No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Nadiem Copot Pejabat Eselon II: Tak Sepakat Chromebook

Rizki by Rizki
19 Desember 2025 - 09:12
in Nasional
0

Proses hukum terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini telah memasuki tahap persidangan. Pada Selasa, 16 Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi dimulainya sidang perdana yang menghadirkan tiga terdakwa utama dalam kasus ini.

Ketiga terdakwa yang diadili adalah Ibrahim Arief, seorang mantan konsultan Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021; dan Mulyatsyah, yang merupakan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek pada periode yang sama.

Nadiem Makarim Absen, Namun Namanya Muncul dalam Dakwaan

Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, yang disebut-sebut sebagai figur sentral dalam pusaran kasus ini, tidak dapat hadir di persidangan. Alasan ketidakhadirannya adalah karena beliau masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Sebelumnya, Nadiem Makarim juga sempat menjalani perawatan inap karena menjalani operasi wasir.

Meskipun tidak hadir, nama Nadiem Makarim secara signifikan disebut dalam dakwaan yang dibacakan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim disebut pernah melakukan pergantian terhadap dua pejabat eselon 2 di Kemendikbudristek. Pejabat yang dimaksud adalah Khamim, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah (Ditjen PAUD dan Dasmen), serta Poppy Dewi Puspitawati, yang merupakan Direktur SMP pada Ditjen PAUD dan Dasmen.

JPU Roy Riady menjelaskan lebih lanjut pada Selasa, 16 Desember 2025, bahwa salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon 2, termasuk Poppy Dewi Puspitawati, adalah karena adanya perbedaan pendapat terkait hasil kajian teknis yang dinilai tidak sesuai dengan arahan dari Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga  Wakabinda Kepri Diduga Terlibat Melindungi Praktek Penempatan PMI Secara Ilegal. Mahfud MD: Kita Dalami Dulu

Penggantian Pejabat dan Arah Pengadaan yang Dipermasalahkan

Khamim kemudian digantikan oleh terdakwa Sri Wahyuningsih, sementara Poppy Dewi Puspitawati digantikan oleh terdakwa Mulyatsyah. Jaksa mengungkapkan bahwa kedua pejabat tersebut diganti karena diduga tidak sejalan atau tidak menyetujui apabila pengadaan barang merujuk pada satu produk tertentu.

Dugaan Menguntungkan Pihak Lain

Dalam dakwaan yang diajukan, Sri Wahyuningsih diduga telah menguntungkan sejumlah pihak. Nilai keuntungan yang disebut mencapai Rp 809 miliar untuk Nadiem Makarim, Rp 120 ribu Dolar Singapura (SGD) dan USD 150 untuk Mulyatsyah selaku rekan sesama direktur di Kemendikbudristek, serta sejumlah korporasi. Menariknya, dalam daftar pihak yang diuntungkan tersebut, nama Sri Wahyuningsih sendiri tidak tercantum.

Penunjukan Tim Teknis dan Rekomendasi Chromebook

Setelah pergantian pejabat tersebut, melalui Keputusan Nomor: 5190/C.C1/KP/2020, dibentuklah tim teknis yang bertugas untuk mereview hasil kajian analisis kebutuhan alat pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam keputusan tersebut, Mulyatsyah ditunjuk sebagai ketua tim, menggantikan Khamim. Sementara itu, terdakwa Sri Wahyuningsih ditunjuk sebagai wakil ketua, menggantikan Poppy Dewi Puspitawati.

Tugas utama tim teknis ini adalah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kajian teknis yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati.

Pasca penunjukan tim teknis tersebut, Nadiem Makarim diketahui memberikan instruksi kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Instruksi tersebut agar tim teknis membuat kajian ulang yang pada intinya merekomendasikan pengadaan TIK untuk tahun 2020 agar menggunakan perangkat Chromebook.

Jaksa memaparkan lebih lanjut bahwa, sesuai dengan arahan Nadiem Anwar Makarim, penggunaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dinilai lebih unggul. Namun, terdakwa Sri Wahyuningsih disebut mengetahui bahwa perangkat Chromebook dengan sistem operasi Chrome tersebut ternyata mengalami masalah atau kegagalan di berbagai sekolah, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Baca Juga  DPR Ingatkan: Biometrik Amankan Data Registrasi SIM

Proses persidangan ini diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang seluruh fakta dan kronologi terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, serta menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Editor: Riko A Saputra

Rizki

Rizki

Baca Juga

Nasional

Arus Natal 2025 Cipali: Lebih Padat dari Sebelumnya

30 Desember 2025 - 19:06
Nasional

Solo 2025: Rp 1,1 T Dana Transfer, DAU Paling Besar

30 Desember 2025 - 17:46
Nasional

Warga Bintuni Tiba di Papua Barat, Dinsos Sambut Hangat

30 Desember 2025 - 11:59
Kesehatan

Panduan Lengkap Menjaga Kesehatan Anda Sehari-hari

27 Desember 2025 - 14:39
Kesehatan

Gaya Hidup Sehat dan Bahagia: Panduan Lengkap untuk Anda

27 Desember 2025 - 11:59
Nasional

Berita Nasional Terkini dan Terlengkap

27 Desember 2025 - 10:39
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In