JAKARTA – Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, mengungkapkan bahwa perusahaan telah meminta perpanjangan waktu untuk bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Permintaan ini terkait rencana diskusi mengenai regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan. Tujuannya adalah untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas,” ujar Berni dalam pernyataan resmi yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (3/4/2026).
Tanggapan ini merupakan respons dari Meta atas surat panggilan kedua yang dikeluarkan oleh Komdigi. Surat tersebut dikeluarkan karena Meta dinilai belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.
Berni menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mendiskusikan rencana terkait regulasi PP Tunas dengan Kemkomdigi sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk melindungi anak dan remaja di platform digital.
“Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis (2/4/2026), Komdigi telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta sebagai pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook serta Google sebagai pemilik YouTube. Panggilan ini dilakukan karena kedua perusahaan tersebut belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak di ruang digital.
Komdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.
Pihak kementerian terus melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah lanjutan jika ketidakpatuhan penyedia platform digital terhadap PP Tunas terus berlanjut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026, penyedia platform yang tidak mematuhi aturan bisa dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses sepenuhnya.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Komdigi
Pemanggilan
Komdigi telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Meta dan Google. Pemanggilan pertama dilakukan beberapa waktu lalu, namun kedua perusahaan belum memenuhinya. Hal ini menjadi dasar pengambilan tindakan lebih lanjut.Penegakan Hukum
Jika penyedia platform digital terbukti tidak mematuhi PP Tunas, maka mereka bisa dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak.Peningkatan Kesadaran
Komdigi juga berupaya meningkatkan kesadaran para penyedia layanan digital mengenai pentingnya melindungi anak-anak di ruang digital. Ini dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi terkait regulasi yang berlaku.
Tantangan yang Dihadapi
Kesulitan dalam Penerapan Aturan
Beberapa platform digital menghadapi tantangan dalam menerapkan aturan pelindungan anak secara efektif. Hal ini terkait kompleksitas sistem digital dan kebutuhan penyesuaian teknologi.Perbedaan Regulasi
Setiap negara memiliki regulasi yang berbeda mengenai perlindungan anak di ruang digital. Hal ini bisa menjadi kendala bagi perusahaan yang beroperasi di banyak wilayah.Keterlibatan Stakeholder
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, diperlukan keterlibatan berbagai stakeholder, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi internasional.
Masa Depan Regulasi Pelindungan Anak
Evaluasi Berkala
Regulasi seperti PP Tunas perlu dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.Kolaborasi Internasional
Dalam menghadapi tantangan global, kolaborasi antarnegara menjadi sangat penting. Hal ini dapat membantu dalam merancang kebijakan yang lebih efektif dan inklusif.Inovasi Teknologi
Penggunaan teknologi baru seperti AI dan machine learning dapat membantu dalam memantau dan melindungi anak-anak di ruang digital secara lebih efektif.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan regulasi pelindungan anak di ruang digital dapat diterapkan secara lebih efektif dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi generasi muda.



















