar sebagai bentuk klarifikasi atas ceramahnya di Masjid UGM yang sempat berujung pelaporan dugaan penistaan agama. JK juga meluapkan kemarahannya terhadap Rismon Hasiholan Sianipar.

Menolak Pertemuan dengan Rismon dan Roy Suryo

Dalam kesempatan tersebut, JK mengungkap bahwa dirinya pernah menolak permintaan pertemuan dari ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Ia bahkan menunjukkan tangkapan layar percakapan yang berisi permintaan silaturahmi sekaligus penyerahan buku terkait kontroversi latar belakang pendidikan putra sulung Jokowi, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Berikut kutipan isi pesan tersebut:
Assalamu’alaikum pak Yadi….
Tabe ye….sy Arief
Insyaa Allah kami mau silaturahmi dengan pak JK sekalian Rismon Sianipar mau memberikan buku Gibran EndGame ke bapak….
Insyaa Allah yg mau silaturahmi :
Dr. Rismon Hasiholan Sianipar
Dr. Vivian
Hardian

Namun, JK menegaskan bahwa ia menolak permintaan tersebut, termasuk permintaan dari pakar telematika Roy Suryo. “Si Rismon mau ketemu saya dengan tujuh orang, saya tidak terima. Dia minta waktu, saya tolak. Roy Suryo minta ketemu, saya tolak. Demi saya mau netral,” tegas Jusuf Kalla.

“Dia [Rismon] mau ketemu saya dengan tujuh orang, memberikan buku. Dia kasih buku saya, mau ditemani oleh berapa orang… Saya tolak, saya tidak mau campur dengan urusan [kasus ijazah Jokowi].”

Baca Juga  Lolos GSA 2026, Mahasiswa UBSI Karawang Masuk 2 Ribu Besar dari 81 Ribu Peserta

Bantah Tuduhan Dana Rp5 Miliar

Selain soal pertemuan, JK juga menanggapi tuduhan serius yang menyebut dirinya memberikan dana Rp5 miliar agar kasus ijazah Jokowi terus bergulir. Tuduhan tersebut muncul dalam sebuah video yang menampilkan wajah Rismon dengan judul yang mengaitkan JK dalam kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, JK mengaku geram dan membantah keras tudingan tersebut. “Tapi, soal Rismon ini sudah melibatkan semua orang. Dituduhlah saya, dituduhlah Puan [Puan Maharani], dituduhlah SBY, itu pengalihan aja,” jelas JK.

“Saya marah. Apalagi saya dituduh kasih Rp5 M. Mana saya kasih Rp5 M? Ketemu aja tidak. Saya kenal pun tidak. Ini buktinya, WA-nya tidak saya bilang ‘jadi,’ ‘jangan terima.'”

“[Untuk] yang bilang bohir, menemui saja, tidak mau saya!”

Laporan Resmi ke Bareskrim Polri

Sebagai tindak lanjut, JK melalui kuasa hukumnya Abdul Haji Talaohu telah melaporkan Rismon dan sejumlah akun YouTube beserta narasumber ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan merugikan nama baiknya.

Kasus ini menunjukkan bagaimana isu lama seperti keabsahan ijazah bisa kembali mencuat dan menyeret banyak tokoh nasional. Sikap JK yang menolak pertemuan dapat dibaca sebagai upaya menjaga jarak dari konflik politik yang sensitif.

Di sisi lain, kemunculan tuduhan terhadap sejumlah tokoh, termasuk JK, Puan Maharani, hingga Susilo Bambang Yudhoyono, memperlihatkan pola penyebaran isu yang meluas dan berpotensi menjadi distraksi politik.

Dalam konteks komunikasi publik, klarifikasi terbuka seperti yang dilakukan JK menjadi penting untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi maupun tokoh negara.

Status Hukum Rismon Sianipar Disorot

Sementara itu, status Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah Joko Widodo kini berubah menjadi arena pertarungan narasi hukum. Di satu sisi, Rismon yang juga terseret sebagai tersangka tetap diproyeksikan menjadi saksi kunci di pengadilan. Di sisi lain, ia baru saja dilaporkan oleh Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Baca Juga  UGM buka jalur mandiri 2026, cek syarat dan cara daftar

Kubu Jokowi Mania melalui Andi Azwan menyebut Rismon tetap menjadi “kartu as” pembuktian. Namun, pihak lawan justru melontarkan serangan balik keras. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, bahkan menyebut status itu tidak sah. Ia melabeli Rismon sebagai “saksi tercela” yang keterangannya berubah-ubah bak roller coaster.

Artikel ini mengupas pertarungan status hukum Rismon dan bagaimana laporan JK bisa memengaruhi bobot kesaksiannya di pengadilan. Andi Azwan menegaskan bahwa laporan terhadap Rismon tidak akan menggugurkan posisinya sebagai saksi mahkota. Menurutnya, proses hukum atas laporan JK masih berada pada tahap awal dan belum masuk penyidikan.

“Kalau kita lihat, pelaporan LP terhadap Rismon itu kan belum semua final, itu kan pasti ada yang namanya klarifikasi dan sebagainya dan itu juga masih belum masuk ke penyelidikan,” katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (12/4/2026).

Ia memastikan proses hukum akan tetap berjalan, namun keyakinannya tidak berubah. “Itu akan terus berlangsung ya, berlanjut, dan berproses, keyakinan penuh saya tetap dalam sidang nanti ijazah asli Pak Jokowi yang dituding palsu itu Rismon tetap akan menjadi saksi mahkota,” tegas Andi.

Lebih jauh, Andi mengungkap bahwa Rismon telah mengunci posisinya secara administratif dalam perkara ini. “Saya mendapat informasi dari Bang Jahmada Girsang (Kuasa hukum Rismon) dan Rismon sendiri, saudara Rismon sudah menandatangani BAP sebagai saksi mahkota dalam persidangan nanti di pengadilan untuk ijazah asli Pak Jokowi yang dituduh pasu itu,” jelasnya.

Pernyataan Andi langsung mendapat bantahan keras dari kubu Roy Suryo. Ahmad Khozinudin menilai status saksi mahkota yang disematkan pada Rismon tidak layak secara hukum maupun moral. “Saya pikir tidak sama sekali (menjadi ancaman), karena Rismon itu statusnya adalah saksi yang tercela, bukan saksi mahkota, karena dia memiliki aib di mana keterangannya berubah-ubah,” ujar Khozinudin.

Baca Juga  LTT Kalteng Lebih dari 80 Persen, Produksi Pangan Terus Ditingkatkan

Ia menyoroti inkonsistensi pernyataan Rismon yang dinilai merusak kredibilitasnya sebagai saksi. “Sebelumnya menyatakan (ijazah Jokowi) palsu, sekarang asli. Boleh jadi setelah ada laporan dari Pak JK berubah lagi ya, menjadi palsu, menjadi asli,” paparnya.

Khozinudin bahkan mengaitkan perubahan sikap tersebut dengan dugaan tekanan hukum. “Saya pikir setelah ditandatangani kesepakatan, ini adalah bagian dari kerja rodi, romusha yang dilakukan oleh Rismon sebagai syarat untuk mendapatkan SP3, kendati sampai hari ini saudara Rismon Sianipar tidak kunjung mendapatkan SP3,” jelas Khozinudin.

Narasi ini memperkuat kesan bahwa Rismon berada dalam pusaran “kerja rodi hukum” demi menyelamatkan posisinya sendiri.

Tags: ijazahjokowimarahnyanasionalrismonsianipartuduhan
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

BEM UI Gelar Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Ini Lima Tuntutannya
Nasional

Demo Besar-Besaran Tuntut Presiden Mundur, Warga Mengaku Lelah Hidup Menderita

14 Juni 2026 - 10:39
Imigrasi dan Timpora Perkuat Pengawasan Warga Negara Asing: Kebijakan Terkini, Tujuan, dan Dampaknya
Hukrim

Imigrasi dan Timpora Perkuat Pengawasan Warga Negara Asing: Kebijakan Terkini, Tujuan, dan Dampaknya

14 Juni 2026 - 08:59
BEM UI Gelar Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Ini Lima Tuntutannya
Nasional

BEM UI Gelar Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Ini Lima Tuntutannya

14 Juni 2026 - 07:59
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Nasional

Panggil Menteri ESDM, Presiden Prabowo Bahas Ketahanan Energi dan Hilirisasi, Pastikan BBM Subsidi serta LPG Tetap Stabil

14 Juni 2026 - 04:03
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu
Nasional

Dari MBG hingga IFP, Program Prioritas Presiden Prabowo Dorong Kemajuan Pendidikan Nasional

14 Juni 2026 - 04:03
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Kamis, 11 Juni 2026, di Istana Merdeka, Jakarta.
Nasional

Presiden Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru, Tunjangan Naik hingga Program Beasiswa Diperluas

14 Juni 2026 - 04:03
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar Tahun Baru Islam di Batam

Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar Tahun Baru Islam di Batam

14 Juni 2026 - 13:01
Oz On-Ramp Shut After Dozens Wrong-Way Drivers

Oz On-Ramp Shut After Dozens Wrong-Way Drivers

14 Juni 2026 - 12:58

Tiga Jemaah Haji Blitar Wafat di Mekah

14 Juni 2026 - 12:58
Uji Coba Mobil Terbang di Jakarta: Realita atau Sekadar Mimpi Hari Ini?

Uji Coba Mobil Terbang di Jakarta: Realita atau Sekadar Mimpi Hari Ini?

14 Juni 2026 - 12:42
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.