Video Viral Gubernur Kaltim Naik Range Rover Mewah di IKN: Klarifikasi Pemprov dan Pembatalan Mobil Dinas
Sebuah video yang beredar luas di media sosial baru-baru ini menampilkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengendarai sebuah mobil mewah jenis Range Rover dengan nomor polisi KT 1 di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Momen tersebut sontak memicu beragam spekulasi dan dugaan di kalangan publik, terutama terkait kemungkinan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas bernilai miliaran rupiah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menyikapi kehebohan yang timbul, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak tinggal diam. Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, Pemprov memberikan klarifikasi resmi pada Senin, 9 Maret 2026, untuk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat.
Bukan Kendaraan Dinas yang Dibeli dari APBD
Muhammad Faisal dengan tegas menyatakan bahwa kendaraan mewah yang terlihat dalam video tersebut bukanlah aset Pemerintah Provinsi Kaltim maupun pengadaan yang bersumber dari APBD. Mobil yang digunakan Gubernur Kaltim saat menghadiri acara pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di IKN adalah sebuah Range Rover tipe 3.0 SWB (Standard Wheelbase) Autobiography.
“Mobil yang digunakan Gubernur Kaltim dalam kegiatan itu bukan kendaraan milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Kendaraan tersebut adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography dan bukan berasal dari pengadaan APBD,” ujar Faisal, menekankan bahwa ada kekeliruan persepsi di masyarakat mengenai status kendaraan tersebut.
Untuk memperjelas perbedaan, Faisal memaparkan beberapa poin teknis antara mobil pribadi Gubernur yang tertangkap kamera dengan mobil dinas yang sempat direncanakan pengadaannya namun akhirnya dibatalkan:
- Mobil yang Terekam dalam Video (Milik Pribadi):
- Jenis: Range Rover 3.0 SWB (Standard Wheelbase)
- Tipe: P550e
- Mobil Dinas yang Dibatalkan Pengadaannya:
- Jenis: Range Rover 3.0 LWB (Long Wheelbase)
- Tipe: P460e
- Warna: Fuji White
- Lokasi Saat Ini: Berada di Jakarta
Penjelasan Penggunaan Pelat Nomor KT 1
Terkait penggunaan pelat nomor “KT 1” pada mobil pribadi Gubernur, Muhammad Faisal memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurutnya, penggunaan nomor polisi khusus tersebut murni didasarkan pada standar protokol dan keperluan kedinasan. Pelat nomor KT 1 dipasang karena saat itu Gubernur sedang menjalankan tugas resmi kenegaraan.
“Pelat nomor KT 1 digunakan karena kendaraan tersebut dipakai untuk kegiatan kedinasan gubernur. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka akan kembali menggunakan pelat nomor umum,” jelas Faisal. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan aturan protokoler yang berlaku untuk pejabat publik saat menjalankan tugas resmi.
Polemik dan Pembatalan Pengadaan Mobil Dinas Mewah
Sebelumnya, rencana pengadaan mobil dinas mewah oleh Pemprov Kaltim memang telah menimbulkan kontroversi dan menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Kritikan tersebut sebagian besar beralasan bahwa pengadaan kendaraan dengan nilai fantastis tersebut dinilai tidak peka terhadap kondisi infrastruktur jalan di Kaltim yang masih perlu banyak perbaikan, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Kaltim telah mengambil langkah tegas dengan membatalkan proses pengadaan mobil dinas yang sempat direncanakan. Faisal mengonfirmasi bahwa saat ini proses pembatalan tersebut sedang berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Pengembalian Dana dan Unit Kendaraan
Pemprov Kaltim memastikan bahwa seluruh dana yang telah disetorkan kepada pihak penyedia akan dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah. Pihak penyedia kendaraan yang berlokasi di Jakarta telah memberikan persetujuan untuk proses pengembalian unit mobil dinas yang sempat dipesan, serta mengembalikan dana sesuai dengan nilai transaksi yang telah diterima.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan kembali kendaraan tersebut kepada penyedia di Jakarta yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima setelah dana pengembalian diterima oleh kas daerah,” pungkas Faisal.
Langkah pembatalan dan pengembalian dana ini merupakan hasil koordinasi Pemprov Kaltim dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi terkait pembatalan pengadaan mobil dinas ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat meredakan polemik dan menunjukkan komitmen Pemprov Kaltim terhadap pengelolaan anggaran yang lebih bijak dan responsif terhadap aspirasi publik.




