Komisaris PT Akar Mandiri Perkasa atas nama Yelly diduga telah mengemplang pajak sebesar Rp. 961.356.863 dengan perbuatannya itu, ia harus dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Yelly juga diperintahkan untuk membayarkan sejumlah denda sebesar Rp. 1.922.713.726. Tuntuan itu disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Abram Marojahan dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10 April 2023).
Abram Marojahan mengatakan bahwa terdakwa Yelly telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Menuntut terdakwa Yelly dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp.1.922.713.726 [dengan ketentuan 2 kali dari Rp 961.356.863 atau pajak yang dikemplang oleh terdakwa] sehingga total jumlahnya yang harus dibayarkan terdakwa Yelly adalah sebesar Rp.2.884.070.589. Sebagai pembayaran pidana denda dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Abram Marojahan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Bambang Trikoro, Edy Sameaputty dan David Sitorus.
Usai Abram Marojahan membacakan surat tuntutan itu maka Bambang Trikoro bertanya kepada terdakwa Yelly. Apakah saudara terdakwa sudah paham dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tadi?
Yelly langsung menjawab “Saya sudah paham, Yang Mulia.”
Selanjutnya Bambang Trikoro menyarankan kepada Yelly untuk segera membayar kewajiban pajaknya sebesar Rp. 961.356.863 supaya bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Sumber foto: JP – BATAMPENA.COM
“Apakah saudara terdakwa memiliki kemampuan untuk membayarkan kewajiban pajaknya sebelum dijatuhkan vonis? Kalau sudah dibayarkan kewajiban pajak sebesar Rp. 961.356.863 maka bisa menjadi hal yang meringankan nantinya kala divonis,” ucap Bambang Trikoro.
Selanjutnya Yelly menyebutkan bahwa dirinya punya niatan membayarkan kewajiban pajaknya namun pihak pegawai kantor pajak menolak proses pembayaran itu.
“Kemarin mau membayarkannya, Yang Mulia. Namun pihak pegawai kantor pajak menolak pembayaran kewajiban pajak itu, Yang Mulia,” ujar Yelly kepada Bambang Trikoro dalam suasana persidangan yang dilaksanakan secara virtual.
Mendengarkan penjelasan dari terdakwa Yelly membuat Bambang Trikoro memberikan saran. “Begini saja, saudara terdakwa Yelly akan saya kasih waktu untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Kalau pembayaran kewajiban pajak saudara terdakwa Yelly tidak bisa di kantor pajak maka titip saja di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam karena pihak Kejaksaan itu mewakili negara untuk menyetorkan kewajiban pajak yang menjadi pemasukan negara,” kata Bambang Trikoro.
Persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan akan dilaksanakan pada tanggal 13 April 2023.
Penulis: JP