No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OPINI: Misinvoicing: Curangkah?

Rizki by Rizki
13 Desember 2025 - 03:00
in Ekonomi
0

Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik penyelundupan dan manipulasi nilai faktur (misinvoicing) yang merugikan negara. Menteri Keuangan menegaskan komitmennya untuk melakukan penindakan secara besar-besaran sebagai bagian dari strategi untuk memulihkan dan menyehatkan perekonomian nasional.

Kinerja neraca perdagangan nasional yang terlihat positif ternyata menyimpan potensi masalah tersembunyi. Presiden sendiri telah menyinggung praktik overinvoicing, underinvoicing, dan misinvoicing sebagai bentuk kecurangan yang perlu ditangani serius.

Memahami Misinvoicing

Misinvoicing menjadi sorotan karena dampaknya yang signifikan terhadap perekonomian. Secara sederhana, misinvoicing dapat diartikan sebagai perbedaan pencatatan nilai ekspor dan impor antara dua negara mitra dagang. Perbedaan ini muncul akibat adanya pemalsuan harga pada faktur barang yang diperdagangkan oleh eksportir atau importir.

Next Indonesia Center memperkirakan bahwa selama periode 2014-2023, nilai misinvoicing impor mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp10.080 triliun. Jumlah ini tentu sangat memprihatinkan dan menggarisbawahi urgensi penanganan masalah ini.

Modus Operandi Misinvoicing

Terdapat dua modus utama dalam praktik misinvoicing:

  • Underinvoicing: Pelaku melaporkan nilai impor di negara tujuan lebih rendah daripada nilai ekspor di negara asal. Tujuannya adalah untuk mengurangi kewajiban bea masuk dan pajak impor yang seharusnya dibayarkan.

  • Overinvoicing: Pelaku melaporkan nilai impor di negara tujuan lebih tinggi daripada nilai ekspor di negara asal. Praktik ini umumnya dilakukan bukan untuk menghindari kewajiban impor, melainkan sebagai cara untuk mengalirkan dana secara ilegal ke luar negeri (capital flight).

Trade Discrepancy: Konsekuensi Misinvoicing

Misinvoicing merupakan salah satu penyebab utama terjadinya trade discrepancy, yaitu selisih antara nilai perdagangan yang dicatat oleh negara pengimpor dan negara pengekspor. Kondisi ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perbedaan metode pengumpulan data dan, tentu saja, praktik misinvoicing itu sendiri.

Baca Juga  Anggota DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah Dihalangi Security Masuk Kawasan Apartemen Indah Puri

Data UN Comtrade menunjukkan bahwa trade discrepancy bukan hanya masalah yang dihadapi Indonesia, tetapi juga dialami oleh banyak negara di dunia. Bahkan, negara seperti Singapura juga mengalami trade discrepancy, baik karena pencatatan nilai impor yang lebih rendah daripada nilai ekspor oleh negara mitra, maupun sebaliknya.

Faktor-Faktor Penyebab Trade Discrepancy

Jika trade discrepancy terjadi di banyak negara, maka ada faktor-faktor lain yang berkontribusi terhadap fenomena ini. Salah satunya adalah peran negara perantara (trade hub).

  • Peran Trade Hub: Negara yang terletak di jalur strategis perdagangan internasional, seperti Singapura, seringkali memaksimalkan posisinya sebagai trade hub. Hal ini memungkinkan mereka untuk melakukan penyesuaian harga (re-invoicing), yang pada akhirnya menyebabkan perbedaan catatan nilai perdagangan.

  • Perbedaan Pencatatan Negara Asal Impor: Nilai pada pemberitahuan impor di Indonesia mencatat harga negara asal barang (country of origin). Namun, negara asal impor sebenarnya bisa diubah, misalnya dengan Singapura (trader country) yang mengaku sebagai negara asal. Contohnya, impor handphone dari China, Amerika Serikat, Meksiko, atau Korea Selatan yang dikirim melalui Singapura. Negara penghubung ini kemudian menyatakan dirinya sebagai negara asal barang saat mengekspor handphone ke Indonesia.

    • Indonesia sebagai negara tujuan akhir atau negara importir, mencatat negara asal barang handphone sebagai China, AS, Meksiko, dan Korea Selatan meskipun transit di Singapura. Selain itu, Indonesia juga mencatat nilai impornya sesuai invoice asal barang (produsen).

    • Pencatatan negara asal ini berkonsekuensi pada nilai importasi. Singapura mencatat semua ekspor handphone yang melalui negaranya, sehingga nilainya besar. Sementara itu, Indonesia mencatat nilai impor handphone berdasarkan invoice negara asal barang, yang jelas lebih rendah. Akibatnya, nilai perdagangan suatu barang tidak bisa hanya dilihat secara bilateral, melainkan harus mempertimbangkan pola perdagangan yang lebih realistis.

  • Perbedaan Klasifikasi Barang Antar-Negara: Perbedaan ini relatif normal dalam perdagangan internasional, karena perbedaan persepsi maupun manipulasi profil barang oleh pelaku perdagangan karena alasan tertentu.

    • Contohnya, perbedaan pencatatan nilai perdagangan batu bara antara Indonesia dan India. Next melaporkan underinvoicing ekspor batu bara Indonesia ke India sekitar US$7,3 miliar. Nilai ekspor batu bara Indonesia periode 2014-2023 sekitar US$53 miliar, sedangkan India mencatat nilai impor batu bara asal Indonesia sekitar US$71 miliar.

    • Indonesia mengklasifikasi batu bara ekspornya dengan kode HS 2702. Sepanjang periode 2015 hingga 2023, Indonesia rutin mengekspor batu bara HS 2702 ke India. Namun, ternyata impor batu bara HS 2702 di India hanya tercatat pada 2020 dan 2022. India disinyalir mengklasifikasikan impor batu bara asal Indonesia sebagai HS 2701.

    • Padahal kedua HS itu mempunyai spesifikasi yang berbeda. HS 2701 adalah batu bara kualitas bagus dengan harga yang tentu lebih tinggi dibandingkan HS 2702. Kondisi ini mengakibatkan nilai ekspor batu bara Indonesia (HS 2702) lebih rendah dibandingkan dengan impor India (HS 2701).

  • Kondisi Geopolitik: Trade discrepancy terkadang juga dilakukan karena kondisi geopolitik yang tidak baik. Larangan perdagangan (embargo) terhadap suatu negara oleh negara adidaya, misalnya, memaksa negara-negara yang sebelumnya melakukan perdagangan bilateral untuk menutupi negara asal barang yang sebenarnya.

Baca Juga  Wall Street Bervariasi, S&P Pecah Rekor Pasca-Natal

Kesimpulan

Misinvoicing atau trade discrepancy pada umumnya bisa terjadi karena praktik perdagangan internasional yang kerap melalui negara trader, bahkan di reinvoicing. Namun, ada juga tendensi kesengajaan para pelaku perdagangan internasional yang mengklasifikasikan komoditasnya maupun mengelabui negara asal untuk kepentingan tertentu. Dengan demikian, misinvoicing tidak melulu tentang kecurangan, tetapi juga bisa karena kesalahan interpretasi.

Pemerintah Indonesia perlu terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memberantas praktik misinvoicing dan memastikan penerimaan negara yang optimal dari kegiatan perdagangan internasional. Kerja sama internasional juga penting untuk mengatasi masalah ini secara efektif.

Editor: Riko A Saputra

Rizki

Rizki

Baca Juga

Energi & BBM

BPH Migas Audit Stok BBM Jatim

30 Desember 2025 - 18:39
Ekonomi

Jam Buka Bursa Senin 29 Desember 2025: Sesi 1 & 2

30 Desember 2025 - 16:53
Keuangan

Ramalan Keuangan Shio Kelinci 2026: Stabilitas Menanti, Tantangan Kecil Siap Dihadapi

30 Desember 2025 - 16:26
Ekonomi

Ancaman Baja China: Produksi Lokal Tertekan Hingga 2026

30 Desember 2025 - 15:19
Ekonomi

Rupiah Anjlok Dekati 16.800/Dolar Akibat Kebijakan Longgar

30 Desember 2025 - 15:06
Ekonomi

UMKM Sulit Modal: KUR Melenceng dari Sasaran

30 Desember 2025 - 11:06
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In