Opini: Bursa Deputi Gubernur BI

Diposting pada

Pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) selalu menjadi sorotan, meskipun tidak setingkat pemilihan Gubernur BI. Penggantian posisi ini memiliki implikasi signifikan terhadap kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi negara. Baru-baru ini, dengan mundurnya salah satu Deputi Gubernur BI, perhatian tertuju pada proses penunjukan penggantinya.

Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan tiga nama calon Deputi Gubernur BI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Ketiga nama tersebut adalah:

  • Thomas Djiwandono: Saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

    • Lahir di Jakarta, 7 Mei 1972. Ia adalah anak pertama dari pasangan Soedradjad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati. Biantiningsih adalah kakak kandung Prabowo Subianto, dan Soedradjad Djiwandono adalah mantan Gubernur BI pada era Presiden Soeharto.
    • Menyelesaikan pendidikan Sarjana Studi Sejarah di Haverford College, Amerika Serikat (1994) dan meraih gelar Master of Arts di bidang Hubungan Internasional dan Ekonomi Internasional dari Johns Hopkins University, Amerika Serikat (2003).
  • Dicky Kartikoyono: Saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.

  • Solikin M. Juhro: Saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur BI.

Komisi XI DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk menilai kompetensi dan integritas ketiga calon.

Sorotan pada Thomas Djiwandono

Dari ketiga nama tersebut, Thomas Djiwandono menjadi perbincangan hangat di kalangan pengamat. Kedekatannya dengan Presiden Prabowo, baik sebagai keponakan maupun sebagai bagian dari lingkaran politik, menimbulkan berbagai pertanyaan. Meskipun memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni, kekhawatiran muncul bahwa kedekatan ini dapat mengganggu independensi BI.

Independensi Bank Sentral di Tengah Tantangan Ekonomi

Di tengah kondisi nilai tukar rupiah yang fluktuatif, usulan nama yang dekat dengan Presiden sebagai calon Deputi Gubernur BI dikhawatirkan dapat menambah tekanan pada mata uang tersebut. Idealnya, seorang Deputi Gubernur BI harus independen dan tidak mudah diintervensi oleh pemerintah dalam menjalankan tugas menjaga stabilitas moneter dan ekonomi secara keseluruhan.

Pemilihan Deputi Gubernur BI berbeda dengan pemilihan jabatan di kementerian. Jabatan ini sangat krusial karena akan memengaruhi arah kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar rupiah, yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Undang-Undang P2SK dan Independensi BI

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menegaskan kembali independensi BI, namun juga memberikan mandat tambahan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, sosok yang menduduki jabatan Deputi Gubernur BI harus mampu menyeimbangkan kedua peran tersebut: menjaga stabilitas harga dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan, tanpa kehilangan independensinya.

Meritokrasi dan Ekspektasi Pasar

Idealnya, pemilihan Deputi Gubernur BI harus berdasarkan meritokrasi dan memenuhi ekspektasi pasar. Sosok yang terpilih harus merepresentasikan BI yang independen dan tidak terkesan dipilih karena intervensi kepentingan politik. Akan sulit membayangkan BI dapat berdiri independen jika jajaran pimpinannya dipilih secara politis di bawah dominasi eksekutif.

Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa independensi bank sentral adalah hal yang mutlak. Jika pimpinan BI dipandang hanya sebagai “kasir” pemerintah yang diperintahkan mencetak uang atau membeli surat utang untuk membiayai proyek-proyek politik, kepercayaan pasar akan runtuh dan inflasi menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Sejarah mengajarkan bahwa bank sentral yang didikte oleh kekuasaan berisiko memicu krisis moneter.

Kriteria Calon Pimpinan BI yang Ideal

Seseorang yang dipercaya menduduki jabatan pimpinan di bank sentral harus mampu menjaga jarak yang sehat antara bank sentral dan kepentingan politik jangka pendek dari pihak eksekutif. Meskipun Presiden memiliki wewenang untuk mencalonkan nama, DPR harus memastikan proses uji kelayakan berjalan objektif dan bebas dari transaksi politik.

Secara garis besar, kriteria calon pimpinan BI adalah:

  1. Kompetensi Moneter yang Kuat: Memahami seluk-beluk kebijakan moneter, pengelolaan cadangan devisa, dan dinamika pasar keuangan global.
  2. Reputasi dan Kredibilitas Pasar yang Positif: Dihormati oleh pelaku pasar keuangan, perbankan, dan investor internasional untuk menjaga kepercayaan terhadap rupiah.
  3. Kemandirian yang Kuat: Tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik. Memiliki rekam jejak integritas yang kuat.
  4. Memahami dan Mendukung Digitalisasi: Memiliki visi tajam mengenai digitalisasi rupiah, keamanan siber, dan efisiensi sistem pembayaran digital. Digitalisasi adalah kunci inklusi keuangan dan efisiensi ekonomi, namun membawa risiko stabilitas sistem keuangan yang baru. BI harus menjadi regulator yang proaktif, bukan reaktif terhadap perubahan teknologi.

Melindungi Daya Beli Masyarakat

Calon Deputi Gubernur BI harus memahami bahwa tugasnya bukan hanya memuaskan pemerintah atau pasar, tetapi yang terpenting adalah melindungi daya beli masyarakat melalui kestabilan harga. Pemilihan Deputi Gubernur BI adalah momentum untuk menegaskan kembali bahwa stabilitas ekonomi Indonesia dibangun di atas landasan keahlian dan kemandirian, bukan kedekatan politik.

Siapa pun yang terpilih, publik berhak menuntut komitmen penuh untuk menjaga rupiah, mengendalikan inflasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa menjadikan bank sentral sebagai alat kekuasaan.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan