околоссылочный3 google 3 текст3

Notaris Boyolali Tersangka, Kuasa Hukum Bantah Penipuan

Diposting pada

Kuasa Hukum Bantah Notaris Lakukan Penipuan dalam Kasus Jual Beli Tanah di Boyolali

Seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, kini berstatus sebagai tersangka terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses pengurusan pajak jual beli tanah. Namun, kuasa hukum tersangka, Muh Kurniawan, dengan tegas membantah kliennya telah melakukan tindakan tersebut. Ia menjelaskan kronologi kejadian dari sudut pandang pembelaan terhadap kliennya.

Menurut Muh Kurniawan, proses awal pemindahan hak atas tanah tersebut memang diawali dengan akta jual beli yang sah. Namun, di tengah berjalannya proses, status kepemilikan tanah tersebut secara tidak terduga berubah menjadi warisan. Perubahan status ini, menurut kuasa hukum, menjadi salah satu poin krusial dalam kasus yang sedang bergulir.

Lebih lanjut, Muh Kurniawan menyatakan bahwa kliennya telah berupaya melakukan pengembalian dana yang telah digunakan untuk pembayaran pajak. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan. Namun, sayangnya, upaya pengembalian dana tersebut tidak diterima oleh pihak pelapor atau pihak terkait lainnya. Hal ini menambah kompleksitas dalam penyelesaian kasus ini.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka notaris berinisial DS (51) ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali. Laporan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan ini sendiri telah bergulir sejak tahun 2025, menandakan bahwa proses penyelidikan telah memakan waktu yang cukup lama. Kepala Satreskrim Polres Boyolali, AKP Indra Wira Saputra, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut melalui surat pemberitahuan resmi.

Penetapan tersangka DS tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/165/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 3 Maret 2026. Dalam kasus ini, DS dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan, yaitu Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula ketika pelapor, H Jaelani, melakukan transaksi jual beli tanah pada April 2023 melalui kantor notaris milik tersangka. Pihak korban mengaku telah menyerahkan sejumlah dana untuk pengurusan dua jenis pajak penting dalam transaksi tanah, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Total dana yang diserahkan untuk kedua pajak tersebut mencapai Rp26 juta. Selain itu, korban juga membayar biaya jasa pengurusan jual beli tanah sebesar Rp1,75 juta.

Dugaan Penyimpangan Prosedur dan Kejanggalan Sertifikat

Kejanggalan mulai muncul ketika dana pajak yang diserahkan diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya oleh pihak notaris. Selain itu, muncul pula kejanggalan yang signifikan pada sertifikat tanah yang akhirnya diterima oleh korban.

Arif Nur Rahman, putra dari pelapor H Jaelani, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai proses balik nama sertifikat tanah tersebut. Ia menduga bahwa proses tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prosedur jual beli yang seharusnya. Alih-alih melalui proses jual beli yang transparan, status kepemilikan tanah justru diubah seolah-olah melalui proses waris. Padahal, menurut Arif, antara pihak pembeli dan penjual tanah tidak memiliki hubungan darah sama sekali.

Kondisi Sertifikat yang Cacat Hukum

Lebih mengkhawatirkan lagi, kondisi sertifikat tanah yang diterima oleh pihak pelapor dilaporkan penuh dengan coretan dan bekas penghapus. Arif Nur Rahman menyatakan bahwa kondisi sertifikat yang demikian tentu saja membuatnya cacat secara hukum dan berpotensi tidak berlaku jika di kemudian hari ingin dijual kembali. Hal ini menimbulkan kerugian ganda bagi pelapor, baik dari segi finansial maupun potensi kepemilikan aset yang sah.

Keluarga pelapor mengapresiasi langkah Polres Boyolali yang telah menetapkan tersangka setelah proses laporan berjalan hampir satu tahun. Mereka menyampaikan harapan agar sertifikat tanah milik orang tua mereka dapat kembali ke bentuk semula yang sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Proses hukum ini, menurut Arif, tetap akan dilanjutkan bukan hanya untuk mencari keadilan bagi keluarganya, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korban-korban lain di masa mendatang. Ia mengakui bahwa proses ini cukup rumit dan melelahkan, telah berjalan selama hampir dua tahun. Harapan utamanya adalah agar praktik-praktik yang menyimpang dalam jual beli tanah dapat dihentikan, sehingga ke depannya semua transaksi dapat berjalan secara normal dan adil bagi para pembeli tanah.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan