Nahkoda kapal MT Zakira atas nama Muhammad Imam Kharomain dan Albi Zumara dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abram Marojahan Marbun dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa disebutkan JPU telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Dengan adanya tuntutan itu maka penasehat hukum terdakwa, Sudirman Situmeang mengajukan nota pembelaan alias pledoi. Tepat pada hari Rabu (05 April 2023) persidangan pembacaan pledoi diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam persidangan itu, Sudirman Situmeang mengatakan bahwa dirinya selaku penasehat hukum terdakwa telah setuju dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada kliennya.

“Kami penasehat hukum terdakwa telah sepakat dengan dakwaan yang dibuat penuntut umum dan kami juga sepakat dengan lamanya tuntutan yang dibuat oleh penuntut umum yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Sudirman Situmeang dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Sapri Tarigan, Edy Sameaputty dan Nora Gaberia Pasaribu.
Selanjutnya Sudirman Situmeang juga memohonkan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo untuk memberikan keringanan hukuman terhadap para kliennya.
“Para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Maka permohonan kami kepada mejelis hakim untuk mengurangi hukuman dari tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum,” ucap Sudirman Situmeang.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada hari Selasa (11 April 2023).
Usai persidangan awak media ini melayangkan pertanyaan kepada Sudirman Situmeang. Kenapa pledoinya tadi sepakat dengan surat tuntutan JPU?
“Tuntutan itu selama 1 tahun dan 6 bulan penjara itu sudah ringan karena Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP memiliki ancaman minimal 1 tahun penjara. Walaupun sepakat dengan tuntutan itu tetapi kami masih berharap hukuman para terdakwa diringankan,” ujar Sudirman Situmeang.
Penulis: JP