Perubahan Nama di KTP: Legitimasi Adat atau Sekadar Administrasi Negara?
Perkara pergantian nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang melibatkan seorang tokoh dari Keraton Kasunanan Surakarta, Surakarta, telah memicu perdebatan publik yang hangat. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo kini secara resmi tercatat di KTP-nya dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Keputusan ini, yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 21 Januari 2026, membawa implikasi yang jauh lebih dalam daripada sekadar pembaruan dokumen identitas.
Perubahan nama ini bukan sekadar soal rangkaian kata yang panjang dan sakral. Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV secara inheren membawa bobot simbolis kekuasaan tertinggi di Keraton Solo, yaitu gelar raja. Hal ini menimbulkan pertanyaan krusial: apakah pencantuman nama tersebut di KTP merupakan bentuk pengakuan negara atas klaim takhta Keraton Solo yang saat ini tengah menjadi subjek perebutan?
Negara Mengesahkan Identitas, Bukan Legitimasi Kekuasaan Adat
Secara administrasi negara, permohonan penggantian nama ini dinilai memenuhi syarat hukum. Praktisi hukum, Bambang Ary Wibowo, menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengesahkan identitas setiap warga negara sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, ia menekankan adanya garis batas yang jelas antara pengesahan identitas dan legitimasi kekuasaan adat.
“Secara hukum, perubahan nama itu diperbolehkan. Tapi itu tidak berarti dia menjadi seorang raja. Aturan hukumnya beda,” ujar Bambang. Dalam kerangka hukum positif, semua warga negara memiliki kedudukan yang setara. Gelar adat, kebangsawanan, bahkan sebutan raja, tidak memiliki konsekuensi hukum kenegaraan. Negara tidak memiliki wewenang untuk campur tangan dalam menentukan siapa yang berhak menduduki takhta di dalam lingkungan Keraton.
Pengadilan Negeri Solo pun mengamini hal ini. Humas PN Solo, Aris Gunawan, menegaskan bahwa kewenangan pengadilan hanya terbatas pada urusan administrasi kependudukan. Putusan dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt tidak menyentuh sama sekali urusan internal Keraton Kasunanan Surakarta, termasuk penetapan raja atau sengketa takhta.
“PN Solo hanya memberikan izin mengganti nama di KTP. Tidak ada kaitannya dengan penetapan raja atau urusan tahta Keraton,” tegas Aris. Dengan demikian, negara tidak sedang melakukan penobatan raja, melainkan hanya melakukan koreksi pada dokumen kependudukan warga negaranya.
Paradoks Nama di KTP dan Tahta Keraton
Meskipun secara hukum administrasi telah sah, persepsi publik sering kali melompat lebih jauh dari sekadar teks putusan pengadilan. Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV bukan sekadar rangkaian kata biasa; ia sarat dengan sejarah, klaim legitimasi, dan konflik panjang yang masih membayangi Keraton Solo. Di sinilah letak paradoksnya: seseorang bisa saja sah menyandang nama seorang raja di KTP, namun statusnya sebagai raja di lingkungan Keraton masih menjadi subjek perdebatan yang belum terselesaikan.
Fakta bahwa permohonan serupa pernah ditolak pada Oktober 2025 menunjukkan bahwa perkara ini bukanlah tanpa penolakan atau resistensi. Namun, hukum administrasi tidak berfokus pada “siapa raja yang sah,” melainkan pada “apakah syarat administratif terpenuhi.”
Keraton, di sisi lain, beroperasi berdasarkan hukum adat, paugeran, dan legitimasi simbolik yang nilainya tidak dapat diputuskan oleh palu hakim negara. Oleh karena itu, pergantian nama ini berdiri di wilayah abu-abu: sah secara hukum negara, namun belum tentu diterima atau dianggap sah secara adat oleh semua pihak yang berkepentingan di Keraton.
KGPH Purboyo, dengan keyakinan pada posisinya, terus melangkah di lingkungan Masjid Agung Keraton. Sementara itu, di luar tembok Keraton, perdebatan mengenai makna dan implikasi dari perubahan nama ini terus bergulir di ruang publik. Satu hal yang menjadi pelajaran penting adalah: nama seseorang dapat diubah melalui proses hukum di pengadilan, namun klaim atas sebuah takhta, terutama dalam konteks adat dan tradisi yang mengakar kuat, tidak dapat diputuskan hanya melalui administrasi kependudukan. Sejarah dan tradisi di Solo sering kali jauh lebih kompleks dan mendalam daripada sekadar selembar kartu identitas.
Jalan Panjang Menuju Pengakuan Adat
Pergantian nama di KTP ini membuka diskusi lebih luas mengenai bagaimana negara memandang dan berinteraksi dengan institusi adat seperti Keraton Solo. Meskipun negara menjunjung tinggi prinsip non-intervensi dalam urusan internal Keraton, keputusan administrasi semacam ini mau tidak mau akan memicu interpretasi dan spekulasi di masyarakat.
Para pengamat budaya dan sejarah lokal berpendapat bahwa legitimasi seorang raja Keraton Solo pada hakikatnya berasal dari pengakuan internal Keraton itu sendiri, yang didasarkan pada garis keturunan, kesepakatan para kerabat, dan restu dari elemen-elemen kunci dalam struktur Keraton. Pengadilan, dengan kewenangannya yang terbatas pada ranah hukum sipil dan administrasi, tidak memiliki kapasitas untuk menilai keabsahan klaim tersebut.
Konflik perebutan takhta di Keraton Solo bukanlah fenomena baru. Sejarah panjang Keraton ini diwarnai oleh berbagai perselisihan yang sering kali melibatkan campur tangan pihak luar, termasuk pemerintah kolonial di masa lalu. Namun, pada era modern ini, negara cenderung mengambil sikap netral, membiarkan pihak internal Keraton menyelesaikan sengketa mereka sesuai dengan aturan adat yang berlaku.

Dalam konteks ini, perubahan nama di KTP dapat dilihat sebagai langkah awal bagi individu yang bersangkutan untuk memperkuat posisinya di mata publik. Namun, langkah ini tidak serta-merta memberikan jalan pintas untuk mendapatkan pengakuan sebagai raja yang sah di lingkungan Keraton. Proses adat memiliki alur dan kaidah tersendiri yang tidak dapat dilompati.
Beberapa pihak internal Keraton yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa urusan takhta adalah ranah suci yang hanya dapat diputuskan oleh para sesepuh dan berdasarkan paugeran Keraton. Mereka menekankan bahwa KTP hanyalah sebuah dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menetapkan atau mengesahkan seorang raja.
Perdebatan ini juga menyoroti perbedaan mendasar antara hukum positif yang berlaku di negara dan hukum adat yang mengatur kehidupan di dalam institusi keraton. Sementara hukum positif berlandaskan pada undang-undang dan peraturan yang tertulis, hukum adat bersifat lebih fluid, bergantung pada tradisi lisan, kebiasaan, dan konsensus komunitas.
Lantas, apa yang sebenarnya diharapkan dari perubahan nama ini? Bagi sebagian orang, ini adalah pengakuan formal atas identitas yang mereka yakini sebagai hak mereka. Bagi yang lain, ini adalah manuver politik untuk mendapatkan dukungan publik dan mengesahkan klaim mereka di mata masyarakat luas. Namun, bagi para penjaga tradisi Keraton, ini hanyalah sebuah peristiwa administrasi yang tidak akan mengubah esensi dari sengketa takhta itu sendiri.
Pada akhirnya, kisah Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP dan klaim takhta Keraton Solo akan terus berlanjut. Sejarah mencatat bahwa takhta kerajaan tidak hanya dibangun di atas dokumen, tetapi juga di atas warisan, legitimasi adat, dan penerimaan dari seluruh elemen masyarakat yang terikat pada tradisi. Perjalanan untuk mendapatkan pengakuan adat yang sesungguhnya masih panjang dan penuh tantangan bagi siapa pun yang bercita-cita menduduki kursi raja Keraton Kasunanan Surakarta.



















