Mobil milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yudith Wirawan ternyata mati plat dan diyakini tidak membayar pajak kendaraan bermotor, Rabu (13 Desember 2023).
Diketahui Yudith Wirawan memiliki mobil dengan nomor polisi (Nopol) BP 1380 ZQ dan merek Nissan Sentra Super Salon 1.600 cc berwarna biru muda itu terparkir di area parkir PN Batam.
Mobil milik Yudith Wirawan telah mati plat dan STNK pada 30 Desember 2021 silam. Selain itu berdasarkan sistem pengecekan pajak kendaraan Ditlantas Polda Kepri mobil memiliki Yudith Wirawan tercatat memiliki utang pajak sebesar Rp. 4.523.200 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 30 Desember 2022 senilai Rp. 968.600 ditambah denda PKB sejumlah Rp. 464.900 dan biaya pembayaran Jasa Raharja (JR) sebesar Rp. 143.000 serta denda JR sejumlah Rp. 100.000.
- PKB pada 30 Desember 2023 senilai Rp. 968.600 ditambah denda PKB sejumlah Rp. 232.500 dan biaya pembayaran JR sebesar Rp. 143.000 serta denda JR sejumlah Rp. 100.000.
- PKB pada 30 Desember 2024 senilai Rp. 968.600 ditambah pembayaran JR sejumlah Rp. 143.000 dan penerimaan negara atas jasa pelayanan urusan STNK (PNBP STNK) sebesar Rp. 200.000 serta pendapatan negara bukan pajak tanda nomor kendaraan bermotor (PNBP TNKB) senilai Rp. 100.000.

Dengan peristiwa seorang hakim, Yudith Wirawan tidak membayar kewajiban pajak untuk mobil miliknya memunculkan beberapa pertanyaan dari masyarakat:
- Bagaimana bisa tegaknya hukum jika seorang penegak hukum (dalam hal ini hakim PN Batam) tidak menjalankan amanat hukum itu sendiri dengan membayarkan pajak kendaraan bermotor miliknya?
- Seharus penegak hukum harus patuh hukum karena memahami hukum dengan cara membayarkan kewajiban pajak kepada negara. Karena dengan pajak yang dihimpun itu bisa mempermudah pembangunan yang dilakukan oleh negara. Apakah azas persamaan di hadapan hukum itu tidak berlaku kepada penegak hukum itu sendiri secara khusus kepada hakim PN Batam, Yudith Wirawan?
Semoga hukum itu berlaku bukan hanya kepada kelompok masyarakat yang bukan penegak hukum saja, melainkan berlaku juga kepada para penegak hukum di Republik Indonesia.
Penulis: JP












