Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Anggota Polri Atas Dugaan KDRT
Ternate, Maluku Utara – Sebuah kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengguncang Kota Ternate. Seorang ibu Bhayangkari aktif, yang diidentifikasi dengan inisial FJ alias Febi (22), memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya sendiri. Suami Febi diketahui merupakan seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) dengan inisial ZW alias Zulfadli. Saat ini, Bripda Zulfadli tengah berdinas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Halmahera Tengah.
Keputusan Febi untuk melaporkan suaminya didasari oleh dugaan perlakuan KDRT yang kerap dialaminya. “Saya sudah sering mendapatkan tindakan KDRT dari Bripda Zulfadli. Langkah ini saya ambil karena sudah tidak mampu dengan sikap suami saya,” ujar Febi saat dikonfirmasi pada Senin, 12 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa ia telah berulang kali mengalami kekerasan sejak April 2023 hingga Januari 2026.
Kronologi Dugaan KDRT
Febi menceritakan bahwa awal mula kejadian yang membuatnya mengambil langkah hukum ini berawal dari sebuah pesan yang disampaikan oleh mertuanya, ibu dari Bripda Zulfadli. Pesan tersebut berisi permintaan agar Bripda Zulfadli tidak lagi membawa Febi saat pergi ke Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah. Merasa penasaran dan tidak terima dengan pernyataan tersebut, Febi kemudian menghubungi mertuanya untuk menanyakan alasannya.
“Ibunya mengirim pesan kepada suami saya agar jika ke Wairoro tidak membawa saya. Setelah itu, saya menghubungi ibunya untuk menanyakan alasan pernyataan tersebut,” jelas Febi.
Interaksi tersebut kemudian memicu pertengkaran hebat antara Febi dan suaminya. Dalam puncak emosi, Febi mengaku sempat membanting setrika milik suaminya. Akibatnya, Bripda Zulfadli diduga langsung memukul Febi hingga bibirnya pecah dan mencekik lehernya.
Riwayat Kekerasan dan Laporan Polisi
Peristiwa kekerasan ini ternyata bukanlah kali pertama. Febi mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami KDRT berulang kali sejak April 2023. Kejadian pertama di bulan April 2023 dilaporkan disebabkan oleh masalah terkait permainan (game). Namun, pada kejadian kedua di Januari 2026, yang dipicu oleh persoalan dengan mertua, Febi memutuskan untuk tidak tinggal diam.
“Kejadian di April 2023 itu karena masalah game dan keduanya Januari 2026 itu soal mertua. Kejadian pertama saya tidak buat laporan tapi kejadian kedua ini saya buat laporan di Propam karena sudah tidak mampu perilakunya,” tuturnya.
Laporan pengaduan secara resmi telah disampaikan oleh Febi ke Propam Polda Maluku Utara melalui tautan pengaduan pada tanggal 2 Januari 2026. Namun, hingga berita ini ditulis, Febi menyatakan belum ada perkembangan signifikan terkait laporannya tersebut.
“Saya berharap aduan di Propam itu bisa diproses sehingga dia bisa dipindahkan dari Polres Halteng dan bisa merubah perilakunya, bila perlu diproses,” harap Febi.
Pernikahan yang Sah dan Harapan Korban
Perempuan berusia 22 tahun ini juga menegaskan bahwa pernikahannya dengan Bripda Zulfadli telah sah, baik secara agama maupun kedinasan. “Kita nikah dinas itu di Februari 2025 dan nikah agama setahun setelah dia lulus pendidikan yakni di Januari 2023,” ungkapnya.
Meskipun telah resmi menikah, Febi mengaku bahwa suaminya sempat berselingkuh. Bahkan, ia menyatakan bahwa Bripda Zulfadli telah membuat surat pernyataan terkait perselingkuhannya tersebut ke Polres Halmahera Tengah.
“Meski kita sudah nikah Agama dia sempat selingkuh. Bahkan sudah membuat surat pernyataan ke Polres Halteng,” kata Febi.
Febi menegaskan bahwa keputusannya untuk melaporkan suaminya dan keinginannya untuk berpisah telah dipertimbangkan secara matang dan telah diketahui oleh kedua belah pihak keluarga. “Keputusan ini saya ambil secara betul dan orang tua saya juga sudah tahu soal masalah ini, harapnya yang bersangkutan bisa diproses saya juga ingin pisah dengan dia,” katanya mengakhiri.
Upaya Mediasi dari Pihak Kepolisian
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fiat Dedawanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh unit Propam. “Permasalahan tersebut memang pelapor sudah melapor ke Propam dan saat ini sedang diproses,” ucapnya.
Selain menindaklanjuti laporan yang masuk, AKBP Fiat menambahkan bahwa pihaknya juga masih berupaya untuk melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik agar masalah ini tidak berujung pada perceraian.
“Kami masih berupaya untuk buka mediasi antara keduanya agar tidak bercerai. Tetapi semua kami kembalikan kepada keduanya,” pungkasnya, menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Febi dan Bripda Zulfadli.

















