Dua Siswa di Pesawaran Diduga Dihukum Tidak Mendapat Makan Bergizi Gratis Akibat Kritik Orang Tua
Dua orang siswa di Pesawaran, Lampung, dilaporkan tidak mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama tiga hari berturut-turut. Hal ini diduga terjadi setelah orang tua mereka menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan program MBG melalui media sosial. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan tanggapan atas laporan tersebut, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa MBG adalah hak anak yang tidak boleh ditarik sebagai bentuk sanksi atas kritik yang dilayangkan oleh orang tua.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta kualitas tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, pemberian sanksi berupa penghentian layanan MBG kepada anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak, serta tidak dibenarkan secara etis maupun hukum,” tegas Arifah.
- Potensi Dampak Psikologis dan Intimidasi Terselubung
Kedua siswa yang diduga menjadi korban adalah kakak beradik. Sang kakak berinisial A, duduk di kelas VI Sekolah Dasar, sementara adiknya juga berinisial A, merupakan seorang murid Taman Kanak-Kanak (TK). Keduanya tidak lagi menerima jatah MBG yang disalurkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program MBG Desa Trimulyo, yang pengelolaannya berada di bawah Yayasan Garanta.
Menurut Arifah, satuan pendidikan seharusnya menjadi lingkungan yang aman, inklusif, dan selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Ketika seorang anak tidak menerima haknya sementara teman-temannya mendapatkan makanan bergizi, hal ini berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang signifikan.
“Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis serta bentuk intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan," jelasnya. Perlakuan diskriminatif seperti ini dapat menimbulkan rasa malu, rendah diri, dan bahkan trauma pada anak. Penting bagi sekolah untuk menciptakan suasana yang suportif dan inklusif bagi seluruh siswa, tanpa terkecuali.
- Kritik Sebagai Sarana Evaluasi

Tindakan yang diduga menimpa kedua anak tersebut bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak, yang secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014. Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh ekosistem sekolah, termasuk para pemangku kepentingan yang mendukung program seperti penyedia MBG, wajib mengedepankan layanan yang berprinsip ramah anak. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berkembang, tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil.
Arifah juga menekankan bahwa kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, merupakan bagian penting dari evaluasi layanan publik. Kritik seharusnya ditanggapi dengan bijak dan konstruktif, bukan dengan tindakan yang merugikan anak.
“Kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, merupakan bagian penting dari evaluasi dan perbaikan layanan publik. Kritik seharusnya disikapi secara bijak dan konstruktif, bukan dibalas dengan tindakan represif yang justru menyasar anak dan menghambat partisipasi publik dalam mengawal program pemerintah agar berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” ujarnya. Pemerintah dan pihak terkait seharusnya membuka diri terhadap masukan dan saran dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas program MBG.
- Tindak Lanjut dan Pemenuhan Hak Anak

Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, Kementerian PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA daerah dan pihak sekolah. Tujuannya adalah untuk memastikan pemenuhan kembali hak anak tanpa diskriminasi. Selain itu, pendampingan psikologis akan diberikan apabila ditemukan dampak psikologis pada anak. Evaluasi juga akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang menetapkan kebijakan sanksi tersebut.
Arifah mengimbau seluruh pihak, baik satuan pendidikan maupun pengelola Program Makan Bergizi Gratis, untuk selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam pelaksanaan program pemerintah. Hal ini berarti bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan dan perkembangan anak.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program MBG agar berjalan efektif dan tepat sasaran:
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelola program harus transparan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana program digunakan dan bagaimana program dilaksanakan.
- Kualitas Makanan: Makanan yang diberikan harus memenuhi standar gizi yang ditetapkan dan aman untuk dikonsumsi. Perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap kualitas makanan untuk mencegah terjadinya masalah kesehatan pada anak.
- Distribusi yang Merata: Program MBG harus didistribusikan secara merata kepada seluruh anak yang berhak, tanpa diskriminasi. Perlu dilakukan pendataan yang akurat untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang terlewatkan.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat perlu dilibatkan dalam pelaksanaan dan pengawasan program MBG. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan komite atau forum yang melibatkan orang tua, guru, dan tokoh masyarakat.
Dengan memperhatikan poin-poin tersebut, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi anak-anak Indonesia.













