MK Putus Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Ini Pokok Persoalannya

Diposting pada

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 6 Oktober 2026, dijadwalkan menuntaskan perkara yang mempertanyakan keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024. Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu menyoroti apakah ketentuan pendidikan bagi cawapres telah dipenuhi saat Gibran ditetapkan sebagai pasangan calon.

Permohonan ini diajukan oleh 12 pihak, mulai dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam orang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, hingga M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Mereka meminta MK menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Gibran karena dinilai belum memenuhi syarat pendidikan setara sekolah menengah atas.

Masalahnya, perkara ini masuk ke MK hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 rampung. Para pemohon menyadari ada persoalan batas waktu, sebab aturan PHPU presiden dan wakil presiden mewajibkan pengajuan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu. Meski begitu, mereka tetap meminta hakim memeriksa pokok perkara dan membuka pembuktian secara terang dan terbuka.

Inti keberatan pemohon bertumpu pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan itu mensyaratkan capres dan cawapres berpendidikan minimal tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau pendidikan lain yang setara. Mereka menafsirkan kata “tamat” harus didukung bukti kelulusan, seperti ijazah, sertifikat, atau diploma. Norma serupa juga disebut dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Dari titik ini, riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia, termasuk di UTS Insearch Sydney, ikut dipersoalkan.

Selain syarat dasar pendidikan, dokumen penyetaraan juga menjadi fokus. Para pemohon mempertanyakan dari mana surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran diterbitkan, karena mereka mengaku belum pernah melihat dokumen kelulusan yang menjadi landasannya. Denny mengatakan dokumen penyetaraan baru mereka peroleh pada 2026 setelah sengketa informasi publik. Bonatua Silalahi lebih dulu membawa perkara itu ke Komisi Informasi Publik, yang putusannya dibacakan pada 11 Maret 2026. Setelah itu, ia menerima surat dari PPID Kemendikdasmen lewat surat elektronik pada 16 April 2026, tetapi dasar penerbitannya tetap dianggap belum jelas.

Denny juga menyoroti soal administrasi pencalonan, termasuk perubahan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia mempertanyakan surat penyetaraan yang disebut terbit pada 6 Agustus 2019 dan menyebut penerbitannya berlangsung sangat cepat. Dalam sidang perdana, ia berkata, “Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari–tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya,” ucap Denny.

Di persidangan lain, proses pengecekan dokumen oleh KPU juga dipersoalkan. Pada 23 September 2026, Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin apakah lembaganya pernah mendatangi dinas pendidikan untuk memeriksa surat penyetaraan Gibran. Afifuddin menjawab tidak. Saldi lalu membandingkannya dengan praktik KPU daerah saat Pilkada 2024 yang menurutnya lebih aktif memeriksa syarat pendidikan calon ke instansi terkait. Bawaslu juga menyebut tidak diberi akses oleh KPU untuk ikut memverifikasi syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.

Sumber: www.idntimes.com

Tinggalkan Balasan