No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Mobil Hakim PN Batam, Yudith Wirawan Tidak Membayar Pajak  

JP by JP
13 Desember 2023 - 18:33
in Serba Serbi
0
Mobil hakim PN Batam, Yudith Wirawan mati plat dan tidak membayar pajak. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Mobil hakim PN Batam, Yudith Wirawan mati plat dan tidak membayar pajak. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Mobil milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yudith Wirawan ternyata mati plat dan diyakini tidak membayar pajak kendaraan bermotor, Rabu (13 Desember 2023).

Diketahui Yudith Wirawan memiliki mobil dengan nomor polisi (Nopol) BP 1380 ZQ dan merek Nissan Sentra Super Salon 1.600 cc berwarna biru muda itu terparkir di area parkir PN Batam.

Mobil milik Yudith Wirawan telah mati plat dan STNK pada 30 Desember 2021 silam. Selain itu berdasarkan sistem pengecekan pajak kendaraan Ditlantas Polda Kepri mobil memiliki Yudith Wirawan tercatat memiliki utang pajak sebesar Rp. 4.523.200 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 30 Desember 2022 senilai Rp. 968.600 ditambah denda PKB sejumlah Rp. 464.900 dan biaya pembayaran Jasa Raharja (JR) sebesar Rp. 143.000 serta denda JR sejumlah Rp. 100.000.
  2. PKB pada 30 Desember 2023 senilai Rp. 968.600 ditambah denda PKB sejumlah Rp. 232.500 dan biaya pembayaran JR sebesar Rp. 143.000 serta denda JR sejumlah Rp. 100.000.
  3. PKB pada 30 Desember 2024 senilai Rp. 968.600 ditambah pembayaran JR sejumlah Rp. 143.000 dan penerimaan negara atas jasa pelayanan urusan STNK (PNBP STNK) sebesar Rp. 200.000 serta pendapatan negara bukan pajak tanda nomor kendaraan bermotor (PNBP TNKB) senilai Rp. 100.000.
Perhitungan berdasarkan sistem pengecekan pajak kenderaan Ditlantas Polda Kepri mobil memiliki Yudith Wirawan.
Perhitungan berdasarkan sistem pengecekan pajak kenderaan Ditlantas Polda Kepri mobil memiliki Yudith Wirawan.

Dengan peristiwa seorang hakim, Yudith Wirawan tidak membayar kewajiban pajak untuk mobil miliknya memunculkan beberapa pertanyaan dari masyarakat:

  1. Bagaimana bisa tegaknya hukum jika seorang penegak hukum (dalam hal ini hakim PN Batam) tidak menjalankan amanat hukum itu sendiri dengan membayarkan pajak kendaraan bermotor miliknya?
  2. Seharus penegak hukum harus patuh hukum karena memahami hukum dengan cara membayarkan kewajiban pajak kepada negara. Karena dengan pajak yang dihimpun itu bisa mempermudah pembangunan yang dilakukan oleh negara. Apakah azas persamaan di hadapan hukum itu tidak berlaku kepada penegak hukum itu sendiri secara khusus kepada hakim PN Batam, Yudith Wirawan?
Baca Juga  Suasana Sidang di PN Batam Dihiasi oleh Tidurnya Hakim Yudith Wirawan

Semoga hukum itu berlaku bukan hanya kepada kelompok masyarakat yang bukan penegak hukum saja, melainkan berlaku juga kepada para penegak hukum di Republik Indonesia.

Penulis: JP

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hakim PN Batam Yudith Wirawan, Setyaningsih dan Twis Retno Ruswandari. Foto: JP - Batampena.com
Serba Serbi

Suasana Sidang di PN Batam Dihiasi oleh Tidurnya Hakim Yudith Wirawan

12 Desember 2023 - 02:26
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In