Nasib Tambang Emas Martabe Segera Terungkap, Pemerintah Kaji Ulang Izin
Keputusan final mengenai kelanjutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources untuk tambang emas Martabe akan segera diumumkan oleh pemerintah dalam beberapa hari ke depan. Keputusan ini menyusul daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada pertengahan Januari 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu singkat untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengumumkan keputusan. “Beri kami waktu satu sampai dua hari. Kalau sudah jelas, akan kami umumkan. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ada sanksi. Tapi kalau tidak ada masalah, jangan sampai kita menjatuhkan sanksi kepada pihak yang tidak berhak menerimanya,” ujar Bahlil kepada awak media di Wisma Danantara pada Jumat, 13 Februari 2026.
Proses kajian ini melibatkan koordinasi intensif antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah untuk memastikan hasil penelaahan yang komprehensif. Jika evaluasi tidak menemukan pelanggaran yang berarti, izin tambang emas Martabe akan dikembalikan kepada perusahaan pengelolanya.
Bahlil juga mengklarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada proses administrasi lanjutan yang dijalankan terkait pengumuman pencabutan izin sebelumnya. Ada dua aspek perizinan utama yang sedang dalam tahap evaluasi:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya: Ini merupakan izin dasar yang memungkinkan perusahaan beroperasi di sektor pertambangan.
- Izin Lingkungan (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan – Amdal) terkait Penggunaan Kawasan Hutan (PKH): Izin ini sangat krusial mengingat lokasi tambang seringkali berada di kawasan hutan, sehingga dampak lingkungan harus dikelola dengan cermat.
“Saya sudah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan,” tambah Bahlil, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Pembentukan PT Perminas sebagai Pengelola Baru?
Sebelumnya, muncul wacana mengenai rencana pergantian pengelolaan tambang emas Martabe. Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Dony Oskaria, sempat menyampaikan bahwa pemerintah berencana membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru bernama PT Perminas. Perusahaan ini digadang-gadang akan mengambil alih pengelolaan tambang emas tersebut.
“Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional yang baru kami bentuk,” ujar Dony pada Rabu, 28 Januari 2026.
Menurut Dony, PT Perminas ini akan memiliki struktur yang berbeda dari holding BUMN tambang MIND ID. Pemerintah berencana menempatkan Perminas langsung di bawah naungan Danantara. Langkah ini diambil agar seluruh bisnis strategis yang dikelola pemerintah berada dalam satu payung pengelolaan yang terintegrasi. “Pemerintah kan bisnisnya ada di bawah Danantara semua. Tentu diserahkan ke Danantara,” jelasnya.
Meskipun demikian, Dony mengakui bahwa komunikasi teknis terkait pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe ini belum dilakukan secara formal oleh Danantara. Proses ini diperkirakan akan dikomunikasikan lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang. “Itu bukan dengan kami. Nanti mungkin akan dikomunikasikan,” katanya.
Lahan Bekas Tambang Akan Dikelola Pemerintah
Rencana pengelolaan lahan yang dikuasai kembali dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga menjadi fokus perhatian. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengelolaan lahan-lahan tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) serta Danantara.
Tujuan utama dari koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian dan pengelolaan lahan dilakukan secara optimal, terukur, efektif, dan efisien. Rencana pengelolaan lahan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi Satgas PKH yang diselenggarakan pada Senin, 26 Januari 2026.
Rapat penting tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain:
- Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi
- Jaksa Agung, ST Burhanuddin
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh
- Perwakilan dari Kementerian Kehutanan
- Perwakilan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi
- Seluruh unsur dari 12 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.
Pertemuan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan, demi kebaikan dan keberlanjutan lingkungan serta ekonomi nasional. Nasib tambang emas Martabe kini berada di ujung tanduk penantian, dengan harapan keputusan yang adil dan transparan akan segera diumumkan.


