Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membebaskan 3 orang tersangka yang terjerat perkara pidana melalui jalur restorasi justice alias keadilan restorasi. Ketiga tersangka itu bernama Syamsul bin Kane (43 tahun), Foanita Harefa (40 tahun) dan Bambang Maradongan Tua Sinaga (40 tahun).
Langkah restorative justice itu diketahui oleh media Batampena.com dari Kepala seksi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan pada hari Sabtu (22 Juli 2023). Dalam kesempatan itu Andreas mengatakan bahwa ada 3 orang tersangka yang mendapatkan restorasi keadilan.
Andreas Tarigan menerangkan bahwa tersangka pertama bernama Syamsul bin Kane melakukan pencurian sejumlah kabel tembaga di PT Nan Indah Mutiara Shipyard yang beralamat di Tanjung Uncang, Batuaji, Kota Batam. Aksi pencurian itu terjadi pada 30 April 2023 dan aksi yang dilakukan oleh Syamsul bin Kane itu memberikan dampak kerugian sebesar 10 juta rupiah kepada PT Nan Indah Mutiara Shipyard.
Perbuatan pidana yang dilakukan oleh Syamsul bin Kane tertangkap tangan oleh salah satu petugas keamanan internal alias security PT Nan Indah Mutiara Shipyard. Atas perbuatannya Syamsul bin Kane dijerat oleh penegak hukum menggunakan Pasal 362 KUHPidana
Selanjutnya terjadi perdamaian antara tersangka dengan korban yang terlaksana 07 Juli 2023. “Atas dasar perdamaian itu maka dapat terlaksana restorasi justice terhadap Syamsul bin Kane Nomor PRINT-2592/L.10.11/Eoh.2/07/2023 yang diterbitkan pada 07 Juli 2023,” kata Andreas Tarigan.
Dalam kesempatan itu juga Andreas Tarigan juga mengatakan bahwa untuk tersangka kedua itu bernama Faonita Harefa juga mendapatkan restorasi keadilan. Foanita Harefa diketahui telah menganiaya Noverius Gulo (08 Desember 2022). Kejadian pemukulan itu bermula dari korban Noverius Gulo datang untuk menikmati minuman beralkohol di Foodcourt Pasifik dan selanjutnya Noverius Gulo juga memecahkan satu gelas kaca yang menyulut amarah Foanita Harefa yang merupakan security Foodcourt Pasifik.
Selanjutnya Foanita Harefa memukul wajah Noverius Gulo hingga terjatuh. Setelah Noverius Gulo terjatuh membuat Foanita Harefa menginjak dadanya.
Berdasarkan surat hasil visum et repertum Nomor: 337771/RSHB/VERT/XII/2022 (31 Desember 2022) dari Rumah Sakit Harapan Bunda atas nama Noverius Gulo yang ditanda tangani oleh dr.Elfath Rahmaweny selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan klinis diketahui bahwa kepala dan leher ditemukan merah memar keunguan di belakang daun telinga kiri, bengkak. Badan ditemukan memar di dada kiri, merah dan bengkak, dengan jarak lebih kurang 5 centimeter dari dada bagian tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, luka yang timbul terhadap penderita tersebut karena kekerasan benda tumpul.
Andreas Tarigan memaparkan bahwa kedua belah berakhir dengan suatu surat perdamaian yang yang diracik pada 07 Juli 2023. Dengan demikian terlaksana penghentian penuntutan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tepat pada 10 Juli 2023.
Dalam kesempatan itu Andreas Tarigan juga menyebutkan tersangka yang ketiga bernama Bambang Maradongan Tua Sinaga juga mendapatkan pengampunan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Bambang Maradongan Tua Sinaga diketahui telah menendang paha istrinya yang bernama Ernita Padang. Atas perbuatan itu Bambang Maradongan Tua Sinaga dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian. Selanjutnya melalui proses hukum akhirnya Bambang Maradongan Tua Sinaga dijerat dengan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Karena ancaman pidananya hanya 4 bulan maka tersangka tidak ditahan,” ujar Andreas Tarigan.
Berdasarkan hasil visum et refertum nomor 81/Dir/VER/IV/2022 (20 April 2022) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Kota Batam yang ditandatangani dr. Fitriani (sebagai dokter pemeriksa). Dari hasil pemeriksaan medis diketahui bahwa paha kiri Ernita Padang telah mendapatkan memar yang disebabkan benturan benda tumpul.
Andreas Tarigan menuturkan bahwa antara korban dan tersangka menempuh kata sepakat untuk berdamai pada 07 Juli 2023 dan dibubuhkan dalam bentuk surat perdamaian. “Atas dasar hal perdamaian itu maka terlaksanalah restorative justice pada 10 Juli 2023 dan penghentian penuntutan itu diproduksi oleh Kejati Provinsi Kepri,” ucap Andreas Tarigan.
Andreas Tarigan juga menjelaskan bahwa RJ yang diterima ketiga tersangka itu sesuai Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan dan Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) Republik Indonesia tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Editor: JP