Penemuan Mayat di Pesisir Mimbala: Misteri yang Terkuak di Tolitoli
Sebuah pemandangan tak lazim tersaji di pesisir Desa Mimbala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, pada Sabtu siang, 27 Desember 2025. Kawasan yang biasanya tenang itu mendadak menjadi pusat perhatian setelah ditemukannya sesosok mayat laki-laki di antara tumpukan kayu di tepi pantai. Peristiwa ini sontak mengguncang warga dan memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Kronologi Penemuan yang Mengejutkan
Penemuan mayat pertama kali terjadi sekitar pukul 12.40 WITA. Sapri, seorang warga setempat yang berniat memancing, menjadi saksi mata pertama. Kecurigaan muncul saat ia melihat adanya tumpukan kayu yang tampak tidak wajar di pinggiran pantai. Ketika dihampiri, Sapri dikejutkan dengan penampakan tubuh seorang pria yang tergeletak tengkurap dalam kondisi tak bernyawa.
Kabar penemuan ini menyebar dengan cepat, bagaikan api menjalar di antara warga Desa Simuntu dan aparat desa. Laporan segera diteruskan ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Dampal Selatan. Pihak kepolisian merespons dengan sigap. Kapolsek Dampal Selatan, AKP Haspudin Abd Azis, bersama personel yang bertugas mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru, langsung bergegas menuju lokasi kejadian.
Identitas Korban dan Duka yang Menyertai
Setelah dilakukan identifikasi awal, korban diketahui bernama Arfin. Ia adalah seorang pria muda yang terakhir kali berdomisili di Dusun 1 Desa Simuntu. Kepergian Arfin meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta warga sekitar yang mengenalnya. Korban digambarkan sebagai sosok yang pendiam namun akrab di lingkungan pesisir tempat tinggalnya.
Proses Evakuasi dan Sikap Keluarga Terhadap Autopsi
Proses evakuasi jenazah dilakukan melalui upaya gotong royong yang melibatkan berbagai pihak. Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Simuntu Fajri Baco, serta masyarakat setempat bahu-membahu melaksanakan tugas ini atas perintah langsung dari Kapolsek. Jenazah kemudian dibawa untuk penanganan lebih lanjut, sementara aparat kepolisian berjaga-jaga untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Dalam upaya memastikan penyebab kematian secara medis, pihak kepolisian sempat menyarankan dilakukannya autopsi. Namun, usulan tersebut ditolak oleh keluarga korban. Sebagai langkah antisipasi dan untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari, polisi kemudian membuatkan surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh keluarga, menegaskan bahwa mereka tidak akan menuntut hal apapun di masa mendatang terkait kejadian ini.
Pemakaman dan Fakta Medis yang Menerangkan
Menjelang senja, tepatnya pada pukul 18.30 WITA, jenazah Arfin akhirnya dimakamkan di pekuburan umum Dusun 3 Tanjung, Desa Simuntu. Prosesi pemakaman berlangsung dalam suasana yang tenang, aman, dan khidmat. Acara tersebut dihadiri oleh keluarga dekat serta warga sekitar yang turut mengantarkan almarhum ke peristirahatan terakhirnya.
Selanjutnya, hasil komunikasi antara pihak kepolisian dengan tim medis dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bangkir mengungkap fakta penting yang krusial dalam menjelaskan peristiwa ini. Diketahui bahwa korban, Arfin, memiliki riwayat penyakit epilepsi. Kondisi medis ini berpotensi menyebabkan hilangnya kesadaran secara tiba-tiba, sebuah faktor yang sangat relevan dalam konteks kejadian ini.
Kesimpulan: Tragedi Kemanusiaan, Bukan Tindak Kriminal
Lokasi penemuan jenazah yang berada di pesisir pantai, dengan medan yang dikenal licin dan terbuka, semakin memperkuat dugaan adanya unsur kecelakaan. Pihak kepolisian menganalisis bahwa korban kemungkinan besar terjatuh atau mengalami kondisi darurat medis yang mendadak sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
“Sejak awal saya amati, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada tindak pidana,” tegas AKP Haspudin Abd Azis, Kapolsek Dampal Selatan. Pernyataan tegas dari pimpinan kepolisian ini secara resmi mengakhiri rangkaian spekulasi yang sempat berkembang. Misteri yang menyelimuti pantai Mimbala akhirnya terkuak, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang disebabkan oleh kondisi medis, bukan sebuah tindak kejahatan.

















