Nelayan Aceh Ditahan di Phuket, Satu di Bawah Umur

Diposting pada

19 Nelayan Aceh Timur Ditahan Otoritas Thailand di Phuket, Pemerintah Indonesia Berkoordinasi

Phuket, Thailand – Sebanyak 19 nelayan yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, kini harus menghadapi situasi penahanan oleh otoritas Thailand di wilayah Phuket. Penangkapan ini terjadi setelah mereka diduga memasuki perairan teritorial Thailand saat tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan di kawasan Laut Andaman. Yang memprihatinkan, di antara 19 nelayan tersebut, terdapat satu individu yang masih berusia 16 tahun, menjadikannya sebagai anak di bawah umur.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), telah bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai kejadian ini. Upaya koordinasi intensif kini tengah dilakukan dengan pihak berwenang Thailand untuk memantau kondisi terkini para nelayan serta memastikan bahwa proses hukum yang mereka hadapi berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kronologi Penangkapan dan Upaya Pemerintah

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula dari operasi maritim yang dilaksanakan oleh otoritas Thailand di perairan Phuket pada tanggal 10 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, angkatan laut dan otoritas maritim Thailand mendeteksi keberadaan dua unit kapal nelayan yang berasal dari Indonesia. Kedua kapal ini terdeteksi berada di kisaran jarak 60 hingga 70 mil laut di sebelah barat Kepulauan Similan, Provinsi Phangnga. Kapal-kapal tersebut kemudian diamankan karena diduga kuat melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di dalam wilayah perairan kedaulatan Thailand.

Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla telah aktif memantau perkembangan kasus ini sejak awal operasi maritim tersebut dilancarkan.

“KRI Songkhla telah menerima dan memantau informasi terkait penangkapan kapal yang diduga melakukan aktivitas ilegal fishing dalam operasi maritim di wilayah perairan Phuket oleh otoritas Thailand pada tanggal 10 Maret 2026,” ujar Heni dalam keterangan resminya pada hari Sabtu, 14 Maret 2026.

Bantuan Logistik dan Pendampingan Hukum

Menindaklanjuti informasi yang diterima, pihak KRI Songkhla segera mengambil langkah nyata. Tim konsulat melakukan kunjungan langsung kepada para nelayan yang ditahan untuk melakukan komunikasi dan memberikan bantuan logistik yang sangat dibutuhkan.

“KRI Songkhla langsung mengunjungi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik. KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK anak,” tegas Heni.

Prioritas utama dalam penanganan kasus ini adalah memastikan hak-hak seluruh nelayan, terutama anak di bawah umur, terpenuhi selama menjalani proses hukum.

Saat ini, seluruh nelayan tersebut berada dalam penahanan sementara di pengadilan Phuket. Ada kemungkinan mereka akan segera dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Thailand. Berdasarkan komunikasi awal yang telah terjalin, Heni memastikan bahwa seluruh nelayan dilaporkan dalam kondisi kesehatan yang baik.

Kemlu RI berkomitmen untuk terus memantau setiap perkembangan kasus ini secara cermat. Upaya maksimal akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak para Warga Negara Indonesia (WNI) tetap terjamin dan terlindungi selama mereka menjalani seluruh rangkaian proses hukum di Thailand.

Identitas Kapal dan Para Nelayan

Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber di Aceh Timur menguraikan bahwa para nelayan tersebut berlayar menggunakan dua unit kapal nelayan yang berbeda. Kapal-kapal tersebut adalah KM Anak Manja 02 dan KM Jalur Gaza.

  • KM Anak Manja 02: Kapal ini membawa total 13 anak buah kapal (ABK) ditambah satu orang kapten.
    Berikut adalah daftar nama nelayan yang berada di KM Anak Manja 02:

    • Adnan Bin Usman (48) – Kapten
    • Maulana Bin Ismail (22)
    • Anwar Bin Syah Kubat (52)
    • Rasyidin Bin Sofyan (44)
    • Raihandy Bin Michsom (34)
    • Muzakir Bin Abdul Rahman (36)
    • Musliady Bin N. Mait (32)
    • Zulkifli Bin M. Yusuf (23)
    • Novindra Bin Mawaradi (23)
    • Darmadan Bin Cutali Bin Fiah (20)
    • Saifulli Bin Abdul Hamid (52)
    • Zulkifli Bin N. Mait (38)
    • Muhammad Yunus Bin Abdullah (16) – ABK termuda
    • Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin (18)
  • KM Jalur Gaza: Kapal ini membawa empat orang ABK dan satu orang kapten.
    Adapun nama-nama nelayan yang tergabung dalam kru KM Jalur Gaza adalah:

    • Zarkasyi Bin Zamalludin (34) – Kapten
    • Hamdani Bin Abubakar (39)
    • Samsulbahri Binti Nurdin Amin (30)
    • Yahdi Kumullah (25)
    • Syarkawi Bin Ismail (47)

Dukungan Pemerintah Daerah

Menanggapi kejadian ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur secara proaktif telah menyampaikan permohonan resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI. Permohonan ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian mengenai lokasi penahanan para nelayan serta rincian proses hukum yang akan mereka hadapi di Thailand.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kemenlu. “Kita sudah menyurati Kemenlu untuk mengetahui di mana nelayan itu saat ini dan juga meminta kepastian hukum,” ujar Al-Farlaky.

Pemkab Aceh Timur sangat berharap agar seluruh nelayan asal daerahnya dapat memperoleh pendampingan hukum yang memadai dan perlindungan maksimal dari pemerintah Indonesia selama mereka menjalani seluruh rangkaian proses hukum di negeri Gajah Putih tersebut.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan