Menteri Agama Akui Kesalahan, Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam
Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan yang sempat menuai kontroversi di kalangan publik mengenai zakat. Pernyataan yang beredar tersebut menimbulkan kesalahpahaman dan sorotan tajam dari berbagai pihak. Dalam permintaan maafnya yang disampaikan pada Sabtu malam, Menteri Agama Nasaruddin Umar secara tegas menegaskan kembali kedudukan zakat sebagai kewajiban individual yang mutlak, atau yang dikenal sebagai fardhu ‘ain, serta perannya yang tak tergantikan sebagai salah satu rukun Islam.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, mengklarifikasi posisinya.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Menteri Agama bahwa maksud dari pernyataannya dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah sebenarnya adalah sebuah ajakan untuk melakukan reorientasi dalam pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak hanya terpaku pada zakat semata, melainkan juga mengoptimalkan potensi instrumen filantropi Islam lainnya.
Optimalisasi Dana Umat: Lebih dari Sekadar Zakat
Sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteri Agama menjelaskan bahwa niatnya adalah untuk mengajak umat Islam agar lebih aktif dalam mengelola dan mendistribusikan dana umat secara lebih luas. Hal ini mencakup optimalisasi potensi wakaf, infak, dan sedekah, selain zakat yang sudah menjadi kewajiban.
Menurutnya, banyak negara di dunia yang telah menunjukkan kemajuan pesat melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia memberikan contoh praktik di negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Di sana, kementerian yang menangani wakaf berhasil menjadikan sektor ini sebagai motor penggerak utama pembangunan sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya. Menteri Agama berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya mengoptimalkan seluruh instrumen dana sosial keagamaan yang ada. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menunaikan zakat sembari mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam agar menjadi lebih produktif dan berkelanjutan.
Latar Belakang Pernyataan yang Viral
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, telah memberikan penjelasan bahwa pernyataan Menteri Agama sejatinya merupakan ajakan untuk mengoptimalkan filantropi Islam secara keseluruhan, bukan sekadar fokus pada zakat. Dalam video utuh yang beredar, Menteri Agama menekankan pentingnya umat Islam, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial (aghniya), untuk tidak hanya terpaku pada kewajiban zakat sebesar 2,5 persen. Ia mendorong agar kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf juga ditingkatkan.
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak akan terwujud secara maksimal. Menteri Agama ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib Al Asyhar pada Kamis (26/2/2026). Ia menambahkan, “Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun, idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya.”
Respons dan Tanggapan dari Tokoh Agama
Pernyataan Menteri Agama mengenai “meninggalkan zakat” tersebut memang sempat memicu berbagai tanggapan dari tokoh agama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Umum MUI, KH. M. Anwar Iskandar, memberikan respons setelah menyimak video utuh paparan Menteri Agama dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah. Beliau menyimpulkan bahwa frasa “Meninggalkan Zakat” yang digunakan Menteri Agama sebagai syarat kemajuan umat Islam, berpotensi menimbulkan kelemahan narasi.
“Kata yang dipilih oleh Menteri Agama sangat shorih (jelas) yaitu ‘Meninggalkan Zakat’ sebagai syarat kalau umat Islam ingin maju. Di sini titik lemah narasi itu. Ajakan itu bertentangan dengan syariat Islam yang menjadikan wajibnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam,” jelas Kiai Anwar Iskandar. Beliau yang juga merupakan Wakil Rais Am Syuriyah PBNU, menambahkan bahwa mayoritas ulama (jumhurul ulama) sepakat bahwa kata “sedekah” dalam ayat Al-Qur’an yang menyebutkan delapan golongan penerima zakat, merujuk pada zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah.
Sejarah juga mencatat bagaimana Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq bahkan memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, menunjukkan betapa pentingnya kedudukan zakat dalam Islam. Meskipun Kiai Anwar Iskandar dapat memahami konteks ajakan Menteri Agama untuk meningkatkan kedermawanan, ia menilai pilihan frasa “meninggalkan zakat” sangat rentan menimbulkan salah persepsi.
“Saya bisa memahami bahwa potensi sedekah mungkin lebih besar daripada zakat, tetapi tentu tidak berarti harus meninggalkan zakat. Jangan sampai karena narasi ini, orang-orang yang wajib zakat kemudian meninggalkannya. Betapa besar dosanya,” ujar Kiai Anwar di Jakarta pada Sabtu (28/2/2026). Beliau menegaskan, “Zakat itu bukan filantropi yang sifatnya sukarela, tetapi rukun Islam yang hukumnya wajib dilakukan sebagai wujud tanggung jawab seorang muslim yang diberikan kelebihan rezeki oleh Allah SWT.”
Kiai Anwar Iskandar lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam diri seorang muzakki (pembayar zakat), terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan melalui perhitungan tertentu, sesuai dengan jenis harta yang dizakati, seperti barang dagangan (tijarah), hasil tambang (ma’dan), emas, perak, dan lain-lain. Hal ini bertujuan untuk membersihkan harta muzakki dari segala kotoran dan kerak harta. Oleh karena itu, muzakki sepatutnya berterima kasih kepada penerima zakat karena mereka telah membantu membersihkan hartanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, melalui akun media sosialnya juga menegaskan bahwa kata “sedekah” dalam Surat At-Taubah ayat 103 bermakna zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah. Beliau yang juga seorang dosen pascasarjana di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta, menyatakan tidak tepat narasi yang menyatakan bahwa zakat tidak populer di zaman Nabi SAW atau bahwa “tinggalkan zakat kalau umat ingin maju”.
Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Buya Gusrizal Gazahar, menyatakan bahwa ia dapat memahami maksud pernyataan Menteri Agama untuk meningkatkan semangat berinfak di luar zakat. Namun, ia menilai cara penyampaiannya kurang tepat dan berpotensi menimbulkan kekeliruan pemahaman di tengah umat.
“Konteksnya kita pahami, tapi narasinya harus diluruskan. Cukup dijelaskan bahwa semangat umat berinfak di luar zakat harus ditingkatkan, tanpa menjatuhkan kedudukan zakat dan melemahkan kekuatannya,” ujar Buya Gusrizal. Beliau juga menyoroti pernyataan Menteri Agama bahwa “zakat tidak populer di zaman sahabat,” yang menurutnya tidak memiliki dasar yang kuat baik dari sisi istilah “zakat” yang banyak disebut dalam Al-Qur’an dan Sunnah, maupun dari sisi historis. Justru, menurut Buya Gusrizal, penyebab Abu Bakar Ash-Shiddiq mengerahkan pasukan adalah karena munculnya orang-orang yang enggan membayar zakat (mani’u az-zakat).
“Ini bisa disebut pemaksaan dalil mengikuti arah yang dituju. Premis yang dipakai dalam mengambil kesimpulan sangat tak beralasan. Ini kekeliruan dalam uslub al-khitabah fi ad-da’wah (metode penyampaian dalam dakwah),” tegas Buya Gusrizal.




